Sedang Membaca
Sinyal Kuota Kemendikbud (1): Ikhtiar untuk Menjamin Hak Belajar Anak
Anggi Afriansyah
Penulis Kolom

Santri di Pondok Pesantren Cipasung, Jawa Barat (2002-2005). Ia menyelesaikan strata satu (S1) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraaan di Universitas Negeri Jakarta (2005) dan kemudian melanjutkan strata dua (S2) di Departemen Sosiologi Universitas Indonesia (2014). Sekarang bekerja sebagai Peneliti Sosiologi Pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan LIPI. Tinggal di Bekasi, Jawa Barat.

Sinyal Kuota Kemendikbud (1): Ikhtiar untuk Menjamin Hak Belajar Anak

1

Setelah lebih dari enam bulan, pandemi belum menunjukkan tanda-tanda segera usai. Semua pihak masih terus beradaptasi untuk menemukan pola terbaik menghadapi situasi yang serba tak tentu ini, termasuk otoritas pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan beragam strategi agar hak anak untuk belajar tetap dapat dipenuhi, meskipun dengan beragam keterbatasan.

Kebijakan terbaru yang dirilis oleh Kemdikbud adalah Program Kuota Belajar bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen. Secara legal formal diatur melalui Peraturan Sesjen Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan ini merupakan salah satu ikhtiar dari pemerintah untuk memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi.

Informasi mengenai program ini dapat diakses di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Di laman tersebut terdapat aturan, buku saku, rincian kuota dan pemanfaatnya, serta daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar.

Kebijakan ini disambut apresiasi oleh beberapa kalangan dan pada waktu yang sama mendapatkan kritik. Kritik yang disampaikan oleh berbagai pihak menjadi bagian penting bagi pemerintah agar kebijakan ini lebih baik dan efektif serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Prinsipnya agar hak mendapatkan pendidikan tetap dapat diakomodasi oleh negara. Karena bukankah tugas negara untuk menjamin hak belajar bagi setiap anak bangsa?

Baca juga:  Ekologi, Perubahan Sosial, dan Hukum Islam

Apresisi terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak mulai dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Dewan Perwakilan Rakyat, PGRI, dan berbagai pihak lainnya. Apresiasi tersebut disertai berbagai catatan.

Pertama, agar pemberian kuota ini memperhatikan kelompok miskin dan rentan.

Kedua, jangan lupakan guru-guru honorer yang selama ini kesulitan.

Ketiga, tetap perhatikan mereka yang belajar secara luring seperti kelompok di wilayah yang tidak terakses listrik, internet dan minim fasilitas seperti di daerah-daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal).

Belakangan kritik yang disampaikan oleh ragam organisasi, salah satu di antaranya oleh Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) adalah keluhan tentang belum meratanya transfer kuota internet untuk guru dan siswa. Dalam catatan P2G, anggota P2G di 13 provinsi belum terima kuota internet.

Dalam praktiknya, memang sampainya bantuan kota bagi guru tidak seragam. Bahkan ada di satu sekolah di mana guru dan siswa tidak mendapatkan kuota dalam waktu bersamaan. Isu teknikalitas, jika melihat hal tersebut tentu perlu menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Keterlambatan pengiriman kuota tentu berdampak bagi mereka yang sangat membutuhkan, keluarga miskin, yang memang membutuhkan sekali kuota internet.

Selain itu, catatan yang diberikan berbagai pihak adalah tentang pembedaan antara kuota umum dan kuota belajar. Dari buku saku tentang bantuan kuota dijelaskan bahwa kuota umum merupakan kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca juga:  Fikih Tanah-Air Indonesia (6): Kita Semua Tuan Tanah

Sementara itu kuota belajar merupakan kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Masukan dan kritik dari banyak pihak, minimnya kuota umum membuat siswa, guru, mahasiswa, dan dosen tidak dapat mengoptimalkan penggunaan bantuan dari pemerintah tersebut.

Mereka mengkhawatirkan kuota belajar tidak dapat dioptimalkan secara baik karena tidak semua aplikasi yang didaftar oleh pemerintah dimanfaatkan dalam proses pembelajaran karena ragamnya metoda dan model pembelajara daring yang dipilih.

Pemerintah, melalui Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) M Hasan Chabibie seperti dikutip dari kompas.id (6/10), menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan tentang aplikasi dan platform pendidikan.

Kemdiknud sedang mengkaji berbagai masukan termasuk apa yang disarankan Ombudsman dengan pendekatan blacklist access, yang berarti pemerintah mengizinkan jatah kuota bantuan data internet untuk mengakses apapun, kecuali aplikasi ataupun platform yang dilarang.

Sementara ini Kemendikbud menggunakan pendekatan whitelist access (daftar putih) dan daftar aplikasi dan platform pendidikan yang boleh diakses menggunakan jatah kuota belajar dapat dilihat website di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Masukan dan kritik dari berbagai pihak ini tentu menjadi bagian ikhtiar agar kebijakan pendidikan yang dirilis oleh Kemdikbud menjadi lebih optimal dalam pemanfaatannya. Sebab jangan sampai anggaran negara yang dialokasikan begitu besar, sebesar 7, 2 triliyun, menjadi mubazir karena tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mengakses sumber belajar maupun proses pembelajaran yang dilakukan selama masa pandemi.

Baca juga:  Tren Meme dan Ideologi yang Terslogankan

Kemauan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakannya dan mendengarkan suara publik menjadi hal yang sangat penting. Sebab di masa pandemi ini tidak ada solusi tunggal untuk pembelajaran yang dilakukan. Kita harus mau berdialog untuk mendapatkan solusi terbaik.

Di sisi lain kebijakan pendidikan memang harus dilakukan demi kepentingan publik dan dilakukan secara cepat. Meskipun secara cepat tetap memerlukan evaluasi secara menyeluruh. Cepat namun tepat. Hal yang memang tidak mudah mengingat ragam dan luasnya negeri ini.

Pandemi memang tetap membuat gagap. Bahkan di berbagai negara, situasi yang sama masih dihadapi oleh berbagai otoritas pendidikan. Beragam ikhtiar memang perlu dilakukan untuk menjamin anak-anak bangsa tetap mendapatkan pendidikan yang memadai.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top