Sedang Membaca
Menyoal Logika Rilis Kementarian Agama Terkait Mubalig
Hamzah Sahal
Penulis Kolom

Founder Alif.ID. Menulis dua buku humor; Humor Ngaji Kaum Santri (2004) dan Ulama Bercanda Santri Tertawa (2020), dan buku lainnya

Menyoal Logika Rilis Kementarian Agama Terkait Mubalig

Jumat, 18 Mei 2018, tanpa nomor surat, tanda tangan, dan kelengkapan lazimnya surat pemerintahan, Kementerian Agama merilis 200 nama mubalig atau penceramah agama. Begini bunyi judul yang mendaftar 200 nama mubalig “top” itu : DAFTAR NAMA MUBALIGH / PENCERAMAH ISLAM INDONESIA.

Rilis tersebut Adalah sebuah ikhtiar atau upaya yang harus kita hormati. Secara sekilas, saya kok setuju dengan rilis tersebut. Mengapa?

Saya membaca bahwa Kementerian Agama punya keresahan mendalam ihwal penceramah agama yang beredar di masyarakat, baik di televisi, radio, media sosial hingga majlis-majlis taklim berskala kecil. Sampai di sini, saya paham sekali “perasaan” pihak kementerian. Kurang lebih, saya, dan banyak kalangan, punya “perasaan” yang sama. Kloplah kita.

Saya misalnya, berulang kali mendengarkan khotbah Jumat yang tidak bermutu. Istilah teman saya, banyak mubalig yang menyampaikan materi ceramahnya –sekali lagi ini istilah teman saya– bersumber dari kebodohan.

Kita bisa bayangkan, apa jadinya ceramah agama bersumber dari kebodohan. Jika mendengarkan khotbah begitu, rasanya saya ingi mengambil langkah seribu, lari kencang meninggalkan masjid.

Mendengarkan ceramah agama seperti itu memang tidak berdampak pada kematian seperti kita minum racun serangga. Tapi, ceramah dengan mutu rendah, jika didengar terus-terusan, seperti membunuh akal sehat. Bayangkan, kita hidup tanpa akal sehat, itu tak ubahnya kambing kita ini (kambing saja pilih-pilih rumput).

Tapi anehnya, penceramah-penceramah itu laku juga, masyarakat mengundang juga, televisi menampilkan juga, radio menyiarkan juga, Youtuber mengunggah juga, warganet menyebarkan juga. Dengan kata lain, tidak sedikit masyarakat kita, termasuk elit terdidiknya, yang mengagumi kebodohan.

Ada beberapa poin mengapa kita mengelus dada mendengarkan ceramah mubalig yang oleh teman saya diistilahkan bersumber dari kebodohan (sengaja istilah ini saya sampaikan berulang):

Baca juga:  Fikih Lingkungan: Sepeda Listrik

Pertama, mubalig diragukan ilmu agamanya. Belajarnya di mana, gurunya siapa, mazhabnya apa, tidak jelas. Bahkan, tak sedikit pula, kita saksikan mereka tidak menguasai bahasa Arab, bahasa utama ilmu agama Islam. Contoh paling gamblang adalah kasus seorang penceramah perempuan di Metro TV, yang keliru-keliru menulis aksara Arab.

Kedua, isi ceramahnya, anjurannya, menghina akal sehat. Contoh paling “keren” adalah tentang air kecing unta.

Ketiga, isi ceremahnya banyak tidak relevan dengan suasana keindonesiaan. Bahkan mubalig-mubalig itu seperti sengaja memecah belah masyarakat, tidak menghormati perbedaan, tidak sedikit yang dapat menyulut konflik.

Namun demikian, ikhtiar kementerian agama mengeluarkan rilis itu banyak mengandung kemuskilan. Beberapa kemuskilan yang menurut saya sangat penting:

Pertama, kolom pendidikan. Semua nama yang tercantum disebutkan jenjang pendidikannya, S1, S2, dan S3, kecuali yang lulusan pesantren (atau kementerian agama tidak tahu mubalig tersebut sekolah atau tidak, sehingga tidak dicantumkan), tidak dicantumkan lulusan pesantren.

Poin pertama ini penting sekali. Saya membaca ini Kementerian Agama memiliki pikiran bawa sadar masih diskriminatif pada pesantren (tentu saja pasti mereka menolak ini, dengan ratusan argumen). Tapi saya berprasangka baik bahwa yang tidak dicantumkan pendidikannya karena Kementerian Agama lupa.

Kedua, saya ingin bertanya, di kolom paling kanan tertulis “Penguasaan Bahasa”. Bagaimana kementerian menetapkan mubalig A menguasai bahasa Arab, mubalig B menguasai bahasa Inggris dan Arab? Apakah didahului penjurian seperti Pildacil? atau mubalig itu punya sertifikat? Tentu saja dalam poin ini kita tidak sedang menyoal Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Gus Mus, Prof. Dr. Said Aqil Siroj, dan sejumlah nama lainnya, yang sudah diketahui luas oleh masyarakat memahami ilmu agama dengan istimewa.

Ketiga, dalam surat tidak dicantumkan kriteria-kriteria dan prosedur memilih mubalig tersebut. Di point ini, menjadi mafhum jika masyarakat bertanya, “Mengapa si A tidak masuk? Mengapa si B masuk? Bagaimana memilih dan menolak para mubalig?” Mungkin perlu juga dicantumkan semacam “dewan juri” yang memilih dan menolaj para mubalig.

Keempat, bagaimana jika mubalig itu bertarif selangit? Jika ada amubalig dengan tarif selangit, bukankah Kementerian Agama secara implisit melegalkan komersialisasi ceramah agama?

Baca juga:  Pendidikan Pesantren (3): Corak Pendidikan Pesantren

Kelima, ini tambahan yang sangat cerewet, di rilis tertulis “Mubaligh”, menurut KBBI: “Mubalig”.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (2)
  • Kenapa ada nama aktifis teori konspirasi pemecah belah bangsa Adian Husaini dan aktifis pembanalan agama AA Gym dan aktifis pembodohan ummat Mama Dedeh?

Komentari

Scroll To Top