Kabar tentang rencana sejumlah pemerintah daerah yang akan “memecat” PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengguncang ruang publik (Tempo, 24/3/2026). Bukan sekadar isu administratif, ini menyentuh urat nadi keadilan sosial. Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, tiba-tiba berada di ujung ketidakpastian.
Sebagian pihak buru-buru menunjuk pemerintah pusat sebagai biang masalah. Sebagian lain menyalahkan pemerintah daerah yang dianggap tidak becus mengelola anggaran. Namun jika kita jernih membaca persoalan, yang terjadi sesungguhnya adalah benturan serius antara desain kebijakan fiskal negara dengan realitas kebutuhan pelayanan publik di lapangan.
Negara sedang melakukan efisiensi. Anggaran dipangkas, belanja diperketat, dan distribusi ke daerah disesuaikan. Dalam logika ekonomi makro, ini bisa dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas fiskal. Tetapi persoalannya: ketika angka-angka itu diterjemahkan ke dalam praktik birokrasi, yang pertama kali dikorbankan justru manusia.
PPPK menjadi “katup pengaman”. Status mereka yang berbasis kontrak menjadikan mereka lebih rentan dibanding PNS. Ketika anggaran menipis, kontrak tidak diperpanjang. Secara hukum mungkin sah. Namun secara moral dan sosial, ini problematik.
Dalam perspektif fiqh siyasah, negara (al-imāmah) memikul tanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah). Kaidah yang masyhur menyebut:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan”.
Pertanyaannya: apakah mengurangi tenaga guru dan tenaga kesehatan bisa disebut sebagai kemaslahatan?
Jika efisiensi anggaran berujung pada berkurangnya kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, maka yang terjadi bukanlah maslahat, melainkan mafsadat yang ditunda. Anak-anak kehilangan kualitas pengajaran. Masyarakat kecil kehilangan akses kesehatan yang layak. Dalam jangka panjang, negara justru menabung krisis.
Di sinilah letak keganjilan logika kebijakan kita hari ini. Di satu sisi, negara berbicara tentang program-program besar untuk kesejahteraan rakyat. Namun di sisi lain, instrumen yang menjalankan kesejahteraan itu—yakni guru dan tenaga kesehatan—justru dipreteli.
Analogi sederhananya: negara ingin memperbanyak makanan bergizi, tetapi juru masaknya dipulangkan.
Sebagian masyarakat bahkan merespons dengan logika yang lebih sederhana namun mengena: “Kalau ingin anak-anak bergizi, berilah pekerjaan yang layak kepada orang tuanya.” Ini bukan sekadar keluhan, tapi kritik mendasar terhadap arah kebijakan. Bahwa kesejahteraan tidak bisa dibangun hanya dari program bantuan, tetapi dari penguatan struktur ekonomi keluarga.
Dalam kerangka yang lebih luas, kita sedang menyaksikan pergeseran cara pandang negara terhadap rakyatnya. Rakyat tidak lagi dilihat sebagai subjek utama yang harus diberdayakan, tetapi sebagai objek program yang bisa diatur dari atas. Sementara aparatur yang melayani mereka diposisikan sebagai beban anggaran, bukan sebagai investasi sosial.
Padahal dalam tradisi Islam, manusia adalah pusat. Bahkan dalam maqāṣid al-syarī‘ah, penjagaan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan akal (ḥifẓ al-‘aql) menempati posisi utama. Pendidikan dan kesehatan adalah dua pilar dari maqāṣid tersebut. Melemahkan keduanya sama saja dengan meruntuhkan fondasi peradaban.
Kita tidak menafikan bahwa negara membutuhkan efisiensi. Tetapi efisiensi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ada prioritas yang harus dijaga. Dalam kaidah fiqh disebutkan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Jika penghematan anggaran berpotensi merusak layanan dasar masyarakat, maka kebijakan itu perlu ditinjau ulang. Sebab kerusakan yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar daripada manfaat efisiensi yang diharapkan.
Lebih jauh lagi, fenomena ini menunjukkan bahwa desain kebijakan kepegawaian kita belum kokoh. PPPK sejak awal ditempatkan dalam posisi yang ambigu: diakui sebagai ASN, tetapi tidak memiliki jaminan keberlanjutan yang kuat. Mereka diangkat untuk menutup kekurangan tenaga, tetapi tidak dilindungi ketika sistem keuangan berubah.
Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah keadilan struktural.
Negara tidak boleh menjadikan status kontrak sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan layanan publik, maka negara juga wajib menjamin keberlanjutan peran mereka. Jika tidak, maka negara sedang menciptakan ketidakpastian yang sistemik.
Kita perlu keberanian untuk mengatakan: ada yang keliru dalam cara kita menata prioritas.
Efisiensi anggaran memang penting. Tetapi keadilan sosial jauh lebih penting. Stabilitas fiskal memang perlu dijaga. Tetapi stabilitas kehidupan rakyat adalah tujuan yang tidak boleh dikorbankan.
Jika tidak, maka kita akan sampai pada ironi yang pahit: negara tampak sehat di atas kertas, tetapi rakyatnya sakit dalam kenyataan.
Akhirnya, kita berharap para pengambil kebijakan, baik di pusat maupun daerah, kembali kepada prinsip dasar pemerintahan: melayani, bukan sekadar mengelola angka. Anggaran bukan sekadar soal neraca, tetapi soal nasib manusia.
Dan di situlah ukuran sejati sebuah negara: bukan pada seberapa efisien ia berhemat, tetapi pada seberapa adil ia memperlakukan rakyatnya.