Sedang Membaca
Perceraian, Takhbib, dan Media Sosial
M Faizi
Penulis Kolom

Penyair, tinggal di Pesantren Annuqoyah, Sumenep

Perceraian, Takhbib, dan Media Sosial

perselingkuhan perceraian

Perasaan gundah menyergap justru ketika saya menyambut kebahagiaan, sebuah artikel yang ditulis oleh Musthafa Helmy dalam buku “Mahabbatuna” (Mata Aksara: 2020), buku sovenir pernikahan Fathurrahman “Atunk” Karyadi dengan Syaroh Yuly Asri, akhir tahun lalu (jadi, artikel ini tertunda pengirimannya selama satu tahun). Di situ, disebutkan bahwa berdasarkan laporan Ditjen Bimas Islam (hal.124), kasus perceraian pada tahun 2018 berjumlah 444.358. Sedangkan di tahun 2020, bahkan sampai Agustus saja, kasusnya telah membengkak di angka 306.688 (dan jelas akan lebih tinggi lagi di akhir tahunnya; belum dapat data untuk tahun ini, 2021).

Apabila angka tersebut diperbandingkan dengan kurang-lebih 2 juta pasangan yang menikah, maka kesimpulannya; betapa tingginya angka perceraian!

Masih dirundung resah oleh banyak pekerjaan rumah (PR) yang berat sebagai warga negara dan bangsa (darurat agraria, darurat emisi karbon, darurat iklim, darurat ketersediaan sumber daya air),  setelah melihat kenyataan ini, PR kedaruratan kita bertambah lagi, yaitu “darurat dalam pernikahan”. Ia seperti penyakit dalam yang cara berkembangbiaknya disadari, tapi persisnya tidak diketahui.

Bagi masyarakat muslim, masalah perceraian bukan urusan sepele walaupun terkadang ada sedikit orang yang secara iseng menyederhanakannya—atau disimplifikasi dengan dalih sebagai sesuatu yang halal—dan karenanya dipandang sah-sah saja. Di dalam Islam, perceraian memanglah suatu yang halal. Tapi, bukan itu masalahnya. Kasus semacam ini, jika ditelisik hingga akar persoalan, akan merambat ke mana-mana jika sabab-musababnya digali dan dipelajari secara cermat. Memang betul disebutkan, bahwa pemantik tertinggi kasus perceraian adalah ketidaksepahaman antar-pasangan dalam memaknai kehidupan rumah tangga. Penyebab berikutnya adalah kesenjangan ekonomi.

Baca juga:  Salaman dan Berpelukan dalam Ajaran Islam

Akan tetapi, kita boleh curiga, jika alasan utama dan terbanyak dari kasus perceraian ini adalah ketidaksepahaman, benarkah ia murni ketidaksepahaman? Apakah ketidaksepahaman tersebut bermula oleh hadirnya orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga namun tidak dipublikasi atau tidak disebutkan secara tersurat ke depan hakim pengadilan?

Hadirnya orang ketiga dalam institusi keluarga akan menjadi sangat rentan dibicarakan, lebih-lebih jika ia berupa perselingkuhan hingga batas hubungan badan yang tidak sah hingga melahirkan keturunan (anak) karena hal itu merusak benih yang dampaknya akan merambat pada persoalan ketersambungan rantai nasab dan pada ujungnya akan berkaitan dengan urusan warisan dan perwalian, dll. Nah, ruwet, kan? Sampai di sini, kita mulai bisa memahami, mengapa ada batasan masa iddah (masa pingit dan penangguhan larangan menikah). Salah satu tujuan (di dalam Islam) adalah untuk memberikan jaminan ‘keaslinan’ DNA jika di dalam perut si ibu terkandung bibit bayi.

Oleh sebab itu, agaknya, jika hendak membicarakan soal kehati-hatian dan masa depan pernikahan, kita membutuhkan adanya konsultan khusus pernikahan dan perkawinan. Merekalah yang nanti membantu pasangan-pasangan yang bermasalah, termasuk menjadi teman curcol untuk hal-hal privat tentang ‘kehidupan’ dan ‘ketidakhidupan’ perangkat keras (hardware) pelakunya, yang sangat mungkin menjadi penyebab utama rusaknya sistem (software) pertalian sebuah institusi keluarga. Kegalauan sosial semacam ini pulalah yang memunculkan ide Novie Chamelia, seorang pengusaha muda, untuk membuka usaha klinik atau tempat konsultasi spesial pernikahan di Madura, daerah yang obrolan seputar masalah itu masih dianggap tabu.

Baca juga:  Himpitan Guru di Era Internet

Menurut Zamzami Sabiq, ketua HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Cabang Sumenep, pernikahan itu harus terus dirawat tanpa ada batasnya, bahkan andaipun telah mencapai usia perak (usia 25 tahun pernikahan) atau pernikahan emas (usia 50 tahun pernikahan). Pernikahan tidak pernah berstatus “selalu aman” karena ancaman akan datang setiap waktu, sepanjang usia pasangan.

Gangguan pernikahan—yang ujung-ujungnya menyebabkan terjadinya perceraian—salah satunya—bermula dari adanya orang ketiga di antara dua pasangan. Memang benar dikatakan, bahwa kasus tertinggi penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan. Tapi, dari manakah akar masalah perselisihan itu muncul? Dan perselisihan seperti apa pula itu?

Hadirnya orang ketiga dapat berperan langsung dalam menggangu keharmonisan suatu rumah tangga (seperti menggoda, merayu pasangan yang sudah sah untuk membenci pasangannya), meskipun acapkali tidak secara langsung (dengan membuat kesan dirinya [si penggoda] seakan-akan mampu memberikan perhatian lebih [padahal yang diberi perhatian itu adalah orang yang sudah dan sedang memiliki pasangan yang sah], atau membentuk stigma buruk terhadap pasangan dan/atau membuat dirinya tampak lebih menarik dari pasangan sahnya dengan pelbagai cara). Cara-cara seperti itu disebut “takhbib” dan itu pula yang sering dialami oleh berbagai kalangan, baik yang sudah berumur, lebih-lebih yang masih muda.

Takhbib—secara sederhana—dapat dipahami sebagai tindakan mengganggu istri (pasangan) orang lain. Nabi menyatakan, melalui periwayatan dari Abu Daud, dan mungkin masih banyak periwayatan lain dengan redaksi matan yang berbeda, bahwa seseorang yang melakukan takhbib tidak akan diakui lagi sebagai umatnya. Menimbang ancaman beratnya, takhbib ini bukan urusan main-main yang efeknya bukan sekadar dosa biasa, melainkan termasuk dosa besar.

Baca juga:  Papua: Keindahan dalam Pemanfaatan

Di zaman dulu,  barangkali takhbib rada sulit terjadi karena peluangnya kecil, namun sekarang zaman telah berubah. Ia bisa bermula dari balas-balasan komentar di media sosial (seperti Facebook), saling menyukai postingan, lalu masuk ke wilayah yang lebih dalam: menyapa lebih akrab di kotak pesan yang dianggap lebih aman dan lebih privat, terutama lewat WhatsApp yang memang berbasis pesan (berbeda dengan Facebook yang berbasis newsfeed atau kabar berita) dan mengusung slogan “terenskripsi secara end-to-end” alias sangat privat dan sangat aman. Ketika obrolan biasa bergerak ke arah yang lebih serius, ke arah godaan dan rayuan, meskipun itu hanya gurauan ringan, tapi dari sanalah potensi terjadinya takhbib itu sesungguhnya bermula. Jadi, jika di zaman dulu gangguan cenderung datang dari luar pagar, kini justru datang dari dalam kamar, bahkan dari tempat tidur.

Maka, jika dulu kita melihat seseorang menggoda seseorang lainnya hanya terjadi di jalanan, atau di area terbuka tapi agak tersembunyi, sekarang, bahkan bukan sekadar godaan, rayuan dan kencan tidak sah pun bisa terjadi di dalam rumah. Di manakah ia? Di kotak pesan media sosial, bahkan mungkin ia terjadi di atas kasur, di saat seseorang sedang telentang, bersisian dengan teman tidur sahnya tapi malah berkencan dengan orang lain—bahkan mungkin dengan pasangan sah orang lain—yang ada di tempat jauh, di luar sana.

Naudzubillahi min zalik!

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top