Sedang Membaca
Financial Freedom berbasis Maqashid al-Syari’ah
Irma Yuliani
Penulis Kolom

Dosen Ekonomi Islam IAIN Surakarta. Minat kajian: Sosial keagamaan, Ekonomi Islam dan Narasi Keberagaman

Financial Freedom berbasis Maqashid al-Syari’ah

Adeolu Eletu Rfufqjekzfy Unsplash

Financial Freedom dimaknai sebagai kondisi survive atau bahkan sustainable yang dicapai oleh seseorang dalam menjalankan aktivitas arus kas keuangan. Kondisi Financial Freedom ditandai dengan kemampuan seseorang dalam mengelola keuangan dengan baik, terutama aktivitas arus kas masuk yang berhubungan dengan sumber pendapatan, sementara di sisi lain juga tidak menimbulkan defisit pada pos belanja.

Barometer lain terwujudnya kondisi Financial Freedom juga ditandai dengan kemampuan seseorang dalam memenuhi segala hajat hidup, yaitu melalui kekayaan atau uang yang mereka miliki, di samping itu juga terbebas dari hutang, serta terdapat margin antara total asset yang dimiliki dengan total pengeluaran. Contoh seseorang yang telah mencapai kondisi Financial Freedom biasanya tidak perlu bekerja terlalu keras untuk memperoleh penghasilan tertentu berdasarkan ekspektasi mereka, mereka lebih cenderung untuk melakukan aktivitas investasi ataupun kepemilikan asset aktif untuk mengembangkan asset yang telah dimiliki.

Dalam rangka menyambut semarak kemerdekaan Indonesia yang ke-75, khususnya sebagai warga muslim, sudah seyogyanya kita bersama-sama menjaga semangat kemerdekaan ini melalui semangat Financial Freedom, menjadi individu yang mandiri dan survive dalam hal keuangan. Lalu bagaimana Islam menyikapi konsep Financial Freedom? Apakah konsep Financial Freedom juga urgen untuk diwujudkan oleh masyarakat muslim?.

Sama halnya dengan mencari ilmu, berlomba-lomba mewujudkan kondisi Financial Freedom juga bagian dari jihad. Sebab bentuk jihad hari ini tidak lagi diperankan melalui perang melawan penjajah, sebagaimana yang dilakukan oleh para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Namun, jihad dalam konteks zaman sekarang juga dapat dilakukan melalui aktivitas mengelola, mengatur, mengontrol, dan menangkap banyak peluang dalam rangka mencapai Financial Freedom.

Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia (02/2020), terdapat beberapa strategi untuk mencapai Financial Freedom; di antaranya yaitu mempersiapkan dana darurat, memiliki proteksi berupa asuransi jiwa dan kesehatan, terbebas dari hutang konsumtif, dan juga memiliki goal tertentu sebagai tujuan keuangan keluarga.

Baca juga:  Trauma Healing Pasca Kekerasan Anak: Mencontoh Nabi Yusuf

Financial Freedom dan Konsep Maqashid al-Syariah

Merujuk kepada konsep Maqashid al-Syariah, setidaknya terdapat 5 hal yang harus dijaga oleh seorang muslim untuk menanamkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya yaitu hifdz al-diin, hifdz al-nafs, hifdz al-‘aql, hifdz an-nasl, dan hifdz al-maal. Kelima prinsip tersebut tentu saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Di sisi lain, dalam sebuah riwayat juga dijelaskan bahwa salah seorang sahabat nabi bernama Salman al-Farisi pernah memiliki uang sebanyak satu dirham untuk digunakan modal usaha membuat anyaman yang kemudian dari usaha tersebut ia memperoleh pendapatan sebesar tiga dirham, lalu pendapatan tiga dirham itu masing-masing satu dirham digunakan untuk keperluan keluarganya, satu dirham untuk sedekah dan satu dirham sisanya untuk diinvestasikan kembali.

Kembali kepada relevansi antara konsep Financial Freedom dengan lima prinsip Maqashid al-Syariah yang diusung oleh Imam Al-Syatibi. Kondisi Financial Freedom sudah barang tentu dapat mendorong kita untuk mewujudkan lima prinsip Maqashid al-Syariah.

Pertama, hubungannya dengan hifdz al-diin, melalui Financial Freedom seorang muslim dapat memenuhi kewajiban-kebajiwan agama dan juga aktifitas ubudiah maupun muamalah, di antaranya dapat melunasi hutang-hutangya atau terbebas dari aktivitas hutang, bisa membayar zakat, bisa bersedekah dan berinfak, bahkan juga bisa mewujudkan rukun Islam yang ke lima, yaitu bertamu ke baitullah.

Kedua, hubungannya dengan hifdz al-nafs, melalui Financial Freedom seorang bisa menjaga dirinya, dalam konteks ini, uang bisa dijadikan proteksi dalam rangka menjaga harga diri, dengan mencapai kondisi Financial Freedom seseorang tidak mudah untuk dilecehkan, dalam hal mencari pekerjaan ia pun bisa memilih dan mencari sesuai dengan keianginannya, tidak kerja kasar atau dalam tanda kutip tidak bekerja yang berpotensi dapat merendahkan harga dirinya.

Baca juga:  Islam Nusantara; Sebuah Arkeologi Peradaban

Ketiga, hubungannya dengan hifdz al-nasl, melalui Financial Freedom seorang muslim juga bisa memproteksi dan merencanakan kehidupan mendatang untuk keluarga dan juga anak turunnya, misalnya untuk kebutuhan pendidikan anak, untuk asuransi pendidikan ataupun kesehatan bagi keluarganya, dan lain sebagainya.

Keempat, hubungannya dengan hifdz al-‘aql, melalui Financial Freedom seorang muslim juga bisa mengontrol dan terus mengembangkan pola pikirnya, di antaranya adalah melalui belajar. Uang merupakan modal penting dalam mencari ilmu, hal ini juga diungkapkan oleh penyair arab dalam nadhomnya, bahwa seseorang tidak bisa mendapatkan ilmu kecuali harus memenuhi enam perkara, yaitu; cerdas, sabar, sungguh-sungguh, memiliki modal uang, ada guru, dan juga proses yang tidak sebentar. Sehingga uang merupakan modal penting dalam kegiatan belajar ataupun menimba ilmu.

Dan yang kelima atau terakhir adalah hifdz al-maal, melalui Financial Freedom seseorang bisa menjaga hartanya, ini bisa ditafsirkan menjaga dalam hal menzakati hartanya, ataupun mengelola harta dengan baik.

Maka sudah barang tentu, konsep finansial freedom ini penting untuk kita pegang teguh dan wujudkan. Melalui semangat kemerdekaan yang telah kita nikmati kurang lebih selama 75 tahun ini, marilah kita transformasikan semangat-semangat tersebut ke dalam berbagai dimensi, salah satunya adalah kemerdekaan dalam dimensi keuangan. Sebab individu yang memiliki kemerdekaan dalam keuangan dapat dipastikan memiliki independensi yang kuat, dia tidak akan mudah terintervensi oleh pihak-pihak eksternal serta dapat memanfaatkan harta sesuai dengan kepentingannya.

Baca juga:  Siapakah Ulama, Imam, Syekh, Kiai, dan Ustaz? (Bagian 3/Terakhir)

 

 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top