Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Pada akhir Surah al-Hadìd Allah menyeru orang-orang beriman agar taat kepada Rasul-Nya, niscaya Allah akan memberikan cahaya dan mengampuni mereka. Pada ayat ini dijelaskan, sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya, yang telah menzihar dirinya, yaitu menganggap dirinya sama dengan ibu kandungnya sehingga haram digauli, dan dia pun mengadukan keadaan itu kepada Allah agar Allah memberikan kepastian hukum tentang kasus zihar tersebut dan Allah mendengar percakapan di antara kamu berdua bersama perempuan yang bernama Khaulah binti Ša‘labah yang dizihar suaminya tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar semua jenis percakapan yang terbuka maupun tertutup, Maha Melihat yang tampak maupun yang tersembunyi.
Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah menerima gugatan seorang perempuan yang diajukan kepada Rasulullah saw tentang tindakan suaminya. Ia merasa dirugikan oleh suaminya itu, karena dizihar yang berakibat hidupnya akan terkatung-katung. Allah telah mendengar pula tanya jawab yang terjadi antara istri yang menggugat dengan Rasulullah saw. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum yang dapat menghilangkan kekhawatiran istri itu. Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya, "Anti 'alayya ka dhahri ummi (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku)." Zihar termasuk hukum Arab Jahiliah yang kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini. Akan tetapi, hukumnya telah berubah sedemikian rupa sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri. Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar, perkawinannya dengan suaminya belum putus, tetapi ia tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya istri yang dizihar tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, dan untuk kawin dengan orang lain terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya. Zihar dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya, tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian biasa di zaman Arab Jahiliah karena memandang rendah derajat perempuan. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat perempuan dengan pria.
Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang, yakni para suami, di antara kamu yang menzihar istrinya, yaitu menyamakan status hukum istrinya dengan ibunya, yaitu memandang keduanya sama-sama haram digauli, karena tidak lagi menyukainya. Suami yang memperlakukan istrinya demikian telah berbuat kesalahan yang berat, karena istri mereka itu bukanlah ibunya sehingga tidak haram digauli. Mereka tidak menyadari bahwa ibu-ibu mereka adalah perempuan yang telah melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka, para suami yang menzihar istrinya, benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar karena ucapan itu hanya alasan bahwa ia tidak lagi menyukai istrinya dan merupakan ucapan dusta, karena tidak sesuai dengan fakta bahwa istri itu berbeda dengan ibu kandungnya. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf kepada siapa saja yang menyadari kesalahannya bahwa ia telah menzihar istrinya; Maha Pengampun kepada yang bertobat dengan tulus.
Ayat ini mencela suami-suami yang telah menzihar istrinya dengan mengatakan bahwa orang-orang yang telah menzihar istrinya adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal sehatnya. Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya sehingga ada hubungan darah. Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan. Perkataan itu adalah perkataan yang tidak etis, tidak mempunyai alasan sedikit pun. Sekalipun demikian, Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya. Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu "mengakui kenyataan-kenyataan yang ada sesuai dengan sunatullah." Dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, Allah mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti. Oleh karena itu, sangat tercela orang-orang yang mau mengubah-ubah sunatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria (lihat Surah an-Nisa'/4: 22-24, dan beberapa ayat lainnya). Pada ayat 4 Surah al-Ahzab/33, perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat. Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sunatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran. Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayah dan ibunya, bukan sekali-kali anak orang yang mengangkatnya. Allah berfirman: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Ahzab/33: 5) Dari ayat ketiga surah ini dapat dipahami bahwa suami yang menzihar istrinya memperoleh hukuman ukhrawi dan hukuman duniawi. Hukuman ukhrawi ialah mereka berdosa karena mengatakan yang bukan-bukan, yaitu mengatakan bahwa istrinya haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya. Dalam agama termasuk perbuatan terlarang apabila seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena yang menentukan halal dan haram itu hanyalah Allah saja. Hukuman duniawi ialah ia wajib membayar kafarat jika ia hendak mencampuri istrinya kembali, dan kafarat itu cukup besar jumlahnya, seperti yang akan diterangkan nanti. Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri dengan ibu dengan maksud untuk menyatakan kasih sayang kepadanya atau untuk menyatakan penghormatan dan terima kasih kepadanya, tidaklah termasuk zihar. Karena zihar itu hanyalah ucapan suami yang menyatakan bahwa istrinya itu haram dicampurinya. Perkataan anti 'alaiyya ka dhahri ummi merupakan suatu ungkapan (idiom) yang mempunyai arti yang khusus dalam bahasa Arab. Hanyalah orang yang mendalam rasa bahasanya yang dapat merasakan arti ungkapan itu. Oleh karena itu, jika suami yang hanya mengerti bahasa Indonesia, mengucapkan sigat dhihar itu dengan ungkapan yang dipahami oleh orang Indonesia maka hukum di atas berlaku pula baginya. Menurut Hanifah, Auza'i, ats-tsauri dan salah satu qaul Imam Syafi'i boleh disebut dalam sigat dhihar perempuan selain ibu, asal saja perempuan yang disebut namanya itu termasuk muhrim laki-laki yang menzihar, seperti suami mengatakan, "Engkau haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri adik kandungku yang perempuan." Jika seorang suami telah menzihar istrinya, tidak berarti telah terjadi perceraian antara kedua suami-istri itu. Masing-masing masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Mereka hanya terlarang melakukan persetubuhan. Demikian pula untuk menghindarkan diri dari perbuatan haram, maka haram pula kedua suami-istri itu berkhalwat (berduaan di tempat sunyi) sebelum suami membayar kafarat. Agar istri tidak terkatung-katung hidupnya dan menderita karena zihar itu, sebaiknya ditetapkan waktu menunggu bagi istri. Waktu menunggu itu dapat dikiaskan kepada waktu menunggu dalam ila'), yaitu empat bulan. Apabila telah lewat waktu empat bulan sejak suami mengucapkan ziharnya, sedang suami belum lagi menetapkan keputusan, bercerai atau melanjutkan perkawinan dengan membayar kafarat, maka istri berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan. Hakim tentu akan mengabulkan gugatan istri bila gugatan itu terbukti. Jika zihar berakibat perceraian, maka jatuhlah talak ba'in kubra, dimana perkawinan kembali antara bekas suami-istri itu haruslah dengan syarat membayar kafarat.
Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Dan mereka yang menzihar istrinya, lalu menyesali perbuatannya, kemudian segera menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan kepada istrinya itu, maka mereka para suami yang telah menzihar istrinya itu diwajibkan membayar kafarat, yakni tebusan dengan memerdekakan seorang budak sebelum suami istri itu bercampur kembali seperti sebelum menziharnya. Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, kaum muslim tentang hukum zihar dan panduan membayar tebusannya, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan agar orang-orang beriman menyadari kemahatelitian Allah sehingga tidak berbuat curang dalam hidupnya.
Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat. Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud). Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah: 1.Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera. 2.Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri. 3.Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin. Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat. Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin. Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan," asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah. Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan: Maka Rasulullah saw berkata, "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak." Khaulah berkata, "Ia tidak sanggup mengusahakannya." Nabi berkata, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa." Nabi berkata, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khaulah berkata, "Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya." Rasulullah saw Berkata, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar." Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar." Berkata Rasulullah saw, "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin." (Riwayat Abu Dawud) Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri. Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut. Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan. Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.
Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih.
Maka barang siapa yang tidak menemukan, tidak memiliki uang untuk memerdekakan hamba sahaya karena harganya mahal, maka dia wajib membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur kembali. Barang siapa tidak mampu, membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib membayar kafarat zihar dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah, Allah menjelaskan hukum zihar dan kafarat-nya agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan benar-benar berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunah-Nya dan itulah hukum-hukum Allah tentang zihar dan kafarat-kafaratnya; dan Allah memperingatkan bahwa bagi orang-orang yang mengingkarinya, yakni hukum zihar, akan mendapat azab yang sangat pedih di akhirat, karena mengatakan yang bukan-bukan, mengharamkan menggauli istri yang dihalalkan Allah.
Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat. Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud). Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah: 1.Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera. 2.Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri. 3.Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin. Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat. Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin. Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan," asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah. Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan: Maka Rasulullah saw berkata, "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak." Khaulah berkata, "Ia tidak sanggup mengusahakannya." Nabi berkata, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa." Nabi berkata, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khaulah berkata, "Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya." Rasulullah saw Berkata, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar." Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar." Berkata Rasulullah saw, "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin." (Riwayat Abu Dawud) Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri. Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut. Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan. Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya dihinakan sebagaimana dihinakan orang-orang sebelum mereka. Sungguh, Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. Orang-orang kafir mendapat azab yang menghinakan.
Pada ayat di atas Allah menerangkan hukum zihar dan kafarat-kafaratnya. Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang yang menentang hukum Allah dan Rasul-Nya akan mendapat kehinaan dunia akhirat. Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya dengan menolak dan mengingkari ajaran yang disampaikan Rasulullah pasti mendapat kehinaan sebagaimana kehinaan yang telah didapat oleh orang-orang sebelum mereka seperti kaum Yahudi yang durhaka kepada Nabi Musa yang diubah menjadi kera. Dan sungguh, Kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata tentang kebenaran agama Allah dan hukum-hukum-Nya dengan mengutus para nabi dan rasul. Dan bagi orang-orang yang mengingkarinya dengan kufur dan merintangi pelaksanaannya akan mendapat azab yang menghinakan di dunia dan di akhirat.
Ayat ini memperingatkan manusia yang menentang Allah dan rasul-Nya, dengan memilih hukum yang berlaku pada dirinya, bukan hukum yang telah ditetapkan Allah dan rasul-Nya, dan memeluk agama yang bukan agama yang disyariatkan-Nya. Mereka akan ditimpa azab berupa kehinaan selama hidup di dunia, sebagaimana telah ditimpakan kepada orang-orang dahulu yang mengingkari para rasul yang diutus Allah kepada mereka. Ayat ini merupakan kabar gembira dan menambah semangat kaum Muslimin yang sedang mengalami tekanan dari orang-orang yang bersekutu dalam Perang Ahzab. Pada waktu itu, orang-orang Yahudi, orang-orang musyrik Mekah, dan orang-orang munafik bersatu dan bersekutu menghadapi kaum Muslimin, sehingga jumlah mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kaum Muslimin. Karena semangat kaum Muslimin yang tinggi dan keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan diberikan kepada mereka, maka mereka dapat mengalahkan tentara yang bersekutu itu. Ayat ini merupakan peringatan kepada para pemimpin bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat, apakah mereka telah menjalankan hukum-hukum Allah dalam pemerintahan mereka. Sebab, Allah telah menegaskan bahwa hukum dan agama yang boleh dianut manusia hanyalah agama Islam. Selain dari itu, manusia dilarang mengikuti dan menganutnya. Allah berfirman: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Ma'idah/5: 3) Agama Islam yang dimaksud ialah agama yang didakwahkan Nabi Muhammad yang diterima dari Allah. Sementara itu mengenai hal-hal yang telah ditentukan, para penguasa atau orang-orang yang mewakili rakyatnya dibolehkan menetapkan hukum-hukum lain yang mengatur kehidupan masyarakatnya, selama hukum itu tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan Allah. Diterangkan bahwa Allah telah menurunkan ayat-ayat-Nya kepada Nabi Muhammad, yang mengemukakan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kuat akan kebenaran agama beserta hukum-hukum-Nya. Tidak seorang pun yang dapat mematahkan dalil-dalil dan bukti-bukti, sekalipun mereka masih tetap ingkar dan melanggar hukum-hukum itu. Dari ayat-ayat ini dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan kepada manusia terutama kepada cerdik-pandai agar mempelajari dan membahas hukum-hukum Allah, menggunakan akal, pikiran, dan pengalaman mereka, bahkan dengan seluruh kemampuan yang ada pada mereka. Kemudian memberikan penilaian yang tepat dan objektif. Dalam ayat ke-4 yang lalu dikatakan, "Wa lil-kafirina 'adhabun alim" (dan bagi orang-orang kafir azab yang pedih), sedangkan pada ayat kelima ini dikatakan, "Wa lil kafirina 'adhabun muhin" (dan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan). Yang dimaksud dengan orang-orang kafir pada ayat ke-4 ialah orang-orang mukmin yang melanggar ketentuan-ketentuan. Mereka memperoleh azab yang pedih sebagai pelajaran bagi mereka agar segera bertobat dan menyadari kesalahan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan orang kafir pada ayat kelima ini ialah orang yang benar-benar kafir, tidak beriman. Bagi mereka azab yang menimbulkan kehinaan selama kehidupan dunia, seperti hilangnya rasa malu pada diri mereka, merasa biasa melakukan perbuatan terlarang, merasa biasa berbuat curang dan melakukan perbuatan keji. Orang yang seperti itu biasanya adalah orang yang berkuasa yang dapat melakukan semua yang dikehendakinya, tetapi orang lain tidak lagi mempunyai penghargaan dalam arti yang sebenarnya pada mereka. Banyak lagi bentuk penghinaan yang lebih berat yang mereka terima.
Pada hari itu Allah membangkitkan mereka semua, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah menghitungnya (semua amal) meskipun mereka telah melupakannya. Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Kehinaan bagi yang mengingkari hukum Allah yang disebutkan pada ayat di atas akan diberikan pada hari Kiamat, yaitu: pada hari itu mereka semuanya dibangkitkan Allah menuju padang mahsyar, tempat berkumpul manusia sejak Nabi Adam hingga manusia terakhir, lalu diberitakan kepada mereka semua apa yang telah mereka kerjakan dengan lengkap, menyeluruh, dan terinci; Allah menghitungnya dengan akurat semua amal perbuatan mereka itu, meskipun mereka telah melupakannya karena sudah berlangsung lama, tetapi Allah mengetahuinya, ada catatan dua malaikat, ada dokumentasi pada diri manusia (Lihat: Surah al-Isrà’/17: 13—14) dan ada kesaksian kedua tangan dan kaki (Lihat: Surah Yàsìn/36: 65). Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu yang dilakukan manusia.
Dalam ayat ini diterangkan keadaan orang-orang yang menentang dan melanggar hukum Allah di akhirat nanti. Allah mengumpulkan mereka semua sejak manusia pertama yaitu Adam, sampai saat terakhir kehidupan manusia, pada hari Kiamat. Kemudian Allah memberitahukan kepada mereka yang telah mereka kerjakan selama hidup di dunia. Semuanya itu tercatat dalam kitab catatan mereka masing-masing, tidak ada satu pun yang dilupakan, walaupun mereka sendiri telah melupakannya karena tidak sesuatu pun yang luput dari pengetahuan Allah.
Apakah engkau tidak memperhatikan bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, kecuali Dialah yang keempatnya dan tidak ada lima orang, kecuali Dialah yang keenamnya. Tidak kurang dari itu atau lebih banyak, kecuali Dia bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian, Dia memberitakan apa yang telah mereka kerjakan kepada mereka pada hari Kiamat. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Selain menyaksikan segala sesuatu, Allah juga mengetahui semua pembicaraan rahasia. Tidakkah engkau perhatikan, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, karena penglihatan Allah menembus batas-batas ruang dan waktu? Oleh sebab itu, bagi Allah, tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya, karena Allah ada, hadir dan terlibat dalam keseharian hamba-hamba-Nya. Dan tidak ada lima orang yang terlibat dalam pembicaraan rahasia, melainkan Dialah yang keenamnya, karena Allah dekat dan terlibat dalam aktivitas manusia. Dan tidak ada yang kurang dari itu atau lebih banyak yang terlibat dalam pembicaraan rahasia, melainkan Dia, pasti ada bersama mereka di mana pun mereka berada, meskipun manusia sering tidak merasakan kehadiran Allah bersama mereka, karena kalbunya yang terhijab. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan dengan menghadirkan catatan yang merekam seluruh jejak hidupnya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang dilakukan manusia termasuk pembicaraan rahasia di antara mereka.;
Ayat ini menerangkan bagaimana luas, dalam, dan lengkapnya pengetahuan Allah tentang makhluk yang diciptakan-Nya, sejak dari yang kecil sampai kepada yang sebesar-besarnya. Diterangkan bahwa ilmu Allah mencakup segala yang ada di langit dan di bumi, betapa pun kecil dan halusnya. Jika ada tiga orang di langit dan di bumi berbisik-bisik, maka Allah yang keempatnya. Jika yang berbisik dan mengadakan perundingan rahasia itu empat orang, maka Allah yang kelimanya, dan jika yang berbisik dan mengadakan perundingan rahasia itu lima orang maka Allah yang keenamnya. Bahkan berapa orang saja berbisik dan mengadakan perundingan rahasia dan di mana saja mereka melakukannya, pasti Allah mengetahuinya. Penyebutan bilangan tiga, empat, dan lima orang dalam ayat hanyalah untuk menyatakan bahwa biasanya perundingan itu dilakukan oleh beberapa orang seperti tiga, empat, lima, dan seterusnya, dan tiap-tiap perundingan itu pasti Allah menyaksikannya. Allah berfirman: Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwa Allah mengetahui segala yang gaib? (at-Taubah/9: 78) Dan berfirman: Ataukah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan Kami (malaikat) selalu mencatat di sisi mereka. (az-Zukhruf/43: 80) Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa kebenaran tentang Allah Maha Mengetahui segala sesuatu itu, barulah mereka ketahui di hari Kiamat nanti, yaitu ketika dikemukakan catatan amal mereka yang di dalamnya tercatat seluruh perbuatan yang pernah mereka kerjakan selama hidup di dunia, yaitu berupa perbuatan baik maupun perbuatan buruk, tidak ada satu pun yang dilupakan untuk dicatat. Pada saat itu, orang-orang kafir barulah menyesali perbuatan mereka, tetapi penyesalan di kemudian hari itu tidak ada gunanya sedikit pun.
Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia, kemudian mereka kembali (melakukan) apa yang telah dilarang itu? Mereka saling mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Apabila datang kepadamu (Nabi Muhammad), mereka mengucapkan salam kepadamu dengan cara yang bukan sebagaimana yang ditentukan Allah untukmu. Mereka mengatakan dalam hati, “Mengapa Allah tidak menyiksa kita atas apa yang kita katakan?” Cukuplah bagi mereka (neraka) Jahanam yang akan mereka masuki. Maka, (neraka itu) seburuk-buruk tempat kembali.
Pada ayat yang lalu disebutkan bahwa tidak satu pun yang tersembunyi bagi Allah, dari bisikan sampai yang diucapkan dengan terang-terangan. Pada ayat ini dijelaskan perjanjian rahasia yang dilakukan orang-orang Yahudi di Madinah untuk menghancurkan Islam, karena mereka tidak menyadari bahwa Allah mengetahui rahasia jahat mereka. Tidakkah engkau, Muhammad, memperhatikan orang-orang, yakni kaum Yahudi di Madinah, yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia untuk memusuhi Islam, mencelakakan, dan berusaha membunuh Rasulullah, karena mereka telah mengikat perjanjian damai dengan kaum muslim dalam Piagam Madinah; kemudian mereka kembali mengerjakan larangan itu dengan mengabaikan kesepakatan damai tersebut; dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan kaum Ansar yang dahulunya Bani Aus dan Khazraj yang suka berperang di antara mereka. Mereka pun memancing-mancing permusuhan dengan cara berbisik-bisik sesama mereka, jika ada seorang muslim yang lewat di hadapan mereka sehingga kaum muslim merasa tidak aman jika berada di perkampungan Yahudi. Dan apabila mereka datang kepadamu Muhammad, mereka mengucapkan salam dengan cara yang bukan seperti yang ditentukan Allah untukmu, yaitu dengan ucapan, “Mudah-mudahan kematian menimpamu wahai Abul Qasim.”Rasulullah menjawab, “Dan atas kamu juga.” Dan, setelah orang-orang Yahudi mengucapkan salam penghinaan kepada Rasulullah tersebut, mereka mengatakan pada diri mereka sendiri dengan nada menantang, “Mengapa Allah tidak menyiksa kita atas apa yang kita katakan itu?” Kalau benar Muhammad seorang rasul, tentu Allah akan mengabulkan jawaban Muhammad, “Dan atas kamu juga,” bencana atau kematian. Benar Allah akan mengazab setiap orang yang durhaka kepada-Nya, tetapi kapan datangnya azab itu adalah kewenangan Allah. Dia akan menimpakan azab itu bila dikehendaki-Nya, namun yang pasti adalah cukuplah bagi mereka neraka Jahanam yang akan mereka masuki dengan kehinaan dan penderitaan abadi. Maka neraka itu seburuk-buruk tempat kembali di akhirat yang kekal selama-lamanya bagi orang-orang kafir.
Ayat ini mencela perbuatan yang dilakukan orang Yahudi yang melakukan tindakan yang memancing perselisihan dan permusuhan antara mereka dan kaum Muslimin, padahal telah diadakan perjanjian damai antara mereka dan kaum Muslimin. Rasulullah saw memperingatkan sikap mereka itu, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Pembicaraan mereka dengan berbisik-bisik itu sebenarnya dapat memperbesar dosa mereka kepada Allah. Dosa itu karena mereka telah melanggar perjanjian damai yang mereka adakan dengan Rasulullah, bahwa mereka dengan kaum Muslimin akan memelihara ketenteraman dan berusaha menciptakan suasana damai di kota Medinah. Mereka bersalah karena setiap saat mencari-cari kesempatan untuk menghancurkan kaum Muslimin dan menggagalkan dakwah Nabi Muhammad. Orang-orang Yahudi itu jika mereka bertemu atau datang kepada Rasulullah saw mereka mengucapkan salam, tetapi isinya menghina Rasulullah saw. 'Aisyah menjawab dengan jawaban yang lebih kasar, karena sikap dan tindakan orang-orang Yahudi itu melampaui batas, baik ditinjau dari segi rasa kesopanan dalam pergaulan maupun ditinjau dari segi adat kebiasaan yang berlaku waktu itu. Ditinjau dari segi agama Islam, maka tindakan orang-orang Yahudi itu benar-benar telah melampaui batas, karena Muhammad saw adalah seorang nabi dan rasul Allah, di mana setiap kaum Muslimin mendoakan keselamatan dan kebaikan untuknya. Allah swt berfirman: Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. (al-Ahzab/33: 56) Dari ayat di atas dan sebab-sebab turunnya dapat diambil pengertian bahwa hendaklah kita berlaku sabar terhadap ucapan-ucapan keji yang dilontarkan kepada kita. Jangan langsung membalas seperti yang mereka lakukan, karena di sanalah letak perbedaan antara orang Muslim dan orang kafir. Dengan bersabar mereka akan sadar dan insaf bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Setelah orang-orang Yahudi itu mengucapkan salam penghinaan kepada Rasulullah sebagaimana tersebut di atas, mereka berkata kepada sesamanya, "Kenapa Allah tidak menimpakan azab kepada kita sebagai akibat jawaban Muhammad. Seandainya Muhammad benar-benar seorang nabi dan rasul yang diutus Allah, tentulah kita telah ditimpa azab." Sangkaan mereka yang demikian terhadap Allah, yaitu Allah akan langsung mengazab setiap orang yang durhaka kepada-Nya, adalah sangkaan yang salah. Benar Dia akan mengazab setiap orang yang durhaka kepada-Nya, tetapi kapan datangnya azab itu, adalah urusan-Nya. Dia akan menimpakan azab itu bila dikehendaki-Nya. Tetapi jika azab itu telah datang, maka tidak seorang pun yang dapat menghindarkan diri daripadanya. Dalam hal menjawab salam terhadap non muslim, para ulama berbeda pendapat. Ibnu 'Abbas, asy-Sya'bi, dan Qatadah menyatakan bahwa menjawab salam terhadap non muslim hukumnya wajib, sama halnya dengan menjawab salam terhadap sesama muslim. Sedangkan Imam Malik dan Syafi'i menyatakan bahwa hal tersebut tidak wajib, dalam arti hanya boleh saja. Bila mereka mengucapkan salam, maka bagi kita cukup menjawabnya dengan "'alaika." Pada akhir ayat ini, Allah membantah anggapan mereka dengan tegas bahwa mereka pasti akan dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. Mereka akan terbakar hangus di dalamnya. Jahanam itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali yang disediakan bagi orang-orang kafir.
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu saling mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah berbicara tentang perbuatan dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Akan tetapi, berbicaralah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Allah lalu mengingatkan orang-orang beriman agar tidak mengikuti kebiasaan Yahudi mengadakan pembicaraan rahasia kecuali untuk kebaikan. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu terpaksa mengadakan atau terlibat dalam pembicaraan rahasia, maka perhatikanlah, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, perencanaan, cara maupun strategi; dan jangan pula membahas permusuhan, kebencian, dan fitnah; dan jangan pula membicarakan perbuatan yang tergolong durhaka kepada Rasul, namun, jika terpaksa mengadakan atau terlibat dalam pembicaraan rahasia, maka bicarakanlah tentang perbuatan kebajikan meliputi perdamaian, dan kerukunan hidup beragama, dan penguatan takwa kepada Allah. Dan bertakwalah kepada Allah, wahai seluruh umat dengan menjaga kesinambungan iman dan ibadah, serta amal saleh, yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali pada hari Kiamat untuk mempertanggung jawabkan hidup di hadapan Allah.
Kemudian Allah menghadapkan perintahnya kepada orang-orang yang beriman agar jangan sekali-kali mengadakan perundingan rahasia di antara mereka dengan tujuan berbuat dosa, mengadakan permusuhan, dan mendurhakai Allah dan rasul. Jika mereka mengadakan perundingan rahasia juga, hal itu diperbolehkan, tetapi yang dibicarakan di dalam perundingan itu hanyalah kebajikan, membahas cara-cara yang baik, mengerjakan perbuatan-perbuatan takwa, dan menghindarkan diri dari perbuatan mungkar. Perlu diketahui bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Oleh karena itu, betapa pun rahasianya perundingan yang dilakukan, pasti diketahui-Nya. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan. (an-Nisa'/4: 14) Dalam satu hadis diterangkan sebagai berikut: Apabila kamu bertiga, maka janganlah dua orang di antara kamu itu berbisik-bisik tanpa mengajak yang ketiga sehingga kamu bergabung dengan orang lain, karena sikap itu menyedihkan perasaannya. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu hanyalah dari setan, agar orang-orang yang beriman itu bersedih hati, sedangkan (pembicaraan) itu tidaklah memberi mudarat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah. Hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.
Orang beriman dilarang mengadakan pembicaraan rahasia karena pembicaraan rahasia itu karakter setan dalam menghasut manusia membangkitkan permusuhan dan kebencian. Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu termasuk perbuatan setan dalam membujuk manusia mengikuti strateginya: berpaling dari Allah, mengikuti dorongan rendah dan membawa manusia kepada jurang kemaksiatan agar orang-orang beriman itu setelah tertipu strategi setan menyesal dan bersedih hati, sedang pembicaraan rahasia itu tidaklah memberi bencana sedikit pun kepada mereka, orang-orang beriman, kecuali dengan izin Allah. Dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal, menyerahkan hidup dan kehidupannya lahir batin setelah merencanakan secara optimal dan berusaha secara maksimal.
Dalam ayat ini diterangkan bahwa berbisik-bisik dan mengadakan perundingan rahasia untuk menimbulkan permusuhan dan pertentangan itu adalah usaha dan perbuatan setan. Ia mendorong manusia melakukannya, agar mereka mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Itulah tujuan hidup setan. Ia mempengaruhi manusia sejak dari nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam. Semakin banyak manusia yang dapat digodanya, semakin banyak temannya di neraka. Diterangkan pula bahwa usaha setan adalah untuk menimbulkan kesedihan dalam hati orang-orang yang beriman. Bisik-bisik dan perundingan rahasia yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik, menimbulkan rasa tidak aman dalam hati orang-orang yang beriman. Sebenarnya kecelakaan manusia yang diusahakan oleh setan tidak akan terwujud dan terlaksana, tanpa izin dari Allah yang Mahakuasa lagi Maha Menentukan segala sesuatu. Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa kaum Muslimin tidak boleh terpancing dan merasa tidak aman karena bisik-bisik dan perjanjian rahasia yang diadakan orang-orang kafir. Semuanya tidak akan terlaksana, kecuali jika Allah mengizinkannya. Oleh karena itu, setiap Muslim mesti bertawakal kepada Allah dan tidak percaya kepada siapa pun, kecuali kepada-Nya.