Nampaknya, gaung ekonomi Syariah saat ini telah membuka lebar-lebar mata dan fikiran umat muslim, khususnya di Indonesia, untuk mengembangkan lebih inklusif lagi instrumen-instumen sosial yang sejak lama tidak begitu banyak digali potensinya, yaitu wakaf. Jauh sebelum hari ini, instrumen wakaf salah satunya, menjadi instrumen sosial yang tidak banyak dioptimalkan perannya karena minimnya perhatian praktisi muslim yang mau mengembangkan wakaf sebagai basis pengembangan ekonomi masyarakat, namun kondisi tersebut hari ini sudah jauh berbeda.
Syiar Ekonomi Syariah yang mulai disuarakeraskan oleh cendekiawan muslim maupun praktisi sudah banyak memberikan perubahan yang cukup signifikan bagi dunia islam, salah satunya memberikan dorongan kepada nazhir (orang yang mengelola wakaf) untuk mengembangkan instrumen pendistribusian kekayaan dalam mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Hari ini, wakaf menjadi salah satu instrumen yang sangat potensial untuk dikembangkan dengan beranekaragam model penghimpunan, di dunia Ekonomi Syariah sendiri, telah dikembangkan berbagai macam skema wakaf produktif, seperti wakaf uang, sukuk linked waqf, waqaf asuransi, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan berbagai macam terobosan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk memiliki banyak pilihan dan menentukan preferensinya dalam berwakaf. Jika tidak mampu berwakaf tanah, mungkin bisa melalui wakaf iuran uang, atau bisa mengambil asuransi sebagai strategi untuk mewakafkan hartanya apabila tidak terjadi klaim di kemudian hari.
Dampak yang dihasilkan dari pengembangan model wakaf sejauh ini sudah cukup luar biasa. Di Indonesia sendiri sudah mulai banyak pembangunan-pembangunan Lembaga Pendidikan maupun rumah sakit yang didirikan melalui skema wakaf, bahkan yang lebih menarik bukan dari wakaf tanah pada umumnya, namun dari model penghimpunan wakaf produktif berupa uang dan beberapa bentuk skema wakaf lainnya yang lebih kreatif dan inovatif. Rumah sakit Islam Malang misalnya, didirikan pada tahun 1994 di atas tanah wakaf namun perkembangannya yang cukup signifikan hari ini tidak lain ditengarai oleh peran wakaf produktif oleh para stake-holdernya.
Wakaf bisa menjadi strategi yang solutif dalam membantu pemerintah menyediakan layanan Pendidikan maupun Kesehatan, agar layanan Pendidikan dan Kesehatan lebih inklusif dan dapat dinikmati oleh seluruh penjuru Indonesia. Selanjutnya, dengan model pengembangan yang lebih kreatif tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk meningkatkan kembali kesadaran mereka pentingnya berwakaf, karena melalui wakaf ini akan mendorong terciptanya distribusi kekayaan dari masyarakat kaya kepada masyarakat miskin.
Di tengah pagebluk pandemik, pada bulan Juli yang lalu BWI juga berencana untuk meluncurkan program wakaf peduli Indonesia (Kalisa). Skema wakaf yang ditawarkan dalam rangka memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat ekonomi lemah yang telah terdampak covid-19 tersebut juga cukup ramah terhadap berbagai lapisan saku masyarakat Indonesia. Masyarakat bisa lebih konstributif dalam berwakaf melalui dua pilihan skema, pertama; wakaf uang sementara dengan jumlah dana sebesar Rp 1 juta dan minimal tempo satu tahun. Kedua; wakaf uang yang sifatnya permanen, di mana masyarakat akan mewakafkan uangnya dengan akad permanen untuk membantu masyarakat terdampak covid-19.
Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama menuju Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), rasanya wakaf cukup menjadi instrumen pembangunan yang tidak kalah konstributif dan tidak menutup kemungkinan dapat membantu pemerintah dalam menghilangkan kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia. Nyatanya, di tengah kondisi pagebluk ini peran wakaf tidak surut dan terus terlihat dengan berbagai skema dan inovasinya.
BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai badan otonom yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan manajemen dan sinkronasi perwakafan, akhir-akhir ini juga terus mendorong dan membangun kerjasama dengan berbagai lembaga, intansi, dan juga badan usaha untuk mewujudkan ekosistem wakaf yang kondusif bagi warga neagara Indonesia. Maka tidak heran jika akhir-akhir ini telah banyak ditemukan inovasi skema wakaf yang lahir dari berbagai elemen, baik dari Lembaga Keuangan Syariah, Pasar Modal Syariah, dan juga beberapa badan usaha lainnya.
Maka penting bagi kita semua sebagai masyarkat muslim untuk lebih kreatif lagi berpartisipasi baik dari segi materil maupun gagasan dalam mengelola ataupun mengembangkan instrumen wakaf. Melakukan pengelolaan dengan manajemen yang baik dan menyediakan pelayanan yang prima, akuntable dan terpercaya, sehingga dapat menarik perhatian masyarakat untuk ikut andil dalam berwakaf. Dengan begitu konstribusi masyakat Indonesia dalam berwakaf akan semakin meningkat dan tentu dampak yang lahir dari ekosistem yang kondusif ini akan sangat bermakna bagi pembangunan Indonesia ke depan.