Salah satu yang menjadi ciri Indonesia adalah kekayaannya atas ragam budaya nusantara. Diantaranya warisan naskah yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa kekayaan ini merupakan hak istimewa bagi sebuah negara, dan bagaikan sebuah harta karun bagi seorang peneliti.
Naskah menurut Djamaris dalam bukunya adalah semua jenis bahan tulis tangan seperti daun lontar, kertas, kulit kayu dan rotan. Biasanya naskah ini menyoal tentang agama, budaya, sejarah, dan sastra. Seperti naskah Qawa’idul Islam wal Iman yang menarik untuk dikulik pada tulisan saya kali ini.
Naskah ini merupakan salah satu koleksi Perpustakaan Nasional Indonesia yang ditulis dalam aksara arab dan bahasa melayu. Naskah Qawa’idul Islam wal Iman atau jika disingkat menjadi QII ini terdiri dari tiga teks, yakni ilmu fikih, shalat jumat, dan tauhid. Dalam kesempatan ini, saya akan memaparkan naskah kuno dan korelasinya dari segi fungsi agama.
Filologi sebagai disiplin ilmu yang secara harfiah diartikan cinta pada kata kata dalam hal ini pula ikut andil dalam dunia pernaskahan Indonesia. Filologi ikut serta dalam kritik teks dan penyuntingan karena secara hipotesa teks manuskrip yang asli sudah rusak atau hilang. Namun naskah Qawa’idul Islam wal Iman ini diyakini sebagai naskah tunggal, karna tidak ditemukan naskah salinannya.
Manuskrip Karya Sastra Pesantren
Naskah Qawa’idul Islam wal Iman merupakan naskah warisan pesantren nusantara yang tidak hanya mengedepankan imajinasi, tapi juga estetika. Naskah ini berisi tentang kaidah-kaidah agama Islam yang dalam prosesnya tentu sangat penting bagi umat Islam sebagai ilmu dalam beramal. Satu diantaranya adalah fikih ibadah yang menyoal tentang rangkaian rukun islam dan hubungan manusia dengan Allah SWT.
Setelah dikaji, naskah Qawa’idul Islam wal Iman ini secara umum memiliki dua fungsi. Fungsi agama dan fungsi pendidikan. Dalam lingkup agama teks Qawa’idul Islam wal Iman ini menyoal tentang rukun islam, rukun iman dan thaharah. Fungsi ini muncul semata-mata sebagai upaya penghambaan diri kepada Allah melalui ibadah guna menebalkan dinding keimanan dan keislaman.
Adapun fungsi pendidikan dapat kita telusuri dengan ilmu manusia yang tidak tahu menjadi tahu, dari tidak berakhlak menjadi berakhlak. Pendidikan menjadikan manusia lebih berkembang dan mampu memanusiakan manusia secara sempurna. Fungsi pendidikan dalam naskah Qawa’idul Islam wal Iman ini diantaranya anjuran menuntut ilmu. Hal ini disusul dengan penjelasan hukum wajib menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya naskah ini menyoal tentang berdoa ketika akan masuk dan keluar kamar mandi. Hal ini disusul dengan penjelasan bahwa kamar mandi merupakan tempat kotor yang juga menjadi tempat bersarangnya setan.
Relevansi Naskah Qawa’idul Islam wal Iman dengan Masyarakat
Gagasan yang terdapat dalam naskah Qawa’idul Islam wal Iman ini merupakan kaidah islam yang bersifat universal. Artinya berlaku sepanjang zaman sehingga relevan jika disandingkan dengan keadaan masyarakat hari ini. Satu diantaranya tentang ajaran ilmu fikih yang membahas tentang thaharah. Thaharah dalam hal ini menyoal tentang wudu, mandi, istinja, tayamum, haid dan nifas. Yang mana ajaran tersebut masih berlaku di masyarakat dan berlaku sepanjang zaman dalam rangka penghambaan diri kepada Allah.
Adapun ibadah shalat, puasa, zakat dan haji ini memiliki syarat, rukun, dan perlu adanya ajaran tata cara pelaksanaanya. Hal ini tertuang dalam naskah Qawa’idul Islam wal Iman agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.