Bagi para santri di Nusantara, siapa yang tidak kenal dengan kitab Sullam at-Taufiq dan Sullam Safinah an-Najah. Yups, kitab tipis tersebut dikaji di hampir seluruh pesantren seantero Nusantara. Muatan isi kitab nya yang memadukan antara syari’at, aqidah, dan tasawuf menjadikan dua kitab tersebut digandrungi oleh para santri dan kalangan awam yang ingin mendalami dasar-dasar fondasi agama Islam. Namun yang akan penulis bahas disini adalah kontribusi ulama’ Haddadiyah yang menjadi moda utama penyebaran kedua kitab tersebut di Bumi Nusantara.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa K.H. Maimun Zubair dalam karyanya Al – Ulama’ Mujaddidun menggolongkan Imam Abdullah bin Alwi Al-Haddad sebagai salah satu mujaddid (pembaharu agama Islam) di abad 17 hingga awal abad 18. Al-Haddad melakukan sebuah terobosan dengan menekankan ta’lim (belajar) dan amal sebagai moda kerja utama mengembalikan marwah Islam kepada masa Rasulullah.
Hal ini dilatar belakangi oleh keresahan beliau akan dampak gejolak politik yang ditimbulkan pada masa meredupnya dinasti Al-Katiri. Sementara para pemangku agama dari kalangannya sibuk mempertahankan eksistensinya sendiri sehingga Islam di Hadramaut mengkristal menjadi sistem paroki, namun banyak dari mereka yang kurang mumpuni di bidang agama serta membiarkan masyarakat awam terjun dalam degradasi moral dan degradasi beragama.
Sehingga Al-Haddad pun memadukan konsep ta’lim dan amal melalui terkodifikasinya kitab fiqih ringkas /mukhtasar dan kitab wirid yang sumbernya didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabawiyah yang menjadi pegangan kalangan Islam awam di Hadramaut. Moda kerja artikulasi Haddadiyah ini yang kemudian mengilhami beberapa diaspora Hadrami di bumi Nusantara pada awal abad 19 dalam menyebarkan dua kitab tersebut.
Tak ubahnya seperti di Hadramaut, bumi Nusantara yang kala itu pasca terjadi Perang Jawa (1825 – 1830) juga mengalami hal serupa. Peran penata agama (panatagama) / Kiai Penghulu di Jawa tidak lagi berfungsi sebagai pengayom kehidupan beragama kaum Muslim di Jawa. Ia hanya sebatas menjadi aksesoris simbolis untuk melegitimasi kekuasaan Sultan yang berkuasa di masing-masing wilayah.
Gerak-geriknya semakin dibatasi oleh pemerintah kolonial, karena para Kiai dalam Perang Jawa memiliki posisi yang strategis sebagai pembantu utama sang Pangeran. Hal tersebut yang juga membuat umat Islam di Jawa semakin terjauhkan dari sunnah Nabi dan terjebak dalam pola adat istiadat yang berdasar takhayul semata. Sayyid Ismail Fajri Al-atas dalam kajian antropologinya yang berjudul “What Is Religious Authority ?” memaparkan dua tokoh Hadrami yang menganut kurikulum Haddadiyah dan perannya dalam penyebaran dua kitab fiqih ringkas yang sampai saat ini digunakan sebagai kurikulum pendidikan jenjang dasar di hampir seluruh pesantren dan madrasah diniyah serta dayah yang ada di bumi Nusantara.
Tokoh pertama adalah Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya (w. 1849), dilahirkan pada sebuah desa Ghuraf Al-Syaikh di lembah Masileh, Yaman. Beliau masih memiliki kekerabatan dengan Sayyid Abdullah bin Husain bin Thohir (pengarang Sullam at-Taufiq), yakni paman dari pihak ibu. Pada tahun 1832 ia mendaratkan kaki di Asia Tenggara untuk pertama kalinya di Singapura. Selama tinggal di sana, ia mengajarkan agama dan wirid Ratib Al-Haddad kepada keluarga diaspora Hadrami yang sukses berdagang dari marga Al-Junaid. Setahun berikutnya ia mendarat di Batavia untuk mengunjungi saudagar elite dari kalangan Hadrami serta memberikan pengajaran agama. Dakwah yang ia lakukan tidak sebatas pada satu tempat saja, melainkan berpindah (nomaden) di sepanjang pesisir pantai utara Pulau Jawa.
Ia sendiri juga pernah singgah di Surabaya, lebih tepatnya di Ampel. Di tempat ini, Ibn Yahya memperkenalkan moda artikulasi Haddadiyah kepada beberapa haji asal Jawa yang berguru kepadanya di Masjid Ampel (Alatas : 64). Dalam memorandum (tadzkirah) yang tertulis, ia memberi nasehat kepada para haji Jawa tersebut untuk mengajarkan kitab – kitab mukhtasar (ringkasan) seperti kitab Mukhtasar Al – Anwar karangan Imam Nawawi, Bidayah Al – Hidayah karangan Imam Ghazali, dan Sullam At Taufiq serta Risalah Al – Muawanah karya Imam Haddad sebagaimana yang telah ia ajarkan di Masjid Ampel. Dari sinilah terdapat besar kemungkinan jika Ibn Yahya yang membawa Sullam At Taufiq pertama kali di Bumi Nusantara yang di kemudian hari kitab ini menjadi populer dikaji oleh penuntut ilmu se Asia Tenggara.
Tokoh kedua adalah Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami (w. 1853), penulis kitab Sullam Safinah an-Naja. Mengutip dari artikel Afif Sholeh, beliau terlahir di daerah Dzi Asybah, Hadramaut, Yaman. Al-atas mengungkapkan bahwa Bin Sumair telah bermigrasi lebih dulu daripada Ibn Yahya di Singapura (h. 62) dan mengajarkan agama berdasarkan paradigma Haddadiyah dengan karya tulisnya sendiri serta belum ada keterangan yang pasti kapan ia datang pertama kali di Batavia hingga akhir hayatnya.
Konon makamnya berada di belakang Masjid Al-Makmur, Tanah Abang. Karena ringkasnya muatan dalam karya Bin Sumair tersebut, banyak di kemudian hari ulama’ yang memberi penjelasan (syarah) lebih lanjut atau bahkan meringkasnya dalam bentuk nadzam sebagaimana yang dituliskan oleh K.H. Qusyairi Shiddiq dalam nadzam berjudul “Tanwirul Hija Fii Nadzam Safinah an-Naja”.
Waba’du, dari moda kerja ulama’ Haddadiyah ini, semakin banyak bibit ulama’, ustadz, dan guru ngaji di kemudian hari yang tercerahkan akan urgensinya guru pengajar (Syaikh at-Ta’lim) guna memberantas kebodohan yang ada sehingga ajaran Islam tetap lestari hingga kini dan tidak mengalami kejumudan.