Kewaspadaan terhadap gagasan Board of Peace tidak hanya datang dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis kemanusiaan, tetapi juga secara tegas disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pemberitaan Tempo.co ( 30/1/ 2026), MUI bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia menarik diri dari keanggotaan forum tersebut. Sikap ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, dengan argumentasi yang jelas: keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace tidak menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada Palestina.
Keberatan MUI bukanlah reaksi emosional, melainkan kritik substantif terhadap konstruksi dan desain politik forum tersebut. Board of Peace diketahui merupakan inisiatif Donald Trump, tokoh politik yang selama masa kepemimpinannya secara terbuka menunjukkan keberpihakan penuh kepada Israel. Dalam struktur forum ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru ditempatkan sebagai anggota setara, sejajar dengan negara-negara lain. Israel tidak diposisikan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi seolah-olah sebagai mitra perdamaian yang netral. Bagi MUI, konstruksi semacam ini merupakan cacat struktural yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
Dalam perspektif keadilan internasional, tidak mungkin sebuah proses perdamaian dibangun dengan mengaburkan relasi kuasa antara penjajah dan yang dijajah. Konflik Palestina bukan konflik dua pihak yang setara, melainkan persoalan pendudukan wilayah, perampasan hak, dan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional. Ketika Israel ditempatkan sebagai subjek perdamaian tanpa terlebih dahulu mengakui statusnya sebagai pelaku pendudukan, maka forum tersebut sejak awal telah kehilangan pijakan moralnya.
MUI juga menyoroti aspek lain yang tak kalah problematis, yakni adanya kewajiban iuran keanggotaan yang nilainya mencapai sekitar satu miliar dolar AS. Bagi Indonesia, ini bukan angka kecil. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: untuk apa Indonesia membayar mahal sebuah forum yang tidak memiliki kejelasan arah, desain, dan keberpihakan?
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, bahkan menyebut Board of Peace sebagai bentuk neokolonialisme baru—penjajahan gaya baru yang dibungkus dengan bahasa stabilitas, perdamaian, dan tata kelola global.
Istilah neokolonialisme ini penting dicermati. Di era modern, kolonisasi tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan militer langsung, tetapi sering kali menjelma sebagai mekanisme internasional yang tampak netral, damai, dan kooperatif, namun sejatinya melanggengkan ketimpangan dan ketidakadilan. Jika Board of Peace hanya menjadi alat legitimasi bagi status quo penjajahan Israel atas Palestina, maka keterlibatan Indonesia justru berisiko mengikis konsistensi politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa.
MUI tentu menghargai niat pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam perdamaian dunia. Komitmen terhadap kemanusiaan dan perdamaian global adalah bagian dari amanat konstitusi.
Dalam konteks politik luar negeri Indonesia, sikap MUI ini juga berfungsi sebagai pengingat agar prinsip “bebas dan aktif” tidak direduksi menjadi sekadar fleksibilitas diplomatik tanpa fondasi etik. Bebas bukan berarti bebas nilai, dan aktif bukan berarti aktif dalam semua forum tanpa seleksi moral. Justru di sinilah ujian kenegaraan itu hadir: apakah Indonesia tetap konsisten berdiri di sisi bangsa tertindas, atau tergelincir menjadi bagian dari arsitektur global yang menormalisasi ketidakadilan atas nama stabilitas. Palestina, dalam hal ini, bukan isu jauh di Timur Tengah semata, melainkan cermin bagi integritas sikap Indonesia di panggung dunia.
Namun MUI juga mengingatkan, niat baik tidak cukup jika tidak disertai dengan garis merah yang tegas. Keterlibatan tanpa prinsip justru dapat menyeret Indonesia menjadi bagian dari skema perdamaian semu—perdamaian yang tenang di permukaan, tetapi menyimpan ketidakadilan struktural di dalamnya.
Dalam pandangan Islam, penjajahan adalah bentuk kezaliman yang wajib diakhiri, bukan dinegosiasikan. Perdamaian tidak mungkin lahir dari kompromi atas kezaliman. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal dan hukum internasional. Karena itu, setiap inisiatif perdamaian yang tidak secara eksplisit menjadikan pengakhiran pendudukan Israel dan pengakuan kemerdekaan Palestina sebagai prasyarat utama, pada hakikatnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Pandangan MUI ini penting dicatat agar perdebatan publik tentang Board of Peace tidak disederhanakan menjadi sekadar pro atau kontra politik. Yang sedang dipertaruhkan jauh lebih mendasar: posisi moral Indonesia di hadapan sejarah. MUI menegaskan satu prinsip kunci—perdamaian sejati tidak lahir dari forum internasional semata, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan. Dan selama keadilan bagi Palestina belum ditegakkan, Board of Peace—seindah apa pun namanya—akan sulit diyakini sebagai jalan keluar yang hakiki. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.