Sembari memegang mikrofon, Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS) tertunduk sebelum melanjutkan kalimatnya. Suaranya berat ketika mengatakan bahwa apa yang terjadi pada Andrie Yunus “bukan lagi sekadar alarm, tetapi jurang—marabahaya—titik nadir demokrasi.”
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada 13 Maret, menyusul penyiraman air keras terhadap aktivis yang selama ini dikenal lantang menyuarakan isu hak asasi manusia.
Kalimat itu seharusnya mengguncang nurani kita semua. Sebab penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah bentuk teror—pesan yang disampaikan dengan bahasa paling brutal: diam atau hancur. Ketika kekerasan digunakan untuk menghadapi perbedaan pendapat, maka yang sedang diserang bukan hanya satu orang aktivis, melainkan seluruh ruang kebebasan publik.
Inilah yang membuat peristiwa tersebut begitu berbahaya. Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan adalah oksigen kehidupan publik. Aktivis, akademisi, mahasiswa, buruh, jurnalis, dan para pejuang HAM adalah bagian dari ekosistem demokrasi yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Tanpa kritik, kekuasaan akan menjadi gelap. Tanpa keberanian bersuara, kebenaran akan terkubur.
Karena itu, serangan terhadap seorang aktivis pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Di sinilah kita berharap para pakar, cendekiawan, dan ulama tidak memilih diam. Diamnya para intelektual dalam situasi seperti ini adalah kemewahan yang tidak boleh kita ambil. Sejarah selalu menunjukkan bahwa kezaliman sering kali tidak lahir karena kuatnya para pelaku kejahatan, tetapi karena sunyinya suara orang-orang baik.
Islam sendiri memberikan prinsip yang sangat jelas dalam menghadapi kekuasaan yang menyimpang. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Afdhalul jihād kalimatu ḥaqqin ‘inda sulṭānin jā’ir. “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” Hadis ini bukan sekadar nasihat spiritual. Ia adalah etika sosial—mandat moral bagi para ulama, cendekiawan, dan pemikir agar tidak takut menyuarakan kebenaran.
Jika suara kritis dibalas dengan teror, lalu para ulama memilih diam, maka pesan yang sampai kepada masyarakat sangat berbahaya: bahwa kebenaran harus menyerah kepada kekerasan.
Padahal tradisi keilmuan Islam justru berdiri di atas keberanian moral. Para ulama besar sepanjang sejarah tidak pernah takut menegur penguasa. Imam Ahmad bin Hanbal pernah dipenjara karena mempertahankan keyakinannya. Imam Nawawi berani mengkritik Sultan Zahir Baibars. Dalam banyak kisah klasik, para ulama justru menjadi benteng terakhir ketika kekuasaan mulai menyimpang.
Dalam konteks Indonesia hari ini, para ulama dan intelektual seharusnya berdiri bersama menyuarakan satu pesan yang tegas: kekerasan tidak boleh menjadi bahasa politik di negeri ini.
Tidak boleh ada premanisme yang menyamar sebagai patriotisme. Tidak boleh ada teror yang dibungkus dengan dalih ideologi. Tidak boleh ada pembungkaman yang dilakukan atas nama stabilitas.
Demokrasi tidak mungkin hidup di bawah bayang-bayang air keras. Karena itu negara harus hadir secara tegas. Aparat penegak hukum wajib bekerja cepat, transparan, dan profesional untuk mengungkap pelaku serta jaringan di baliknya. Jika kasus semacam ini dibiarkan menguap tanpa kejelasan, maka pesan yang diterima publik sangat jelas: bahwa teror terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi.
Dan itu adalah awal dari kehancuran demokrasi. Indonesia bukan negara yang dibangun dengan ketakutan. Republik ini lahir dari keberanian orang-orang yang bersuara: dari para ulama yang menulis fatwa melawan penjajahan, dari para mahasiswa yang turun ke jalan menuntut perubahan, dan dari para intelektual yang menolak tunduk kepada kezaliman.
Demokrasi bukan sekadar pemilu lima tahunan atau pergantian kekuasaan secara prosedural. Demokrasi adalah keberanian warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Ketika rasa takut mulai ditanamkan melalui teror, maka sesungguhnya fondasi demokrasi sedang digerogoti perlahan.
Jika hari ini seorang aktivis diserang karena pandangannya, dan masyarakat memilih diam, maka pesan yang akan menyebar adalah bahwa kekerasan lebih kuat daripada argumen. Lebih dari itu, peristiwa seperti ini juga menjadi ujian bagi moral publik kita. Apakah bangsa ini masih memiliki keberanian untuk membela kebebasan dan keadilan, atau justru mulai terbiasa dengan praktik intimidasi?
Sejarah bangsa-bangsa menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering dimulai dari hal-hal yang tampak kecil: satu aktivis diteror, satu jurnalis diintimidasi, satu suara dibungkam. Ketika semua itu dibiarkan, ia perlahan berubah menjadi budaya ketakutan yang menghancurkan ruang kebebasan.
Karena itu solidaritas publik menjadi sangat penting. Para ulama, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa perlu menunjukkan sikap yang sama: menolak segala bentuk kekerasan terhadap kebebasan berpendapat.
Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam masyarakat demokratis. Tetapi menjawab perbedaan dengan teror adalah tanda kemunduran peradaban. Negara hukum tidak boleh tunduk kepada logika premanisme.
Karena itu kita semua—ulama, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas—harus kompak menyampaikan satu sikap yang sama: Kekerasan terhadap siapa pun yang menyampaikan pendapat adalah penghinaan terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap cita-cita republik.
Jika hari ini satu suara dibungkam dengan air keras dan kita memilih diam, maka esok hari bukan tidak mungkin mikrofon kebenaran akan dipadamkan untuk selamanya.