Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abu Yazid] bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata; aku merupakan diantara orang yang didahulukan oleh Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam pada malam di Muzdalifah, diantara isteri dan anak-anak keluarganya.
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muadz], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid? bin Abdullah bin Qusaith] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila anak yang lahir (dalam keadaan) menangis, maka ia diwarisi."
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'i] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghalangi kaum wanita itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid-Masjid Allah."
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdul Karim], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Aqil bin Ma'qil], dari [ayahnya], dari [Wahb bin Munabbih], ia berkata; aku bertanya kepada [Jabir]; apakah mereka mendapatkan rampasan perang pada saat penaklukan Mekkah? Ia berkata; tidak.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam yaitu Ibnu Humaid] dari [Tsaur] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Thawus] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan tangan kanannya diatas tangan kiri, kemudian menarik keduanya diatas dada ketika shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Kharijah bin Tsabit] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan untuk menjual 'araya (ruthab atau anggur di atas pohon) dengan kurma dan ruthab.
Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Rusyaid], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Aban bin Shalih] dan dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim di Mekkah pada waktu umratul qadha selama tiga hari.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan thawaf ifadhah pada hari nahr kemudian melakukan shalat Zhuhur di Mina ketika, yaitu dalam keadaan kembali kepadanya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Tsabit] dari [Abdullah bin Az Zubair] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim."