Sedang Membaca
Rencana Pemindahan Ibukota pada Masa Presiden Sukarno dan Soeharto

Rencana Pemindahan Ibukota pada Masa Presiden Sukarno dan Soeharto

Perihal letak ibu kota, sudah menjadi perhatian para founding fathers RI bahkan sejak satu tahun Indonesia merdeka. Menurut majalah Pantjawarna edisi April 1954, pada saat ibu kota masih di Jogjakarta, pada tahun 1957 dibentuk Panitya Agung untuk merencanakan dan menentukan letak ibu kota.

Diskursus yang mengemuka adalah apakah ibu kota mau ditempatkan di kota yang sudah terbentuk sejak masa kolonial, atau kota yang sama sekali baru. Namun, sampai masa revolusi usai, dan pemerintahan kembali ke Jogjakarta, tidak ada kejelasan bagaimana progres rencana pembangunan ibu kota baru tersebut.

Kemudian, pada tahun 1957 ide untuk membangun kota baru sebagai calon ibu kota kembali muncul. Ide tersebut disampaikan oleh Semaun (kawan Bung Karno, mantan ketua Sarekat Islam tjabang Semarang 1918-1921, sekaligus pendiri Perserikatan Komunis Hindia/PKI, tahun 1920). Semaun membawa pesan dari Comintern (Komunis Internasional), agar pemerintah Indonesia membangun kota yang dapat menjadi benteng pertahanan Perang Dingin, sebuah benteng ideologis, yang pembangunannya akan dimodali penuh oleh Uni Sovyet. Kota yang dipilih adalah Palangkaraya. Pemerintah mulai bekerja dengan membentuk provinsi Kalimantan Tengah (berdasarkan UU Darurat no. 10 tahun 1957), serta menandainya dengan pembangunan Tugu Soekarno, bundaran besar, taman kota, dan sebagainya.

Baca juga:  Sejarah Singkat NU di Kalimantan Selatan: Menjadi Banjar, Menjadi NU

Akan tetapi rencana itu urung terealisasi karena menjadi polemik dan menyisakan berbagai problem sampai akhir masa Demokrasi Terpimpin. Semasa polemik itu terus bergulir, Presiden Soekarno mulai mengoreksi pendiriannya sendiri. Seperti pada tahun 22 Juni 1962, pada perayaan ulang tahun Kota Jakarta ke-435, Soekarno berpidato dan menyampaikan bahwa ia secara pribadi lebih setuju ibu kota tetap di Jakarta. Kemudian, pada 3                1 Agustus 1964, Soekarno atas persetujuan DPR-GR, mengesahkan UU No. 10/1964, yang menyatakan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara.

Bahkan, menjelang kekuasaanya dikudeta, Presiden Soekarno sempat mengeluarkan Peraturan Presiden, tentang konsep megapolitan bagi sebuah ibu kota negara. Menurut imajinasi romantisme Bung Karno, kota megapolitan adalah kota modern, dengan ditopang gunung-gunung menjulang, lembah-lembahnya dialiri sungai, semakin rendah menghampar pesawahan, daratan, dan lautan. Wilayah yang demikian itu dibayangkan oleh Bung Karno membentang dari Purwakarta, Karawang, Bogor, sampai Jakarta, sebagaimana wilayah yang pernah ditetapkan Desentralisasi Wet 1903 oleh Pemerintah Hindia Belanda. Seperti itulah megapolitan yang dicanangkan menjadi ibu kota pada masa depan, meski lagi-lagi urung terlaksana karena terjadi peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru.

Sejak tahun 1965, tiga puluh tahun lebih wacana pemindahan ibu kota tenggelam. Baru kemudian muncul lagi pada tahun 1997. Adalah Presiden Soeharto yang memproyeksikan Jonggol, Kabupaten Bogor, sebagai calon ibu kota RI. The Smiling General menerbitkan Kepres no. 1 tahun 1997 mengenai pengembangan Jonggol sebagai kota mandiri. Juga, ratusan hektare lahan sempat dibebaskan oleh sejumlah pengembang. Salah satunya adalah PT Bukit Jonggol Asri, yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Bambang Trihatmojo, putra Presiden Soeharto. Rencana besar tersebut gagal total, karena tahun 1998 Orde Baru (di)tumbang(kan) gerakan Reformasi.

Baca juga:  Andalusia Era Islam (3): Andalusia Sepeninggal Musa dan Thariq

Terkait hal tersebut, adalah wajar, ketika saat ini terjadi pro-kontra pemindahan ibu kota, Fadli Dzon sebagai orang yang (pernah) dekat Pak Harto (dan keluarga Cendana), pada 19 Agustus 2019, menyatakan kepada pers bahwa kalau hendak memindahkan ibu kota, sebaiknya dipindah ke Kertajati atau Jonggol, saja.

Alhasil, rencana pemindahan ibu kota selalu memunculkan polemik. Dan sah-sah saja bersikap pro atau kontra. Siapapun bisa berkeyakinan mana yang lebih manfaat, dan mana yang menyisakan madarat jika ibu kota jadi dipindahkan atau pun jika tetap di Jakarta. Namun, bagaimana pun realisasinya, qaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih, harus dikedepankan.

Pada akhirnya, rumusan alam demokrasi selalu mempersilakan bagi siapapun untuk setuju ala pendukung pemerintah, atau menolak ala oposisi. Akan tetapi baik dukungan atau kritikan atas rencana pemerintah memindahkan ibu kota, sebaiknya disampaikan secara konstruktif berbasis data dan analisis. Bukan narasi kebencian yang tersisa dari kemarahan dan kekecewaan atas kekalahan Pilkada DKI Jakarta 2016 atau kekalahan Pilpres 2019.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top