Kemandirian pesantren yang sudah sejak dari dulu sebelum kemerdekaan tidak lantas menghapus kewajiban negara terhadap pendidikan para santri.
Belakangan ini muncul sejumlah tanggapan kritis terhadap langkah Majelis Masyayikh yang menjawab pengujian terkait pendanaan pesantren di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu tulisan yang cukup banyak diperbincangkan menggunakan judul yang provokatif: “Apakah Pesantrenmu Akan Engkau Gadaikan?”
Di dalamnya terkandung kekhawatiran bahwa perjuangan untuk memperkuat kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan pesantren merupakan bentuk orientasi keduniaan, perebutan anggaran, bahkan berpotensi mengancam kemandirian pesantren yang selama ini tumbuh dari masyarakat.
Sebagai sesama pencinta pesantren, kegelisahan semacam itu tentu patut dihargai. Tidak ada seorang pun yang berkhidmah di pesantren yang tidak merasa prihatin ketika mendengar adanya kasus kekerasan, asusila, penyalahgunaan narkoba, eksploitasi, atau berbagai penyimpangan lain yang mencoreng nama baik sebagian pesantren.
Tidak ada pula yang menolak perlunya penguatan tata kelola, perlindungan santri, peningkatan akuntabilitas, serta pembenahan berbagai kelemahan yang mungkin masih ada di lingkungan pesantren.
Namun demikian, kecintaan kepada pesantren tidak cukup hanya ditopang oleh kegelisahan. Ia juga harus disertai ketepatan dalam membaca persoalan. Sebab tidak jarang sebuah kegelisahan yang lahir dari niat baik justru melahirkan kesimpulan yang kurang tepat karena berangkat dari cara pandang yang keliru terhadap masalah yang sedang dihadapi.
Dalam konteks inilah penting untuk menegaskan bahwa apa yang sedang diperjuangkan oleh Majelis Masyayikh bukanlah upaya merebut anggaran negara, bukan pula usaha menjadikan pesantren bergantung kepada kekuasaan.
Yang sedang diperjuangkan sesungguhnya adalah sebuah prinsip yang jauh lebih mendasar, yaitu memastikan bahwa negara konsisten terhadap pengakuan yang telah diberikannya sendiri kepada pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Persoalannya bukan terletak pada berapa besar dana yang akan diterima pesantren, melainkan pada bagaimana negara memandang pendidikan pesantren dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di sinilah perdebatan yang sesungguhnya sedang berlangsung.
Dari Bantuan Menuju Hak: Apa yang Sesungguhnya Diperjuangkan?
Perbedaan antara bantuan dan hak tampak sederhana dalam bahasa, tetapi sangat mendasar dalam hukum dan tata negara.
Bantuan merupakan sesuatu yang diberikan atas dasar kebijakan. Ia dapat diberikan, dapat pula tidak diberikan. Besarnya dapat berubah sesuai kemampuan fiskal negara, prioritas politik pemerintah, atau perubahan kebijakan dari waktu ke waktu. Bantuan selalu mengandung unsur kebijakan dan kemurahan hati pihak yang memberi.
Sebaliknya, hak merupakan sesuatu yang melekat pada warga negara dan wajib dipenuhi oleh negara karena merupakan konsekuensi dari konstitusi. Hak tidak bergantung pada belas kasihan, tidak bergantung pada pergantian pemerintahan, dan tidak bergantung pada kedekatan politik.
Ketika negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka secara logis dan konstitusional negara tidak cukup hanya mengakui keberadaannya. Negara juga harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren sebagaimana tanggung jawabnya terhadap bentuk pendidikan lain yang diakui oleh sistem nasional.
Karena itu sesungguhnya yang sedang diperjuangkan bukanlah kepentingan lembaga pesantren semata, melainkan hak pendidikan jutaan santri Indonesia sebagai warga negara. Santri adalah warga negara yang memilih jalur pendidikan pesantren. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh jaminan pendidikan sebagaimana warga negara lain yang belajar di sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi.
Memperjuangkan hak tersebut bukanlah bentuk kedonyan. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa prinsip keadilan yang dijamin konstitusi benar-benar berlaku bagi semua warga negara tanpa membedakan jalur pendidikan yang mereka pilih.
Pesantren dan Amanat Konstitusi Pendidikan Nasional
Persoalan pendanaan pesantren sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selanjutnya Pasal 31 ayat (5) menegaskan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Jika dibaca secara utuh, konstitusi Indonesia sesungguhnya tidak memandang pendidikan semata-mata sebagai proses transfer ilmu pengetahuan atau peningkatan kecakapan akademik. Pendidikan nasional dirancang untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, memiliki kecakapan intelektual, sekaligus mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tetap berpijak pada nilai agama, moralitas, dan kebangsaan.
Dalam konteks inilah posisi pesantren menjadi sangat penting. Sejak awal pertumbuhannya, pesantren menjadikan pembinaan keimanan, ketakwaan, akhlak, pengembangan ilmu, pembentukan karakter, serta pengabdian kepada masyarakat sebagai inti dari proses pendidikan.
Bahkan ketika banyak lembaga pendidikan modern baru berbicara mengenai pendidikan karakter dalam beberapa dekade terakhir, pesantren telah menjadikannya sebagai tradisi pendidikan selama berabad-abad.
Pesantren bukan hanya mengajarkan ilmu pengetahuan agama, tetapi juga membentuk watak, kedisiplinan, tanggung jawab sosial, kemandirian, nasionalisme, serta etika kehidupan. Di dalam pesantren, ilmu dan akhlak, intelektualitas dan spiritualitas, pengetahuan dan pengabdian tumbuh dalam satu kesatuan yang utuh.
Karena itu, jika Pasal 31 UUD 1945 dibaca secara menyeluruh, pesantren bukan sekadar salah satu lembaga pendidikan yang diakui negara. Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan yang paling representatif dalam menjalankan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi.
Bahkan dapat dikatakan bahwa pesantren adalah salah satu manifestasi paling nyata dari cita-cita pendidikan nasional Indonesia yang menempatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, ilmu pengetahuan, dan kemajuan peradaban dalam satu tarikan napas.
Atas dasar itu, perjuangan yang dilakukan Majelis Masyayikh tidak dapat dipahami sebagai upaya mencari keistimewaan bagi pesantren. Yang sedang diperjuangkan adalah konsistensi negara terhadap amanat konstitusinya sendiri. Sebab apabila negara mengakui bahwa pesantren menjalankan fungsi pendidikan nasional sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 31 UUD 1945, maka negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan keberlangsungan dan penguatan fungsi pendidikan yang dijalankan pesantren.
Dengan demikian, persoalan pendanaan pesantren bukan semata persoalan anggaran. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara terhadap salah satu institusi pendidikan yang secara nyata menjalankan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Pendidikan Santri Tidak Gugur karena Kesalahan sebagian Pesantren
Sayangnya, kritik terhadap langkah Majelis Masyayikh sering kali mencampuradukkan persoalan yang sebenarnya berbeda. Kasus kekerasan, asusila, narkoba, atau berbagai penyimpangan lain yang terjadi di sebagian pesantren memang harus diakui sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Tidak ada seorang pun yang membenarkan kasus-kasus tersebut.
Akan tetapi, persoalan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan hak pendidikan santri. Tidak ada hubungan logis yang dapat menjelaskan bahwa karena terdapat sebagian pesantren yang bermasalah, maka hak pendidikan jutaan santri lainnya menjadi gugur.
Jika logika tersebut diterapkan secara konsisten, maka negara juga tidak perlu membiayai sekolah yang pernah mengalami kasus perundungan, perguruan tinggi yang pernah menghadapi kasus kekerasan seksual, atau lembaga publik yang pernah tersandung kasus korupsi.
Padahal dalam negara hukum, pelanggaran dan hak adalah dua hal yang berbeda. Pelanggaran harus ditindak dan diperbaiki, tetapi hak warga negara tetap harus dijamin.
Karena itu memperjuangkan hak pendidikan santri dan memperjuangkan pembenahan tata kelola pesantren sesungguhnya bukan dua agenda yang saling bertentangan. Keduanya justru saling menguatkan.
Pesantren yang kuat membutuhkan tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik membutuhkan dukungan sistem yang memadai. Sistem yang memadai memerlukan keberpihakan negara yang jelas.
Dengan demikian, perjuangan implementasi Undang-Undang Pesantren dan perjuangan menjaga marwah pesantren sesungguhnya berada pada jalur yang sama, yaitu memastikan bahwa pesantren tetap menjadi pusat ilmu, pusat pembentukan karakter, dan benteng moral masyarakat.
Kemandirian Pesantren dan Kewajiban Negara Bukanlah Dua Hal yang Bertentangan
Argumentasi lain yang sering diajukan adalah bahwa pesantren sejak dahulu tumbuh secara mandiri tanpa bergantung kepada negara. Pernyataan ini benar secara historis. Pesantren memang lahir dari masyarakat, dibangun oleh keikhlasan para kiai, ditopang oleh gotong royong umat, dan berkembang melalui dukungan para santri serta alumni.
Namun fakta sejarah tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan negara dari tanggung jawabnya.
Kemandirian pesantren adalah kehormatan sejarah yang patut dibanggakan. Tetapi kewajiban negara adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Keduanya tidak saling meniadakan.
Justru kemampuan pesantren bertahan tanpa negara selama berabad-abad adalah bukti ketangguhan pesantren, bukan alasan untuk mengabaikan hak-haknya.
Kemandirian berbicara tentang karakter dan daya hidup pesantren. Sedangkan tanggung jawab negara berbicara tentang keadilan dan pemenuhan hak warga negara. Keduanya dapat berjalan beriringan.
Zuhud Para Kiai Tidak Boleh Menjadi Alasan Negara Mengabaikan Kewajibannya
Di balik sebagian kritik terhadap perjuangan hak pendidikan pesantren, tersimpan sebuah asumsi yang perlu dibaca secara hati-hati. Ada kesan bahwa karena pesantren dibangun atas dasar keikhlasan, kesederhanaan, dan pengorbanan para kiai, maka pesantren tidak semestinya berbicara tentang hak, apalagi tentang tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.
Pandangan semacam ini tampak mulia, tetapi sesungguhnya mengandung persoalan yang tidak sederhana. Keikhlasan adalah akhlak. Sedangkan pemenuhan hak adalah keadilan. Keduanya berada pada ruang yang berbeda.
Para kiai boleh memilih hidup sederhana. Para santri boleh memilih hidup prihatin. Para pengasuh pesantren boleh menempuh jalan zuhud dan pengabdian tanpa pamrih. Akan tetapi negara tidak boleh menjadikan kezuhudan para kiai sebagai alasan untuk melepaskan kewajibannya.
Negara tidak boleh berlindung di balik keikhlasan pesantren. Negara tidak boleh menggunakan pengorbanan para santri sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawabnya terhadap pendidikan.
Justru karena para kiai telah berpuluh-puluh tahun memikul beban pendidikan umat dengan penuh keikhlasan, maka negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir secara lebih bertanggung jawab.
Keikhlasan para kiai adalah kemuliaan. Tetapi keikhlasan itu tidak boleh diubah menjadi alasan untuk menunda keadilan.
Pesantren dan Republik: Jejak Sejarah yang Tidak Bisa Dilupakan
Bahkan jika ditelaah lebih jauh, sejarah pesantren justru menunjukkan betapa besar kontribusinya terhadap bangsa dan negara. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren telah menjadi pusat pendidikan, pusat dakwah, pusat pembentukan kesadaran kebangsaan, sekaligus pusat perlawanan terhadap kolonialisme.
Jaringan ulama dan pesantren terlibat dalam berbagai perjuangan melawan penjajah di banyak wilayah Nusantara. Ketika kemerdekaan diproklamasikan dan republik yang baru lahir menghadapi ancaman kembalinya kolonialisme, para ulama pesantren kembali berada di garda depan melalui Resolusi Jihad yang membangkitkan semangat perlawanan rakyat.
Ribuan santri gugur mempertahankan kemerdekaan. Tidak sedikit pesantren menjadi basis perjuangan fisik maupun logistik dalam mempertahankan republik. Karena itu, pesantren bukanlah entitas yang berada di luar negara lalu datang meminta bagian dari negara. Pesantren adalah salah satu fondasi yang ikut melahirkan, membela, dan mempertahankan republik ini.
Maka ketika hari ini pesantren meminta negara menjalankan kewajibannya terhadap pendidikan pesantren, sesungguhnya pesantren tidak sedang meminta hadiah atau belas kasihan. Pesantren hanya mengingatkan negara agar konsisten terhadap prinsip-prinsip yang dahulu ikut diperjuangkan dan dipertahankannya.
Perspektif Fiqh Siyasah: Mengapa Negara Wajib Hadir?
Dari perspektif fiqh siyasah dan maqashid syariah, tuntutan tersebut juga memiliki landasan yang kuat.
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, negara dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Kaidah fiqh yang sangat dikenal menyatakan: Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bil mashlahah. Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.
Pendidikan merupakan bagian penting dari hifzh al-'aql (penjagaan akal), salah satu tujuan utama syariat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Meminta negara menjalankan kewajiban tersebut bukanlah tindakan materialistik. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan kemaslahatan umum yang menjadi tujuan utama syariat.
Rekognisi Tanpa Konsekuensi Hanya Menjadi Simbol
Dalam kerangka inilah perjuangan Majelis Masyayikh perlu dipahami. Apa yang dilakukan bukanlah upaya mengubah pesantren menjadi lembaga birokratis yang bergantung kepada negara. Yang diperjuangkan adalah perubahan paradigma dari bantuan menuju hak, dari belas kasihan menuju keadilan, dari pengakuan simbolik menuju pengakuan yang memiliki konsekuensi nyata.
Sebab pengakuan tanpa konsekuensi hanya akan melahirkan simbolisme. Rekognisi tanpa implementasi hanya akan menghasilkan penghormatan seremonial.
Padahal ruh dari Undang-Undang Pesantren adalah rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi yang nyata terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Karena itu perjuangan implementasi Undang-Undang Pesantren sesungguhnya bukan perjuangan untuk memperoleh keistimewaan, melainkan perjuangan agar pengakuan negara tidak berhenti pada kata-kata, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang adil.
Pada akhirnya, perdebatan ini sesungguhnya bukan tentang uang, bukan tentang proyek, dan bukan pula tentang siapa yang paling mencintai pesantren.
Perdebatan ini adalah tentang bagaimana kita memahami konsekuensi dari pengakuan negara terhadap pesantren.
Jika pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka hak-hak yang melekat pada pengakuan tersebut juga harus diakui. Jika santri adalah warga negara, maka hak pendidikan mereka juga harus dijamin. Jika negara menerima jasa sejarah pesantren dalam melahirkan dan mempertahankan republik, maka negara juga harus hadir dalam memastikan masa depan pesantren dan santri.
Karena itu, memperjuangkan implementasi penuh Undang-Undang Pesantren bukanlah menggadaikan pesantren. Justru sebaliknya, itulah salah satu bentuk menjaga martabat pesantren, menegakkan keadilan bagi santri, serta memastikan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren tidak berhenti pada simbol dan seremoni semata, melainkan diwujudkan dalam tanggung jawab yang nyata.
Pesantren tidak sedang mengejar kue anggaran. Pesantren tidak sedang meminta belas kasihan. Pesantren sedang mengingatkan negara agar konsisten terhadap konstitusi, terhadap Undang-Undang Pesantren, dan terhadap sejarah panjang bangsa ini yang turut dibangun, diperjuangkan, dan dipertahankan oleh para kiai dan santri.
Dalam konteks itulah, memperjuangkan hak pesantren bukanlah bentuk kedonyan. Ia justru merupakan bagian dari menjaga amanah sejarah, amanah konstitusi, dan amanah perjuangan pesantren itu sendiri.
Wakil Ketua PCNU Sleman Bidang Kajian Strategis dan Kerjasama.