Salah satu contoh konkret amal saleh yang selalu dikerjalan umat Islam di bulan Ramadhan ialah “bagi-bagi takjil”. Selama bulan Ramadhan, fenomena bagi-bagi takjil menjadi kegiatan lumrah di kalangan umat Islam, terutama di Indonesia. Sebagian Muslim (individu maupun komunitas) seolah-olah memandang kegiatan ini harus dilakukan. Sebab, bagi-bagi takjil tidak hanya bersifat religius-individual (mendapatkan pahala) semata, tetapi juga memuat nilai-nilai sosial. Sehingga, kegiatan sedekah takjil itu memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus.
Takjil: Perspektif Leksikal dan Tradisi
Saat mendengar kara takjil atau takjilan, sekelibat pikiran kita akan merujuk kepada makanan dan minuman untuk berbuka puasa (iftar). Namun, kalau ditilik dari sudut leksikal, kata takjil sebenarnya berasal dari bahasa Arab (dalam bentuk masdhar) ta’jilan yang memiliki arti: “menyegerakan atau mempercepat”. Selanjutnya, secara terminologis, istilah ta’jil itu umum dipahami sebagai himbauan untuk segera membatalkan (berbuka) puasa di kala waktu sudah tiba.
Term takjil tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah tradisi. Dalam konteks bangsa kita, Indonesia, istilah takjil cenderung merujuk kepada hidangan (makanan atau minuman) berbuka puasa. Secara historis, tradisi bagi-bagi takjil ini sudah ada sejak era Nabi Muhammad Saw, Khulafa al-Rasyidin, dan masih dilakukan sampai sekarang di seluruh belahan dunia Muslim—meski berbeda secara teknis. Misalnya, Maidah al-Rahman di Mesir, atau Iftar on the Road di Times Square, New York.
Kalau menengok di Indonesia, fenomena bagi-bagi takjil semacam itu dapat kita temukan di masjid, di pinggir atau sudut persimpangan jalan, di depan kampus, dan tempat-tempat lain. Sedekah takjil biasa dilakukan ketika menjelang (waktu) berbuka puasa. Sebagian orang akan membagikan atau menyediakan takjil (makanan atau minuman) tersebut kepada orang lain untuk membatalkan puasa mereka. Dengan kata lain, tradisi bagi-bagi takjil ini merupakan amal saleh dan manifestasi “sikap suci” umat Islam dalam rangka membersihkan diri dari dosa di “alam penyucian” Ramadhan. Selain itu, tradisi memberi takjilan tersebut memang diambil dari salah satu hadis Rasulullah, sebagaimana berikut:
“Siapa pun yang memberi buka puasa (hidangan) kepada orang yang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang (sedang) berpuasa, bahkan tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR. Tirmidzi).
Pesan Kanjeng Nabi di atas kemudian menjadi hujjah (argumen) untuk tradisi bagi-bagi takjil. Seluruh umat Islam, di bulan suci Ramadhan, tampak semangat sekali dalam melakukan kebaikan dan bahkan bersedia (sedikit) merogoh kantong untuk bersedekah dengan cara bagi-bagi takjil—tentu sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sehingga, menurut hemat saya, tradisi bagi-bagi takjil (atau sedekah) ini harus dilestarikan, dengan catatan kita tidak merasa “berat” atau “memaksakan diri” untuk melakukan hal tersebut.
Membaca Takjil yang “Menindas”
Kendati tradisi bagi-bagi takjil itu bersifat (sangat) positif, bahkan memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus, bukan berarti ia sama sekali tidak mengundang “bahaya” bagi mereka yang melakukan. Sebuah kebaikan, kalau tidak dikerjakan dengan baik dan benar, malah akan mengantarkan kita menuju “neraka” kenestapaan (inferno).
Paling tidak, ada dua sebab utama mengapa tradisi bagi-bagi takjil dapat “membahayakan” kita dan orang lain: fondasi niat (tujuan) dan konsekuensi amal kurang diperhatikan. Pertama, niat (tujuan) sebelum melakukan bagi-bagi takjil harus ditentukan dengan baik. Sebagaimana umum diketahui, niat merupakan unsur penting dalam melakukan suatu perbuatan atau amal saleh. Dalam kaidah fikih hal ini dikatakan: al-umur bi-maqashidiha (segala sesuatu tergantung pada niatnya). Dengan demikian, secara posisional, niat (tujuan) ketika mengerjakan sesuatu sangat krusial.
Jika bagi-bagi takjil tidak dilandasi dengan niat baik (sedekah lillahi ta’ala, membantu sesama, atau memudahkan urusan orang lain), kemungkinan besar aktivitas tersebut akan muspro (sia-sia), dan bisa jadi tidak mengandung “nilai” sama sekali. Bahkan, kalau seseorang atau komunitas membagikan takjil (namun) dengan tujuan “agar dipandang baik” oleh sesama manusia, atau merasa diri “lebih mampu” ketimbang orang lain, niscaya hal tersebut semakin mempertegas kesenjangan antar-umat Islam.
Bagaimana mungkin di dalam suatu agama (Islam), ada semacam relasi “subjek-objek” yang memosisikan individu atau komunitas Muslim tertentu berada di atas, dan secara bersamaan, meletakkan Muslim lain di bawah mereka?
Kedua, selain memperbaiki niat, kita juga harus memperhatikan “konsekuensi” dari kegiatan bagi-bagi takjil itu. Secara sederhana, kita dapat memahami hal ini sebagai langkah preventif agar tindakan kita tidak lantas menimbulkan ketimpangan dan “penindasan”. Sebab, bagi-bagi takjil (atau kegiatan sedekah lain) sangat mungkin memiliki konsekuensi destruktif semacam itu.
Sebagai contoh: ketika kaum borjuis (orang-orang kaya) memberikan sesuatu kepada orang lain, namun dengan cara mencederai atau menghina martabat kemanusiaan—baik disengaja atau tidak. Persoalan semacam ini sering kali kita saksikan, misalnya, dalam lembaga-lembaga bantuan milik kaum borjuis. Secara ironis, sependek pembacaan saya, masyarakat kita kurang begitu memahami masalah-masalah seperti ini, sehingga bagi mereka, setiap aktivitas sedekah selalu mengandung kebaikan dan memiliki konsekuensi positif (manfaat). Padahal, di dalam al-Qur’an, sebagai umat Islam kita sangat dilarang melukai hati dan menghina martabat kemanusiaan orang lain saat bersedekah (QS. Al-Baqarah [2]: 264).
Menurut Asghar Ali dalam Islam dan Pembebasan (2013: 67), Islam memang lebih menekankan pendekatan humanistik di dalam konsep sedekah. Selama sedekah tidak dilakukan dengan cara-cara dan pendekatan kemanusiaan semacam itu, ia akan menjadi sia-sia dan nir-substansi. Bahkan, dalam aspek tertentu, hal itu justru memiliki kecenderungan “menindas” dan destruktif—menginjak-injak martabat manusia. Dengan demikian, dapat dikatakan, bahwa bagi-bagi takjil juga berpotensi “menindas” atau berakibat merendahkan sesama umat Islam, kalau tata cara dalam mengerjakan kegiatan itu kurang diperhatikan, atau bahkan diabaikan.
Sangat disayangkan, kalau kedua persoalan di atas (niat dan tata cara atau konsekuensi) luput dari pembacaan kita, terutama dalam melakukan bagi-bagi takjil. Sebab, kelalaian atas kedua hal tersebut, secara tak kasat mata, bisa menimbulkan konsekuensi besar: “merugikan diri sendiri dan orang lain”. Dengan kata lain, tradisi bagi-bagi takjil akan memiliki dampak positif untuk diri kita dan orang lain, tentu dengan tujuan dan tata cara yang sesuai. Dan sebaliknya, kalau niat dan tata cara bagi-bagi takjil (sedekah) tersebut kita abaikan, maka tidak menutup kemungkinan ia akan “menindas” dan merendahkan martabat kemanusiaan. Wallahu a’lam.