Desakan agar negara menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menguat. Mabes TNI mengungkapkan empat pelakunya adalah prajurit anggota BAIS dari Angkatan Laut dan Udara. Gerakan masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.
Gerakan masyarakat sipil mulai dari Aceh hingga Papua mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Akademisi dan aktivis HAM asal Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, mengaku perasaannya bercampur aduk namun tegas menilai tindakan itu sebagai teror yang terorganisir.
“Saya kaget dan marah, sakit hati dan cemas. Saya tidak mengenal Andrie secara dekat tapi aktivitasnya mewakili suara kami. Ini bentuk teror terhadap aktivitas sipil dan percobaan pembunuhan yang tidak spontan. Ini teror yang terorganisir. Pengungkapan kasus ini harus terbuka dan transparan, serta melibatkan seluruh pihak yang terlibat. Air keras tidak bisa melunturkan kebenaran,” tegas Suraiyya melalui zoom di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta, Rabu (18/3).
Kedukaan yang sama juga diungkapkan oleh aktivis Dewan Gereja Papua, Pendeta Benny Giay. KontraS selama ini menjadi mitra advokasi untuk kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
“Ini (kasus Andrie Yunus) pertanda bahwa kita sedang dalam keadaan darurat. Saya berharap Andrie lekas sembuh dan kami di Papua mendukung kepolisian untuk segera mengungkap dan mengusut kasus ini,” ungkap Benny Giay.
Pada kesempatan yang sama, mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, meminta Polri tidak hanya menangkap para pelakunya, tetapi juga motivasi di balik aksi keji tersebut. Lebih jauh, ia menilai serangan dengan air keras adalah tindak pidana terorisme yang terencana.
“Saya bersyukur pemulihan Andri sedang dalam proses. Kami mengikuti dan mencatat bagaimana peristiwa ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Apa yang terjadi juga lebih dari sekedar penyerangan yang berpotensi kematian dan menimbulkan kecemasan luas. Peristiwa ini telah memenuhi tindak pidana terorisme terkait dengan peristiwa-peristiwa politik,” ungkap Marzuki.
Lebih jauh ia meminta polisi untuk tidak hanya menangkap pelakunya,namun sekaligus mencari motif serangan keji tersebut.
“Ini tidak akan menyurutkan semangat kami tapi ini memenuhi suatu pengertian yang lebih serius, lebih dari sekedar percobaan pembunuhan. Ini kriminalitas politik dan bertalian dengan perjuangan Andrie menegakkan demokrasi. Polisi tak perlu menunggu instruksi Presiden sebetulnya. Mudah-mudahan pemerintah melihat peristiwa ini secara serius,” kata Marzuki.
Selain Marzuki Darusman, beberapa figur yang hadir di kantor Amnesty International Indonesia antara lain pengacara Todung Mulya Lubis, mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Guru Besar Antropologi Hukum FHUI, Prof. Sulistyowati Irianto, serta Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, aktivis Fatia Maulidiyanti, dan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.
“Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik serangan ini. Kebebasan tidak dapat dibeli dengan harga ketakutan,” kata Usman Hamid saat membacakan pernyataan bersama.
“Kami juga mendesak pemerintah Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen yang dibuat berdasarkan konsultasi bersama dengan masyarakat sipil serta menjamin adanya proses yang transparan, imparsial dan akuntabel untuk mengungkap percobaan pembunuhan berencana ini. Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak ragu-ragu dan segera menangkap pelaku dan aktor intelektual penyerangan ini secara transparan dan akuntabel. Jangan sia-siakan dukungan masyarakat dan komunitas internasional,” lanjut Usman.
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus terjadi tepat setahun sejak aksi protesnya terkait RUU TNI di Hotel Fairmont, 15 Maret 2024. Menurut KontraS, Andrie secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan.Dalam setahun terakhir, ia aktif mencegah penyalahgunaan fungsi konstitusional militer oleh elit-elit politik untuk tujuan-tujuan inkonstitusional.