Di permukaan, Nahdlatul Ulama hari-hari ini seakan tampak tenang. Struktur berjalan, kegiatan terus berlangsung, dan organisasi seolah berada dalam keadaan yang baik-baik saja. Namun ketenangan itu, jika dibaca lebih dalam, bukan sepenuhnya tanda stabilitas. Ia lebih menyerupai ketenangan yang menyimpan ketegangan—sebuah fase di mana banyak hal tidak diucapkan, tetapi dirasakan dan meresahkan banyak pihak.
Keterlambatan kepastian Muktamar, belum tuntasnya kepanitiaan, serta dinamika internal yang kian terasa mengeras menunjukkan bahwa NU hari ini tidak sedang berada dalam kondisi normal. Ia berada di satu titik yang menentukan, antara melanjutkan arah lama atau menemukan kembali dirinya.
Dalam ruang-ruang diskusi, baik terbuka maupun tertutup, percakapan tentang masa depan organisasi sering kali tertutup oleh satu pertanyaan yang lebih dominan: siapa yang akan memimpin. Nama-nama beredar, peta dukungan dibangun, dan konsolidasi diam-diam berlangsung.
Dalam suasana seperti ini, substansi perlahan tersisih oleh kontestasi, padahal justru di titik inilah NU seharusnya berhenti sejenak—bukan untuk menentukan siapa, tetapi untuk menjawab, akan dibawa ke mana?
Dalam tradisi NU, konflik jarang tampil sebagai ledakan terbuka. Ia lebih sering hadir dalam bentuk yang halus: perbedaan yang tidak diungkapkan secara langsung, ketegangan yang disimpan dalam bahasa yang sopan, dan sikap yang memilih menahan daripada memperuncing. Namun tradisi menahan ini, jika tidak disertai dengan mekanisme penyelesaian yang jelas, justru dapat melahirkan persoalan baru dan akan meledak.
Konflik tidak hilang, tetapi mengendap. Dan ketika momentum besar seperti Muktamar datang, endapan itu menemukan jalannya sendiri. Apa yang hari ini tampak sebagai “perang dingin” sesungguhnya adalah ekspresi dari sesuatu yang lebih dalam: ketidakselarasan arah, ketidakjelasan mekanisme, dan ketegangan antara nilai dan kepentingan, kegagalan sistem dan komunikasi.
Situasi ini tidak bisa dibaca sebagai satu masalah tunggal. Ia adalah rangkaian krisis yang saling bertaut dan menguatkan satu sama lain. Pada satu sisi, ada gejala melemahnya adab, di mana tradisi ikhtilaf yang selama ini menjadi kekuatan NU perlahan mengalami erosi.
Perbedaan tidak lagi sepenuhnya dikelola sebagai khazanah, tetapi mulai terasa sebagai friksi yang sulit dijembatani. Pada sisi lain, terdapat pergeseran orientasi khidmah. Pengabdian yang semestinya menjadi ruh organisasi mulai berkelindan dengan kepentingan, sehingga amanah berisiko berubah menjadi akses, dan jabatan kehilangan makna pengabdiannya.
Di saat yang sama, persoalan independensi tidak bisa diabaikan. Proses kepemimpinan yang bersinggungan dengan dukungan dan kepentingan eksternal berpotensi melahirkan ketergantungan yang halus namun nyata. Dalam kondisi seperti ini, arah organisasi tidak sepenuhnya lahir dari pertimbangan jam’iyyah, tetapi turut dipengaruhi oleh relasi yang tidak selalu tampak di permukaan.
Semua ini kemudian diperumit oleh lemahnya sistem dan tata kelola yang belum sepenuhnya mampu mengimbangi kompleksitas NU hari ini—sebuah organisasi yang besar, luas, dan terhubung dengan banyak kepentingan. Mekanisme yang longgar, standar yang belum baku, serta akuntabilitas yang belum kuat membuat organisasi rentan terhadap tarik-menarik yang sulit dikendalikan.
Jika ditarik lebih dalam, semua ini bermuara pada satu persoalan mendasar: krisis arah. NU yang secara historis adalah jam’iyyah nilai, dalam praktiknya mulai terdorong ke dalam ruang yang lebih sarat kontestasi. Dari penjaga moral, ia perlahan ikut terseret dalam pusaran kekuasaan tanpa selalu memiliki jarak etik yang memadai.
Muktamar di Persimpangan: Antara Resolusi dan Repetisi
NU adalah organisasi dengan modal sosial yang luar biasa besar—jamaah luas, jaringan kuat, dan legitimasi kultural yang mengakar. Namun kebesaran ini belum sepenuhnya terkonversi menjadi kekuatan institusional yang mandiri.
NU hidup sebagai tradisi yang kuat, tetapi belum sepenuhnya kokoh sebagai sistem. Ia berkembang sebagai kultur, tetapi belum sepenuhnya matang sebagai organisasi yang terkelola dengan baik. Akibatnya, ruang NU menjadi terbuka bagi berbagai kepentingan, baik dari dalam maupun luar. Bukan karena NU lemah, tetapi karena sistemnya belum cukup kuat untuk mengelola dan mengarahkan potensi itu secara berdaulat.
Dalam konteks inilah, Muktamar yang seharusnya menjadi jalan keluar justru menyimpan pertanyaan baru. Jika mekanisme yang ada tidak dibenahi, maka Muktamar berisiko tidak menyelesaikan persoalan, melainkan sekadar mengulangnya dalam bentuk yang berbeda.
Ketika biaya politik tinggi, standar calon tidak jelas, komposisi peserta dapat diperdebatkan, dan kontestasi berjalan tanpa batas etik yang tegas, maka Muktamar mudah bergeser dari ruang musyawarah menjadi arena kompetisi. Dalam situasi seperti itu, yang mengemuka bukan selalu yang paling layak, tetapi yang paling mampu mengelola dukungan.
Karena itu, pembenahan tidak bisa dimulai dari hilir. Ia harus dimulai dari hulu, yakni dari cara memilih kepemimpinan itu sendiri. Bukan sekadar siapa yang terpilih, tetapi bagaimana proses itu berlangsung, apa standar yang digunakan, dan sejauh mana ia terbebas dari kepentingan.
Pemilihan kepemimpinan perlu bergerak dari kontestasi bebas menuju seleksi yang beradab, dari dominasi modal menuju kualitas khidmah, serta dari manuver politik menuju legitimasi moral.
Menentukan Arah: Mengembalikan NU pada Jati Diri
Namun pembenahan mekanisme saja tidak cukup. NU membutuhkan perubahan yang lebih dalam, yaitu perubahan cara pandang. Jabatan harus kembali dipahami sebagai amanah, bukan posisi. Organisasi harus dilihat sebagai ruang pengabdian, bukan alat. Dan kekuasaan harus ditempatkan sebagai sarana kemaslahatan, bukan tujuan.
Perubahan seperti ini tidak bisa dipaksakan hanya melalui aturan. Ia harus tumbuh melalui kaderisasi yang hidup, teladan yang nyata, dan kesadaran kolektif yang terus dirawat. Di titik ini, masa depan NU tidak bisa diserahkan pada satu kekuatan saja. Ia membutuhkan pertemuan antara struktur organisasi yang bergerak secara konstitusional, para kiai dan ulama yang menjaga arah moral, serta kader dan intelektual yang merumuskan gagasan dan membangun kesadaran.
Tanpa struktur, perubahan tidak memiliki pijakan. Tanpa ulama, perubahan kehilangan ruh. Dan tanpa gagasan, perubahan kehilangan arah.
Pada akhirnya, yang sedang dihadapi NU hari ini bukan sekadar persoalan siapa yang akan memimpin, melainkan persoalan ke mana NU akan dibawa.
Muktamar seharusnya menjadi ruang untuk menjawab pertanyaan itu. Bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, tetapi momentum untuk merumuskan kembali arah jam’iyyah. Karena tanpa arah yang jelas, pergantian kepemimpinan hanya akan menjadi rotasi figur, bukan transformasi organisasi.
Di tengah segala dinamika dan tarik-menarik yang terjadi hari ini, ada satu hal yang perlu dijaga bersama: bahwa NU tidak boleh kehilangan dirinya. Ia boleh berubah dalam sistem, berkembang dalam tata kelola, dan menyesuaikan diri dengan zaman.
Namun ia tidak boleh kehilangan adabnya, khidmahnya, dan orientasi kemaslahatannya. Sebab ketika itu hilang, yang tersisa bukan lagi NU yang pernah kita kenal dan miliki selama ini, melainkan hanya organisasi besar yang kehilangan ruh yang selama ini menghidupinya.