Sedang Membaca
Solusi Islami Memberdayakan Ekonomi di Masa Pandemi
Imam Ali Mustofa
Penulis Kolom

Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya.

Solusi Islami Memberdayakan Ekonomi di Masa Pandemi

14bc67f90cb0b6c90f9fd29bc2156b09

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam memiliki potensi untuk mengembangkan pasar ekonomi dan keuangan syariah. Indonesia memiliki modal baik dari sisi permintaan maupun penawaran di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Dari sisi permintaan misalnya, mayoritas penduduk merupakan Islam. Selain itu, Indonesia memiliki lebih dari 28 ribu pesantren dengan 2 juta santri.

Pada saat ini, penyebaran Virus Corona masih berlangsung. Diantara bentuk upaya yang diserukan dan dilakukan untuk mengurangi penyebaran wabah ini adalah salah satunya dengan physical distancing. Dalam kajian teori ilmu ekonomi, physical distancing atau pengetatan dan pembatasan aktifitas masyarakat akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau Quantitiy (Q).

Untuk mengatasi masalah tersebut, ada solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah:

Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik). Poin ini adalah skema filantropi Ekonomi Islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat.

Baca juga:  Sekolah dan Perguruan Tinggi Akan Dibuka Kembali di Masa Pandemi, Apakah Aman?

Untuk itu, penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus digiatkan. Diantaranya dengan menjadikan masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya dan wajib didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Kedua, penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqf linked sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini agar dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban COVID-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Ketiga, bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Usaha ini seringkali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan.

Keberdaan UMKM sebagai kelompok non muzakki adalah kelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena goncangan atau hambatan ekonomi. Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis. Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kebijakan, seperti pemberian stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restrukturasi atau penangguhan pembiayaan kredit/pembiayaaan syariah selama beberapa bulan ke depan. Pemberian modal dari perbankan/lembaga keuangan syariah ini perlu didukung dan dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top