Sedang Membaca
Belajar Bijak Dari Kitab Belut Nusantara
Ahmad Dahri
Penulis Kolom

Peneliti di IAI al-Qolam Malang. Founder Gubuklawas.com

Belajar Bijak Dari Kitab Belut Nusantara

20201227 215244

“Ada sekapal kitab dan karya ulama’ Madura yang terdampar di Singapura.” (Azyumardi Azra)

“Jika karya ulama’ Madura saja sekapal, bagaimana dengan ulama-ulama di daerah lain, seperti; Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan sebagainya? Tentu saja jumlahnya akan lebih banyak.” (KH. M. Tholhah Hasan).

Kira-kira begitu kalimat pembuka dalam buku terjemahan dari kitab yang dikarang oleh Syekh Mukhtar ‘Atharid al-Bughuri; As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti wa ar-Raddu ‘Ala Man Harramaha (Kitab al-Balut). Kitab yang dikarang oleh Syekh Mukhtar ini adalah upaya merespon sikap dialog terkait halal haramnya belut.

Belut adalah hewan yang berada di dalam tanah yang lembab, berair dengan bentuk ikan yang badannya panjang seperti ular. Berakar pada perdebatan antar ulama’ jawa sekitar tahun 1911 yang membahas tentang belut, sehingga muncul kesimpulan bahwa sebagian mengharamkan dan sebagian yang lainnya menghalalkan. Namun, beberapa ulama’ yang menghalalkan pun yang mengharamkan merasa bahwa fatwanya paling benar.

Belajar agama Islam pada abad ke-19 adalah sesuatu yang diidam-dambakan. Sembari menunaikan ibadah haji, tidak sedikit para murid dari nusantara yang menetap di Makkah lalu menimba ilmu di sana. Apalagi setelah beberapa selat dibuka dan difasilitasi oleh kapal-kapal besar Inggris. Artinya ada pintu yang terbuka lebar untuk menimba ilmu agama dan menyempurnakan rukun Islam.

Baca juga:  Gelak Tawa Orang Madura di Tanah Suci

Ahli agama, ahli ilmu Syariah, dan sarjana muslim sampai menjadi ulama adalah sebuah capaian yang luar biasa bagi orang awam. Sehingga orang awam di Nusantara belajar dan menimba ilmu dari sarjana muslim tersebut. Berjibun masalah menjadi sasaran pertanyaan para awam untuk mendapatkan solusi atas realitas yang ada, termasuk perihal haram-halalnya belut.

Menurut Syekh Mukhtar, menegaskan pendapat Imam al-Bagawi bahwa belut adalah hewan air yang tidak keluar ke darat, kendati memang keluar hanya untuk keperluan dan di waktu tertentu saja. Hal ini dijelaskan dalam kategorisasi hewan dalam kitab yang disusun oleh Ulama’ kelahiran Bogor 1862 M ini. Dalam Buku ini dijelaskan bahwa ada lima kategori hewan; hewan darat, Hewan darat yang dapat masuk ke dalam air dalam keadaan tidak terpaksa, hewan laut yang tidak keluar ke darat, hewan laut yang dapat keluar ke darat dengan keadaan tidak terpaksa, dan Hewan yang dapat bertahan lama baik di darat maupun di laut. (hal. 25)

Belut termasuk kategori yang keempat, di mana ia adalah hewan laut (air) yang dapat keluar ke darat dengan keadaan tidak terpaksa dalam waktu singkat. Jika sebagian ulama’ yang mengharamkan belut dengan alasan “jijik”, maka tolak ukurnya adalah seharusnya bukan tolak ukur orang Arab. (hal.37)

Hal ini menegaskan bahwa ukuran jijik itu berbeda di setiap wilayah, apalagi di wilayah tropis seperti Nusantara. Maka wajar jika fiqih dilengkapi dengan ilmu Ushul, sebagai fleksibilitas dan dinamisasi hukum. Melihat dari sikap Syaikh Muhtar di atas maka, pada dasarnya sebagi ulama’ atau orang yang paham akan ilmu agama tidaklah seharusnya membuat bingung para awam. Hal yang paling dikhawatirkan adalah fanatisme dan egoisme intelektual.
Belut adalah hewan yang dikenal dengan jirri atau ikan yang mirip ular. Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa Jirri diharamkan oleh orang Yahudi, sedangkan kita (muslim) tidak mengharamkannya. Imam al-Baghawi pun Syaikh Mukhtar menghukumi halal karena kebiasaan hidupnya berada di tempat yang didominasi air.

Baca juga:  Mengenal Kitab Pesantren (56): Kiat Menjadi Wali dalam kitab Hidayatul Adzkiya

Syekh Mukhtar tidak hanya serta-merta mengambil dalil kebanyakan ulama’ terkait hukum belut, tetapi beliau juga meneliti belut itu sendiri. Belut memiliki lubang (insang) di bawah mulutnya, berbeda dengan ular. Belut juga menempati tempat yang didominasi air. Belut keluar dari sarang di malam hari, sedang menetap di dalam sarang di siang hari. (hal. 39-40)

Artinya Syekh Mukhtar ingin mengambil langkah hati-hati dalam menentukan hukum yang tentu dinamis. Apalagi ketika ragam hal yang mempengaruhi; kondisi alam, kultur budaya dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. seperti halnya Wali Sanga yang membaurkan diri dan masuk ke dalam ragam budaya dan kultur daerah yang dijumpai ketika menyebarkan agama Islam, di mana berbeda dengan kebiasaan di timur tengah.

Bahwa untuk menghukumi segala sesuatu perlu ada ruang kendali dan pijakan yang kuat. Pijakan ini tidak hanya berbasis literal, melainkan pendalaman dan penelitian. Sehingga muncul sikap arif dan bijaksana dalam segala keputusan yang dibuat, agaknya dari sinilah relevansi ijma’ dan qiyas. Dari penlitian yang dilakukan oleh Syaih Mukhtar terkait belut tidak langsung disodorkan kepada khalayak, tetapi ditashihkan terlebih dahulu kepada ulama’ yang lain.

Sehingga penelitian atau pendalaman masalah itu bukan soal benar dan salah, tetapi bijak atau tidak. Lagi-lagi tumpuan intelektual seharusnya berada pada adab atau moral, menerima masukan, menerima kritikan dan semangat untuk memperbaiki diri. Hal ini tidak hanya dalam konteks sosial budaya, tetapi juga sosial keberagamaan, termasuk menentukan hukum. Karena penerima informasinya adalah kebanyakan awam. Sehingga untuk menjaga stabilitas sosial, perlu ada langkah bijaksana, khususnya dalam ruang-ruang agama; nilai-nilainya. Kehati-hatian Syeih Muhtar perlu dijadikan contoh dalam bersosial dan beragama. Semoga kita semua menerima barokah dan manfaat dari setiap ilmu yang kita terima. Amin[]

Baca juga:  Kisah 7 Kaum Muda Wahabi Tobat di Hadapan Ulama Mekkah

 

Judul Buku : Kitab Belut Nusantara
Judul Asli : As-Shawa’iqul Muhriqah lil Auhamil Kazibah fi Bayani Hillil Baluti wa ar-Raddu ‘Ala Man Harramaha
Pengarang : Syekh Mukhtar ‘Atharid al-Bughuri
Penerjemah : Amirul Ulum & Khairul Anwar
Penerbit : Global Press

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
2
Ingin Tahu
1
Senang
1
Terhibur
0
Terinspirasi
1
Terkejut
0
Scroll To Top