Sedang Membaca
Kupas Tuntas “Jurnalisme Islami”
Andreas Harsono
Penulis Kolom

Peneliti Human Rights Watch di Indonesia, mengkhususkan diri pada kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kebebasan media, dan Papua Barat. Menyunting antologi Jurnalisme Sastrawi: "Antologi Liputan Mendalam dan Memikat" bersama Budi Setiyono. Penulis buku "Race, Islam and Power" (Monash University Publishing, 2019)

Kupas Tuntas “Jurnalisme Islami”

Menyoal “jurnalisme Islami”,  saya pikir berbagai pendapat “pakar nasional” belum cukup kuat. Mereka belum menghasilkan metode baru yang membuat genre ini bisa dipertahankan secara teoritis. Mereka hanya akan bikin  orang bingung. Mereka mengambil kesimpulan dari bacaan-bacaan Barat tersebut dengan campur aduk antara perspektif Islam, audiens muslim serta pekerjaan wartawan.

Tidakkah Zaim Uchrowi dan Nurul Hamami, keduanya wartawan dari harian Republika, yang memiliki target pasar warga muslim, mengatakan bahwa jurnalisme tak bisa dibagi-bagi dengan agama. Singkatnya, tidak ada “jurnalisme Islami”.

Mari kita lihat argumentasi para “pakar” tersebut!

“… jurnalisme Islam, dapat dimaknakan sebagai suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai Islam, serta berbagai pandangan dengan perspektif ajaran Islam kepada khalayaknya. Jurnalisme Islam dapat pula dimaknai sebagai proses pemberitaan atau pelaporan tentang berbagai hal yang sarat dengan muatan dan sosialisasi nilai-nilai Islam dengan mengedepankan dakwah Islamiyah.”

Apa bedanya dengan propaganda? Kalau suatu jurnalisme dikaitkan dengan pemahaman lain, entah itu fasisme, komunisme, kapitalisme atau agama apapun, definisi yang lebih tepat, saya kira, adalah propaganda.

Propaganda adalah suatu peliputan, penulisan serta penyajian informasi dimana fakta-fakta itu disajikan, termasuk ditekan dan diperkuat pada bagian tertentu, agar selaras dengan kepentingan ideologi atau kekuasaan yang memanipulasi komunikasi tersebut.

Jurnalisme adalah bagian dari komunikasi. Namun tak semua elemen komunikasi adalah jurnalisme. Propaganda maupun dakwah juga bagian dari komunikasi.

Namun menyamakan propaganda dengan jurnalisme, atau menyamakan dakwah dengan jurnalisme, saya kira akan menciptakan kebingungan yang serius dengan daya rusak besar.

Baca juga:  Pesantren, Bahasa Indonesia, dan Gus Dur

Coba kita ganti kata “jurnalisme” dengan “dakwah” dalam frasa “jurnalisme Islami.”

“… dakwah Islam, dapat dimaknakan sebagai suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai Islam, serta berbagai pandangan dengan perspektif ajaran Islam kepada khalayaknya. Dakwah Islam dapat pula dimaknai sebagai proses pemberitaan atau pelaporan tentang berbagai hal yang sarat dengan muatan dan sosialisasi nilai-nilai Islam dengan mengedepankan dakwah Islamiyah.”

Saya kira lebih masuk akal memakai frasa “dakwah Islam” daripada “jurnalisme Islami”.

Sekarang kita lihat definisi lainnya.

“… jurnalisme Islam sarat dengan tuntutan dakwah yang mengemban misi ‘amar ma’ruf nahyi munkar.’ Jurnalisme Islam adalah upaya dakwah Islamiyah. Karena jurnalisme Islam bermisi amar ma’ruf nahyi munkar, maka ciri khasnya adalah menyebarluaskan informasi tentang perintah dan larangan Allah SWT. Jurnalistik ini berusaha keras untuk mempengaruhi komunikan/khalayaknya agar berperilaku sesuai dengan ajaran Islam.”

Bagaimana kalau frasa ‘amar ma’ruf nahyi munkar’ itu kita ganti dengan, misalnya, semboyan kaum Protestan, “Cintailah sesamamu manusia.” Atau ganti saja dengan semboyan Kejawen, Buddha, Parmalin dan lainnya.

Pakar komunikasi yang beragama Protestan, kelak mudah saja bilang, “jurnalisme Protestan” adalah upaya missionaris Kristen dengan semboyan, “Cintailah sesamamu manusia,” dalam meliput dan menyiarkan informasi. Cirinya, menyebarluaskan informasi tentang Kalam Allah serta ajaran Yesus Kristus. Ia berusaha mempengaruhi khalayaknya agar berperilaku sesuai ajaran Kristus.

Menempelkan semboyan kepada kata “jurnalisme” bukanlah pekerjaan yang sulit. Namun ia akan menciptakan masalah banyak. Siapa yang berhak menilai sebuah karya itu Islami atau Kristiani?

Ukuran dalam agama itu kan bisa senantiasa diperdebatkan? Para “pakar nasional” itu mengatakan jurnalisme Islami ini memperjuangkan keadilan, kesejahteraan orang banyak dan sebagainya. Emangnya wartawan tidak memperjuangkan kepentingan publik? Apakah kalau seorang wartawan pakai label “jurnalisme Islami,” maka otomatis tingkah-lakunya jadi beres, suci dan bebas dosa? Emangnya dia dijamin takkan terima amplop? Emangnya dia dijamin takkan masuk tim sukses para politisi?

Baca juga:  Dialog Imajiner Sorang Napi Teroris dengan Imam al-Mawardi

Suatu genre dalam jurnalisme bisa diakui sebagai gerakan baru bila orang-orang yang mempromosikannya bisa menerangkan seperangkat metode, yang lebih advanced dari metode sebelumnya, tanpa melawan elemen-elemen klasik dalam jurnalisme.

Misalnya, investigative reporting diakui sebagai jurnalisme karena metode kerjanya lebih advanced dari liputan sehari-hari. Atau narrative reporting dianggap advancedkarena ia memperkuat elemen jurnalisme dimana jurnalisme harus harus menarik dan relevan. Investigasi terkait dengan elemen jurnalisme dimana wartawan diperlukan untuk memantau kekuasaan.

Kalau Anda diminta untuk bikin paper soal “jurnalisme Islami”, saya kira, perlu bilang dulu dengan dosen Anda soal definisi-definisi yang kacau balau itu.

Kalau begitu bagaimana dengan berbagai macam pertemuan wartawan dengan slogan agama? Sederhana saja. Pertemuan itu lebih untuk keperluan menggalang kerja sama, katakanlah, sesama media yang memperhitungkan audiens agama sebagai target mereka. Ini sih biasa dan sah. Menjalin kerja sama sesama media Islam, sesama media Buddha, Katolik dan sebagainya, tak berarti menciptakan genre baru dalam jurnalisme.

Namun upaya-upaya ngawur menciptakan istilah “jurnalisme Islami” hanya akan merugikan kepentingan dan makna dari “jurnalisme” maupun “Islam”. Ini akan memancing debat kusir berkepanjangan. Islam yang mana? Masak Islam dibilang propaganda?

Upaya ini mirip dengan upaya Departemen Penerangan menciptakan istilah “jurnalisme Pancasila” zaman Orde Baru dulu.

Mereka mengatakan genre ini khas Indonesia. Pedomannya, UUD 1945, Pancasila dan NKRI. Hari ini, syukurlah, orang sudah tak bicara lagi soal semboyan ciptaan Menteri Penerangan Harmoko tersebut.

Baca juga:  TTS, Seorang Bocah dan Kenangan Lebaran

Anda mungkin tidak mengalami kerja sebagai wartawan pada zaman Orde Baru. Zaman itu repotnya setengah mati. Zaman itu, kalau orang mempertanyakan “jurnalisme Pancasila”, aduh, bisa masuk penjara. Kini, jangan-jangan orang bisa dituduh menghina Islam bila bilang, “jurnalisme Islami” itu mengada-ada.

Jadi, sudahlah nggak usah repot-repot bikin paper soal “jurnalisme Islami”. Orang Madura bilang, “Ndek lakona”. Kayak nggak punya kerjaan saja. Ini menghabiskan tenaga untuk sesuatu yang tak ada. Sekelangkong. (atk)

 

*Tulisan ini diambil dari buku Andreas Harsono, “Agama Saya adalah Jurnalisme” (Kanisius, 2010) atas izin penulisnya. 

 

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
1
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top