Hudaibiyah menorehkan sejarah berharga bagi kaum muslimin. Bisa dikatakan, perjanjian ini menjadi simbol diplomasi yang pernah dicontohkan pada masa Nabi Muhammad saw. Terjadi pada Abad ke-6 Hijriyyah, Nabi mengajak sahabatnya untuk melaksanakan ibadah umrah di Mekah.
Kurang lebih terdapat 1400 orang yang turut serta menuju Mekah pada hari Senin awal bulan Dzulqa’dah. Mereka tidak bersenjata, karena niat awal memang beribadah, bukan untuk berperang.
Namun, saat tiba di Hudaibiyah Nabi beserta rombongannya dicegat oleh sekelompok orang musyrik Quraisy. Mereka bertanya perihal maksud dan tujuan Nabi Muhammad saw. dan umatnya datang ke Mekah. Nabi menjawab, tujuannya tak lain ialah beribadah.
Namun kaum Quraisy tidak mempercayai itu. Kemudian dikirimlah utusan untuk mengecek kebenarannya. Kedua belah pihak telah mencoba beberapa kali untuk melakukan diplomasi, tapi gagal.
Akhirnya, pemuka Mekah mengirim Suhail bin Amr dan Mukriz dengan mandat penuh. Kedua belah pihak boleh membuat kesepakatan apapun, kecuali membiarkan Nabi beserta rombongan masuk Mekah. Lama berdiskusi, akhirnya mereka memutuskan untuk membuat sebuah perjanjian. Selanjutnya, perjanjian ini disebut Shulhul Hudaibiyah (Perjanjian Hudaibiyah). Berikut poin-poinnya:
Pertama, gencatan senjata selama 10 tahun. Tiada permusuhan dan tindakan buruk terhadap masing-masing dari kedua belah pihak selama masa tersebut.
Kedua, siapa yang datang dari kaum musyrik kepada Nabi, tanpa izin keluarganya, harus dikembalikan ke Mekah, tetapi bila ada di antara kaum Muslim yang berbalik dan mendatangi kaum Musyrik, maka ia tidak akan dikembalikan.
Ketiga, diperkenankan siapa saja di antara suku-suku Arab untuk mengikat perjanjian damai dan menggabungkan diri kepada salah satu dari kedua pihak. Ketika itu, Suku Khuza’ah menjalin kerja sama dan mengikat perjanjian pertahanan bersama dengan Nabi Muhammad saw. dan Bani Bakar memihak kaum musyrik.
Keempat, tahun ini Nabi Muhamamad saw. dan rombongan belum diperkenankan memasuki Mekah, tetapi tahun depan dan dengan syarat hanya bermukim tiga hari tanpa membawa senjata kecuali pedang yang tidak dihunus.
Kelima, perjanjian ini diikat atas dasar ketulusan dan kesediaan penuh untuk melaksanakannya, tanpa penipuan atau penyelewengan.
Perjanjian ini pun disaksikan oleh kedua belah pihak. Di pihak Muslim, ada Sayyidina Abu Bakar as-Siddiq, Sayyidina Umar bin Khattab, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Muhammad bin Salamah, dan Abdurrahman bin Suhail. Sayyidina Ali bin Abi Thalib bertugas sebagai sekretaris. Sementara di pihak kaum musyrik ada Suhail bin Amr dan Mikraz bin Hafzh.
Perjanjian ini jelas merugikan orang Muslim. Beberapa sahabat, termasuk Sayyidina Umar bin Khattab dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib pun keberatan dengan isi perjanjian ini. Terutama isi perjanjian butir kedua dan keempat.
Namun, mereka pun berlapang dada setelah mendengar penjelasan Nabi, meski dengan berat hati. Akhirnya Nabi Muhammad saw. dan rombongan umat Islam kemudian kembali ke Madinah setelah 19 atau 20 hari berada di Hudaibiyah.
Sebelum kembali ke Madinah, Nabi Muhammad Saw memerintahkan semua umat Islam yang ada dalam rombongan melakukan ihram dan takhallul (mencukur rambut). Lalu dilanjutkan dengan menyembelih unta.
Di tengah perjalanan pulang, Nabi saw. mendapat wahyu yang teramat jelas mengenai dampak dari Hudaibiyah. “Kami telah memberikan kepadamu suatu kemenangan yang nyata; supaya Tuhan mengampuni kesalahanmu yang sudah lalu dan yang akan datang, dan Tuhan akan mencukupkan karunia-Nya kepadamu serta membimbing engkau ke jalan yang lurus..” (QS al-Fath).
Bahkan, sejarah mencatat, Hudaibiyah menjadi suatu kemenangan yang nyata bagi kaum Muslim. Isi perjanjian ini merupakan satu kebijaksanaan dan pandangan yang jauh ke depan. Setelah perjanjian itu, kaum Quraisy pertama kali mengakui Muhammad bukan sebagai pemberontak. Namun, sebagai orang yang setara dengan mereka.
Mereka pun mengakui kedaulatan Islam. Terlebih, mereka juga membuat pengakuan jika Nabi saw. berhak berziarah ke Ka’bah serta melakukan ibadah haji. Pengakuan lain yang lebih penting, Islam diyakini sebagai agama yang sah.
Dari sini kita belajar, bahwa Islam memang agama perdamaian, seperti apa yang diajarkan oleh Nabi. Islam pun disiarkan dengan cara damai. Cara inilah yang selanjutnya akan menciptakan iklim saling menghargai, dan saling memuliakan dengan orang-orang di sekeliling kita. Diskusi cerdas ini saya dapat saat mengikuti diskusi Wahid Foundation, dengan tajuk Islam Damai sebagai Lifestyle.
(Ditulis oleh peserta Sekolah Damai Wahid Foundation)