Sedang Membaca
Sosok “The Lady Imam” Amina Wadud: Pemikir, Mufasir, dan Aktivis Feminis
Avatar
Penulis Kolom

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sosok “The Lady Imam” Amina Wadud: Pemikir, Mufasir, dan Aktivis Feminis

Amina Wadud

Akhir-akhir ini, diskursus gender mengalami perkembangan yang signifikan di masyarakat, seiring dengan tumbuhnya kesadaran sosial yang bertransformasi menjadi sebuah gerakan pemikiran. Pergerakan ini berfokus pada menyuarakan hak, keadilan, dan kedudukan perempuan atas laki-laki di tengah masyarakat sosial, dengan bertumpu kepada nilai-nilai kemanusiaan. Gerakan tersebut dikenal sebagai gerakan Feminisme.

Kemunculan gerakan Feminisme berawal dari keresahan sekelompok perempuan yang mengalami eksploitasi, subordinasi, dan kesenjangan lainnya diakibatkan oleh  terbentuknya struktur sosial-kultural bercorak patriarkis, sehingga menjadikan perempuan sebagai makhluk kelas dua yang terbelakang. Kesenjangan sosial tersebut seringkali dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya faktor agama dan politik kekuasaan.

Faktor keagamaan menjadi salah satu pengaruh paling krusial dalam membangun sistem yang tidak berkeadilan gender, berawal dari adanya tafsir bias ayat-ayat mengenai persoalan laki-laki dan perempuan oleh para ulama klasik sekitar abad ke-11 M. Penafsiran tersebut masih kental akan unsur budaya Arab  patriarkis, sehingga membentuk suatu sistem yang dianggap kodrati atas ketentuan Tuhan, padahal jelas bahwa konstruksi ini dibuat oleh manusia bersifat tidak adil, sehingga menciptakan ketimpangan sosial sekaligus melucuti citra Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Dampaknya, publik menilai bahwa Islam dianggap sebagai salah satu agama yang melanggengkan paham-paham patriarki, akibat dari penafsiran yang cenderung misoginis, sehingga tafsir bias tersebut mengakar dan merestrukturisasi berbagai sistem tatanan masyarakat, termasuk pemerintahan di negara muslim. (Kuru, 2020, hal. 61). Meski demikian, masalah patriarki di Barat juga tak lepas dari doktrin gereja, serta didukung kuat oleh hegemoni masyarakat kapitalis. Faktor tersebut berhasil membangkitkan semangat dan gairah para emansipator yang berasal dari berbagai kalangan—umat beragama Islam dan Kristiani, Barat dan Timur—untuk bergerak membebaskan diri dari belenggu ketidakadilan, terutama dari kalangan akademisi kontemporer.

Baca juga:  Fahruddin Faiz dan Fenomena Ngaji Filsafat

Salah satunya ialah seorang ulama perempuan, sekaligus aktivis feminis dan mufasir reformis berdarah Amerika Serikat, bernama Amina Wadud. (Amin, 2020, hal. 240). Ulama perempuan tersebut merupakan mualaf pada tahun 1972 yang ia tandai sebagai Thanksgiving Day, kemudian ia mengubah namanya menjadi Amina Wadud Muhsin pada 1974, sebagai identitas keislamannya.

Ia memeluk agama Islam setelah mengalami tragedi diskriminasi ras dan seksual yang mengerikan di Eropa dan Amerika pada saat itu, sehingga ia menemukan Islam sebagai sandaran hidupnya yang diyakini dapat mengilhaminya ketenangan dalam hidupnya. Pengalaman kelam itu melahirkan sebuah kesadaran dalam dirinya untuk berdiri di garda terdepan dalam membela kaum perempuan yang termarjinalisasi. Upayanya menciptakan solusi dengan pemikiran yang reformis dan emansipatoris bersumber dari Al-Qur’an sebagai pedoman hidup (Syukri Abubakar, 2020).

Sebagai mufasir abad ke-20, Amina Wadud memperoleh pendidikan mempuni dengan berfokus pada kajian Tafsir Al-Qur’an. Ilmu-ilmunya ia dapatkan di berbagai perguruan tinggi Islam ternama, ia memperoleh gelar BS dari The University Pennsylvania, selain itu ia juga mendapat gelar Ph.D di University of Michigan dalam Studi Islam pada tahun 1988. Tak cukup sampai disitu, ia kembali mengenyam pendidikannya di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dengan studi Al-Qur’an dan Tafsir.

Baca juga:  Mbah Abdullah Sajad: Cahaya Islam di Semarang Timur

Penafsiran Amina Wadud

Setelah berkelana ke berbagai negara untuk menimba ilmu dan menjadi aktivis feminis, Amina Wadud juga dikenal sebagai mufasir feminis melalui karya-karyanya yang berfokus pada relasi al-Qur’an dengan sistem sosial yang bias gender dan patriarkis. Ia berusaha merekonstruksi ulang konsep keadilan gender melalui perspektif perempuan dengan menafsirkan al-Qur’an menggunakan metode hermeneutika feminis. Model hermeneutika yang diusung Amina Wadud ialah menelaah tentang penafsiran Al Qur’an dalam memaknai sebuah teks (ayat). Komponen yang perlu diperhatikan saat memaknainya berkaitan dengan beberapa aspek, diantaranya; 1) Teks (ayat) tersebut turun dalam konteks apa; 2) bagaimana struktur bahasa, pengungkapannya, dan apa isinya.; 3) secara universal, bagaimana weltanschauung-nya (pandangan hidup). Hal ini dituangkan dalam beberapa bukunya, yakni “Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective” dan “Inside the  Gender Jihad, Women’s Reform in Islam”.

Merujuk pada pemikiran Fazlur Rahman, Amina Wadud berpijak pada pemahaman bahwa penafsiran memiliki nilai yang relatif, sehingga dari pemikiran ini memunculkan satu rumusan baru yang membedakan antara agama dan pemikiran agama. Pemikiran ini menjadikan  agama dan pemikiran agama sebagai suatu dikotomi yang absolut dan relatif (Dewi, 2013). Hal ini berarti bahwa agama sebagai suatu kebenaran mutlak yang tak dapat diubah, sedangkan pemikiran agama cenderung relatif, karena merupakan hasil pikkir para ulama yang tidak berarti memiliki penafsiran mutlak dan bersifat subjektif, sehingga dapat ditafsirkan kembali sesuai perkembangan zaman.

Baca juga:  Ulama Banjar (194): KH. Nuruddin Marbu Al-Banjari

Implementasi dari rekonstruksi pemikiran tersebut ialah ketika Amina Wadud berpandangan  mengenai perempuan yang dibolehkan menjadi Imam shalat. Seperti yang ia praktikan saat menjadi imam sholat jum’at pada hari jumat tanggal 18 Maret 2005 di New York yang ditulis dalam Majalah GATRA (Mas’udah, 2018). Meski menuai kontroversi, hal ini ia lakukan tentunya berdasarkan dari hasil analisisnya mengenai hukum perempuan dalam memimpin sholat.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Waraqah menjelaskan mengenai kebolehan perempuan menjadi pemimpin dalam diskursus ibadah. Redaksi teks tersebut berkenaan dengan kebolehan perempuan menjadi imam shalat pada jamaah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Amina Wadud mengafirmasi penafsiran yang terdapat pada redaksi hadis tersebut menggunakan sebuah metode penafsiran kontemporer yakni hermeneutika feminisme. Tipe penafsiran yang ia ambil yakni tipe Holistik yang mempertimbangkan seluruh metode tafsir tentang persoalan kehidupan seperti perempuan. Selain itu, dia juga mempertimbangkan konteks, gramatika bahasa dan Weltanschauung (pandangan hidup) dari teks yang ditafsirkan (Mas’udah, 2018).

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
8
Ingin Tahu
1
Senang
3
Terhibur
1
Terinspirasi
5
Terkejut
5
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top