Sedang Membaca
Kajian Turats Ulama Nusantara bagi Pengembangan Keilmuan di Ma’had Aly

Kajian Turats Ulama Nusantara bagi Pengembangan Keilmuan di Ma’had Aly

Pada kesempatan ini penulis bermaksud menjelaskan pentingnya kajian turats ulama Nusantara, akan tetapi sebelumnya, menarik pula jika kita menengok sekilas dalam belantara intelektual (baca: ulama) di dunia. Sekurangnya, berkaitan dengan beberapa pemikir dan pemikiran ilmiah tentang turats keislaman. Sebutlah Mohammed Arkoun dan Hassan Hanafi.

Menyebut beberapa pemikir ini sebagai bagian penting atas kerisauan bersama tentang turats pada tingkat global. Tulisan ini hanyalah serpihan gagasan untuk sedikit berkontribusi pada pengembangan keilmuan di Ma’had Aly Indonesia. Mengapa kajian turats ulama Nusantara penting bagi Ma’had Aly?

Hal itu tidak dapat dilepaskan dari sejarah keilmuan setiap ulama yang berada di belakang Ma’had Aly. Keilmuan Ma’had Aly nampaknya telah disesuaikan dengan turats yang sudah dikembangkan para ulama (lokal) selama ini. Di situlah letak urgensi pengembangan keilmuan Ma’had Aly saat ini.

Secara teoritis, penulis akan coba gunakan dengan pendekatan ilmu filologi (tahqiqun nushush/turats) dalam menyingkap kajian turats ulama Nusantara. Seperti pernah disampaikan Kamaruddin Amin bahwa para Mahasantri di Ma’had Aly tidak hanya menguasai kitab kuning, sebagai tradisi intelektual pesantren, tetapi juga diharapkan mampu mengkontekstualisasikannya dalam kehidupan kontemporer.

Mereka juga diharapkan mampu menjembatani dialog ilmu keagamaan dengan ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu budaya, dan ilmu kealaman. Hal ini sebagai upaya mewujudkan kehidupan umat manusia yang adil, maslahat, dan bermartabat.

Apa yang dikatakan Kamaruddin Amin tersebut sejalan dengan model pemikiran Arkoun dan Hassan Hanafi. Pemikiran Mohammed Arkoun (1928-2010) juga tidak lepas dari kajian filologis, antara lain pada saat membahas berbagai hal isu keislaman terkait dengan nalar islami dan nalar modern. Arkoun menggunakan pendekatan filologi ini tidak serta merta persis dengan kajian filologis seperti dilakukan para filolog di dunia Eropa atau pemikir Barat, tetapi Arkoun gunakan untuk menelisik lebih dalam setiap kitab klasik dengan metode filologis. Oleh karena itu, sekalipun dengan pendekatan filologis, Arkoun tetap gunakan pula pendekatan lain, seperti linguistik, antropologis, historis, dst.

Hasil kajiannya pun, tetap relevan dengan situasi kontemporer. Sekedar contoh, kajian Arkoun tentang Ahlul Kitab. Siapa ahlul kitab itu? Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan pendapat ulama tentang Ahlul Kitab? Dengan berbagai pendekatan tersebut, Arkoun menyimpulkan bahwa Ahlul Kitab itu masyarakat kitab (the society of the book). Apa konskwensi dari pemikirannya itu? Agama apapun, selagi mempuyai kitab, maka dapat disebut sebagai ahlul kitab, kira-kira begitu.

Pemikiran Arkoun tersebut, tentu saja tidak hanya itu, topik lain tentang akhlak (etika), mushaf al-Qur’an, hukum Islam, dll, dapat dimasukkan dalam kategori pemikir keislaman pada kajian turats di era kontemporer. Hal serupa pula pada Hassan Hanafi (1935-). Sebenarnya, masih ada pemikir lainnya, seperti Nashr Hamid Abu Zaid, Muhammed Abeed Al-Jabiri, dst. Turats bagi mereka itu tradisi pemikiran keislaman klasik yang dapat dikaji secara modern, lalu mampu melakukan modernisasi (pembaharuan) dan kontekstualisasi supaya tidak pernah lekang oleh waktu (zaman) dan tempat (makan).

Baca juga:  KH. Bisri Syansuri, Pejuang Gender di Pesantren 

Dalam istilah yang sangat popular, turast itu senantiasa shalihun likulli zaman wa makan. Dalam konteks tertentu, Ma’had Aly juga perlu membaca berbagai karya Hassan Hanafi, seperti Qadhaya Mu’ashirat fi Fikrina al-Mu’ashir, Al-Turats wa al-Tajdid (1980), Al-Yasar Al-lslami (Kiri Islam), Min Al-Aqidah ila Al-Tsaurah (5 jilid), Religion, Ideology, and Development (1993), Islam in the Modern World (2 jilid) dan Al-Istighrab (Oksidentalisme). Adapun karya Arkoun sebagai berikut al-Turats: Muhtawahu wa Huwiyyatuhu –sijjabiyatuhu wa salbiyatuhu, Min al-Ijtihad ila al-Naqd al-‘Aql al-Islami, al-Fikr al-Ushuli wa Istihalat al-Ta’shil: Nahwa Tarikhin Akhbar li al-Fikr al-Islami, al-Qur’an min al-Tafsir bil Mauruts, Lectures de Coran, Min Faisal al-Tafriqah ila Fasl al-Maqal: Aina huwa al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, The Concept of Authorithy in Islamic Thought,dan Religion and Society.

Dari karya-karya tersebut, teks-teks studi keislaman seperti disebutkan dalam PMA No. 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly, dapat dipelajari sesuai turats klasik dan kontemporer. Studi Keislaman yang dimaksud terdapat pada pasal 9 (2) yaitu Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an (Al-Qur’an wa ‘ulumuhu), Tafsir dan Ilmu Tafsir (Tafsir wa ‘ulumuhu), Hadits dan Ilmu Hadits (Hadis wa ‘Ulumuh), Fiqih dan Ushul Fiqh (Fiqih wa ushul fiqh), Akidah dan Filsafat Islam (‘Aqidah Islamiyah wa falsafatuha), Tasawuf dan Tarekat (Tasawuf wa Tariqah), Ilmu Falak (‘ilm falak), Sejarah Peradaban Islam (Tarikh Islami wa Tsaqafatuh), dan Bahasa dan Sastra Arab (lughah ‘arabiyah wa adabuha).

Berbagai kajian atas pemikiran Arkoun dan Hassan Hanafi, atau dari Pemikiran keduanya, kita dapat menemukan teori, pemikiran, konsep atau serpihan gagasan penting yang selalu menarik untuk dikaji dan diamalkan. Seperti di awal telah disebutkan dari gagasan Arkoun, kita dapat memahami ahlul kitab itu bukan hanya Yahudi, Nasrani saja, tetapi juga yang lainnya, hal itu tentu saja dalam konteks hari ini sebagai masyarakat global.

Hal serupa kita dapat memahami gagasan Hassan Hanafi tentang kritik terhadap orientalisme (istisyraqiyah) melalui karya kerennya Al-Istighrab (Oksidentalisme), begitu juga terhadap ilmu tafsir dan takwil, dimana pentingnya menggunakan teori hermeneutika dalam kajian Al-Qur’an.

Berdasarkan konteks itu pula, kajian turats ulama Nusantara menjadi relevan bagi Ma’had Aly di Indonesia yang sangat kaya khazanahnya. Senyatanya, masih banyak pertanyaan penting terkait turats ulama Nusantara ini, baik dari sisi epistemologis, ontologis ataupun aksiologis yang belum banyak jawabannya. Akan tetapi, pertanyaan itu bukan mempertanyakan apakah ada dan di mana turats ulama Nusantara, karena turats ulama Nusantara jelas bertebaran di mana-mana, mulai dari perpustakaan Nasional, museum, Pondok Pesantren, Keraton bekas kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, hingga di tangan pewaris turast ulama Nusantara. Pertanyaan aksiologi terkait turats ulama Nusantara itu, misalnya, seberapa besar manfaat mengkaji turats ulama Nusantara itu dalam konteks keilmuan hari ini? Benarkah turats ulama Nusantara ini mampu memberikan pengembangan keilmuan bagi Ma’had Aly di Indonesia?

Baca juga:  Meng-Ahok-kan Ibu Nani Handayani?

Berangkat dari dua pertanyaan tersebut, penulis mencoba menyakinkan diri sendiri, bahwa keduanya dapat dilakukan. Pengalaman singkat penulis tahun 2014-2016 misalnya, saat menjadi dosen di Jurusan Ilmu Al-Qur’an, Akidah Filsafat dan menjadi Kepala Pusat Perpustakaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dapat memberikan jawabannya. Tetapi, dalam tulisan ini, bukan itu yang ingin disampaikan. Bahasan di sini, akan dimulai dari buku karya Nicholas Heer (2008), A Concise Handlist of Jawi Authors and Their Works. Buku setebal 74 halaman ini, berisi tentang nama-nama pengarang/penulis/penyalin dan karya-karyanya dalam Bahasa Arab atau Bahasa Melayu. Sekalipun tidak setebal katalog naskah-naskah kuno yang ada, antara lain Literature of Java. Penulis ingin sebutkan beberapa saja penulis dari Indonesia (al-Jawi) dan Thailand (Patani), lalu kontribusinya untuk pengembangan keilmuan di Ma’had Aly.

‘Abd al-Samad al_Jawi al-Falimbani. Terdapat 9 karya disebutkan dalam karya Heer ini (h. 15-16). Salah satunya, kitab berjudul Hidayat al-Salikin fi Suluk Maslak al-Muttaqin (1192/1778), kitab ini didasarkan pada kitab Imam Ghazali, Bidayat al-Hidayah. Dalam bentuk manuskrip dapat ditemukan di Perpustakaan Nasional Malaysia, jumlahnya 18 naskah. Edisi Cetaknya, dapat dijumpai di Kairo, Singapura (1289/1872, 1290/1873, dan 1306/1889), Halabi dan Bombay (1323/1905).

Dawud ibn ‘Abd Allah ibn Idris al-Fatani. Terdapat 40 karya yang disebukan (h. 26-30). Salah satunya berjudul Furu’ al-Masa’il wa Usul al-Wasa’il. Kitab ini didasarkan pada kitab Fatwa’ karya Muhammad al-Ramli dan kitab Kashf al-Litham ‘an As’ilat al-Anam karya Husain ibn Muhammad al-Mahalli. Kitab ini selesai ditulis di Mekah tahun 1257/1841. Edisi Cetak di Singapura (1291/1874). Manuskripnya ada di Perpustakaan Nasional Malaysia, sejumlah 13 naskah dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Dari dua penulis ulama Nusantara tersebut, kita dapat mencatat beberapa hal. Pertama, karya ulama Nusantara pada masa itu sudah mengglobal, mendunia, karena karya tersebut sudah dicetak di beberapa negara tetangga termasuk di negara Mesir, pusat peradaban Islam. Kedua, karya ulama Nusantara tidak dapat dilepaskan dari ulama besar di dunia, seperti Imam Ghazali. Artinya apa? Sanad keilmuan tersebut bukan sekadar lokal, tapi mengglobal. Pun bukan semata-mata menyalin, tetapi dikontekstualisasikan dengan tradisi yang ada. Ketiga, karya ulama Nusantara masih ada dalam bentuk tulis tangan atau manuskrip. Kebetulan keduanya ada di Perpustakaan Nasional Malaysia, dan satunya di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Artinya, jejaring pernaskahan kuno masih dapat dilacak, baik dari otentisitasnya ataupun konteks karyanya. Karya Ulama Nusantara, bukan hanya karya ulama Indonesia semata, tetapi Asia Tenggara dalam konteks saat ini.

Baca juga:  Kontroversi Tarekat, Mursyid dan Peran Sosial-Politiknya

Dua karya tersebut, kalau menurut PMA No. 71 tahun 2015 memang dapat dimasukkan pada beberapa fan ilmu yang ada, teurtama pada wilayah tasawuf ataupun fiqih. Tentu saja, masih banyak karya-karya ulama Nusantara lainnya. Dengan bahasa Melayu dari karya ulama Nusantara itu dapat pula dimasukkan sebagai kontribusi akademik, bahwa pengembangan keilmuan di Ma’had Aly, selain harus berbahasa Arab, baik dalam maraji’-nya tetapi juga dapat dengan Bahasa lokal untuk pengembangan keilmuannya. Bahasa lokal, dengan tetap beraksara Arab inilah yang dapat menjadi distingsi keilmuannya.

Untuk menguji otentisitas karya dan substansi akademiknya, pendekatan filologi dapat digunakannya. Jika karya itu bentuk Salinan, misalnya, maka harus dicek pada karya otografnya, atau dimana saja Salinan itu dan mana karya yang lebih tua. Jika sudah diinventarisasi naskah-naskah itu, maka dapat dipilih salah satu naskah sebagai naskah yang menjadi objek kajiannya.

Berangkat dari situ, nanti akan dipilih metode apa yang cocok secara filologis. Selanjutnya, dikaji substansinya dan dicarikan teori apa yang pas untuk membahasnya. Setelah itu bagaimana kontekstualisasi dan kontribusi akademiknya untuk saat ini ataupun sebelumnya.

Dengan demikian, turats dalam kajian keislaman, baik melalui karya ulama kontemporer di dunia ataupun karya ulama klasik di Nusantara dan dunia, pada dasarnya dapat memberi kontibusi keilmuan untuk Ma’had Aly. Pengembangan yang dimaksud itu selain penguatan keilmuan pada sumber primer referensi, juga dapat mengembangkan pemikiran-pemikiran baru sesuai dengan konteks kekinian, apakah teori sosial keagamaan, sains, teknologi, dst.

Turats sebagai kekayaan ilmu pengetahuan di Pondok Pesantren harus menjadi produk unggulannya. Semisal Ma’had Aly di Maslakul Huda, Kajen, Pati. Bagaimana karya-karya Kiai Sahal Mahfudh dapat dikaji sesuai dengan fan ilmu yang ada disesuaikan dengan teori-teori sosial, hokum positif, sosiologis, dst. Sehingga, fiqih dan ushul fiqh karya Kiai Sahal Mahfudh misalnya, dapat dikembangkan lebih lanjut oleh para Mahasantri ataupun pengasuh lainnya. Wallahu a’lam bish shawab

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top