Dalam Islam dikenal adagium yang berbunyi (al-Islam shalihun likulli zamanin wa makanin) yang artinya, Islam sesuai dengan perkembangan zaman dan waktu. Namun nampaknya hal ini tak sejalan dengan realita kehidupan umat Islam saat ini. Dimana banyak individu/kelompok yang menentang dan mengharamkan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi yang lahir dari rahim abad modern.
Bahkan, tak sedikit kelompok yang mengampanyekan agar umat Islam kembali mengikuti kehidupan pada zaman Rasulullah dengan meninggalkan segala ilmu pengetahuan dan teknologi abad modern. Jika umat Islam berlaku demikian, maka mungkinkah Islam akan relevan dengan perkembangan zaman? Atau justru sebaliknya, Islam akan tenggelam oleh perkembangan zaman itu sendiri?
Zaman Modern Tak Terhindarkan
Perkembangan zaman merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan. Dimana kehidupan manusia akan senantiasa mengarah pada zaman tersebut. Perkembangan zaman selalu identik dengan perubahan, penciptaan dan penemuan baru serta lain sebagainya. Dan tentunya hal-hal baru ini tidak dijumpai pada masa Nabi dan belum ada hukum yang secara jelas mengaturnya. Oleh karena itu, menolak dan menyesatkan segala perkara baru yang hadir pada zaman modern dengan dalih perkara tersebut tidak dijumpai pada masa Nabi atau belum ada ketentuan hukumnya akan membuat agama itu kehilangan eksistensi dan pengikutnya.
Dalam konteks Islam, tak sedikit kita jumpai individu/kelompok yang berlaku demikian. Misalnya dalam ranah transaksi dan perdagangan online, teknologi transportasi dan informasi, teknologi kesehatan dan kedokteran serta lain sebagainya. Dimana mereka menolak dan menyesatkannya dengan dalih perkara tersebut Riba dan tidak dilakukan Nabi. Ada juga yang berdalih bahwa sesuatu tersebut merupakan produk dari barat yang akan merusak dan menghacurkan umat Islam. Dengan demikian harus ditolak dan ditinggalkan.
Selain memunculkan teknologi-teknologi baru, zaman modern juga telah melahirkan berbagai ilmu pengetahuan baru salah satunya yakni feminisme, yang menuntut kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Menurut Jenainati dan Groves (2007), Feminisme merupakan perjuangan untuk mengakhiri penindasan terhadap perempuan dan usaha untuk memperjuangkan kesetaraan posisi perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang bersifat patriarkis. Kesetaraan yang dimaksud disini antara lain adalah kesamaan hak, status hukum, kesempatan pendidikan dan pekerjaan yang sama dengan laki-laki dan lain sebagainya.
Namun lagi-lagi hal ini ditolak dan ditentang oleh sebagian individu/kelompok dalam Islam. Mereka berdalih dan mengutip dalil-dalil tentang keharusan seorang perempuan taat kepada suaminya, keharusan berdiam di rumah dan mengurusi rumah tangga, pelarangan perempuan untuk menjadi seorang pemimpin dan lain sebagainya. Seolah Islam melanggengkan dan merupakan sumber dari patriarki, ketidaksetaraan dan penindasan terhadap perempuan. Padahal tentu tidak demikian! Justru sebaliknya Islam sangat memuliakan dan menghormati perempuan serta menempatkan posisi laki-laki dan perempuan dihadapan Tuhan adalah sama. Yang membedakan adalah keimanan dan ketakwaan bukan jenis kelamin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 13 yang artinya “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu”.
Penyesuaian dan Pembaharuan Terbatas
Gus Dur dalam bukunya berjudul Islamku, Islam Anda dan Islam Kita, menekankan pentingnya melakukan penyesuaian dan pembaharuan terbatas terhadap hukum Islam. Selain itu, dalam memahami al-Qur’an dan Hadis tidak boleh hanya secara tekstual melainkan juga harus secara kontekstual. Namun, tidak sedikit umat Islam yang memahami al-Qur’an dan Hadis hanya secara tekstual. Hal ini dapat kita lihat dalam beberapa kasus yang telah disebutkan di atas.
Gus Dur dalam bukunya tersebut mengajak kita untuk merenung dan berpikir tentang perlunya melakukan penyesuaian dan pembaharuan terbatas terhadap hukum Islam. Misalnya tentang ratifikasi yang dilakukan oleh negara-negara Islam termasuk Indonesia atas Deklarasi Universal HAM yang dikumandangkan oleh PBB. Dimana dalam deklarasi itu tercantum bahwa berpindah agama adalah HAM. Padahal dalam hukum Islam berpindah dari agama Islam ke agama lain adalah tindakan kemurtadan yang patut dihukumi mati. Namun jika hal ini diterapkan lantas akan ada ratusan juta orang yang akan menerima hukuman mati. Tentu ini adalah tindakan yang menyeramkan bukan?
Selanjutnya tentang pembagian warisan yang dilakukan oleh Syekh Arsyad yang mengikuti adat Perpantangan dimana harta waris dibagi dahulu menjadi dua. Dengan paroh pertama diserahkan kepada pasangan yang masih hidup, jika suami atau istri meninggal dunia dan hanya paroh kedua yang dibagikan secara hukum waris Islam. Secara tekstual, tindakan Syekh Arsyad tersebut tentu akan dianggap telah keluar dari hukum Islam, lantas apakah ulama besar seperti Syekh Arsyad sesat dan menyesatkan?
Kemudian tentang kepemimpinan perempuan, menurut Gus Dur adanya hadis yang melarang perempuan menjadi seorang pemimpin perlu untuk dilihat konteks latar belakang dan kondisi zamannya. Dimana ketika itu di Jazirah Arab derajat perempuan di mata masyarakat berada di bawah derajat laki-laki. Dan perempuan sama sekali tidak dipercaya untuk mengurus kepentingan masyarakat apalagi kenegaraan.
Hal itulah yang menyebabkan munculnya hadis tentang pelarangan perempuan menjadi pemimpin. Namun jika dibandingkan dengan zaman hari ini tentunya jauh berbeda. Dan bagi Gus Dur, jika kondisi zaman ketika itu seperti zaman hari ini, maka tidaklah mungkin Nabi akan melarang perempuan menjadi pemimpin. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian dan pembaharuan terbatas terhadap hukum Islam atau jika tidak ingin melakukan penyesuaian ataupun pembaharuan terbatas terhadap hukum Islam, maka umat Islam harus menjadi produsen dan pelopor dari perubahan, penciptaan dan penemuan baru baik dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan lain sebagainya.
Referensi
Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita, Agama Masyarakat Negara Demokrasi, The Wahid Institute, Agustus 2006.
Ni Komang Arie Suwastini, “Perkembangan Feminisme Barat Dari Abad Kedelapan Belas Hingga Postfeminsme: Sebuah Tinjauan Teoritis, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 1, April 2013.
Syakwan Lubis, “Gerakan Feminisme Dalam Era Postmodernisme Abad 21” dalam Jurnal Demokrasi Vol. V No. 1 tahun 2006.