Kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) dan Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp 87,4 juta / per jemaah dengan pembagian yang akan dibayar oleh jemaah Rp54,1 juta (62 persen), selebinya Rp. 33 juta akan disubsidi dari optimalisasi nilai manfaat hasil kelolaan dana jemaah haji yang jumlahnya saat ini mencapai 5,5 juta pendaftar. Dengan kata lain ada penurunan biaya sebesar Rp 1,2juta dibanding tahun sebelumnya yang berkisar Rp 89,41 juta (Bipih Rp 55,43 juta, nilai manfaat Rp 33,98).
Komnas Haji menilai postur tersebut cukup moderat di tengah situasi perekonomian nasional maupun global yang masih belum stabil ternyata masih bisa dilakukan efisiensi. Di samping itu, biaya haji kali ini bisa menjaga dua kutub kepentingan yang selalu tarik menarik yaitu upaya penurunan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah bisa direalisasikan, pada saat yang sama subsidi biaya kepada jemaah dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) juga tetap bisa dijaga tidak ada pembengkakan.
Jika ingin populis bisa saja nilai manfaat dinaikkan, tapi dampak jangka panjangnya bisa mengganggu sistem keuangan haji. Idealnya, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat ini ke depan harus terus dikurangi demi keberlanjutan (sustainability) jangka panjang keuangan haji. Karena jemaah haji ada yang antri sampai puluhan tahun.
Untuk diketahui nilai manfaat dana haji yang bersumber dari setoran awal 5,5 juta calon jemaah yang masih antri, dari total dana haji yang mencapai Rp172 triliun. Lalu diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke berbagai instrumen dengan sistem syariah.
Hasil investasi tersebut dibagi ke tiga pos. Pertama, subsidi untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan rata-rata Rp33 juta -Rp35 juta/ per orang, kedua disalurkan kepada jemaah haji tunggu melalui akun virtual (virtual account) rata-rata hanya Rp500 ribu/ per orang setiap tahun, ketiga untuk operasional BPKH dikisaran 5 persen per tahun (dari nilai manfaat). Jumlah subsidi kepada jemaah haji yang berangkat lebih dulu dan jemaah haji tunggu jumlahnya terlalu timpang dan tidak adil sehingga bisa membahayakan keberlangsungan keuangan haji dan BPKH. Maka harus terus dilakukan rasionalisasi secara bertahap.
Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci. Oleh sebab itu Komnas haji berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR bisa konsisten terhadap kesepakatan biaya yang sudah diumumkan kepada publik hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaran haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya.
Namun meski biaya haji tahun ini mengalami penurunan, Komnas Haji mendorong semua aspek kualitas pelayanan harus tetap maksimal baik persiapan di tanah air, di tanah suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) hingga kembali ke tanah air. Apalagi penyelenggaraan tahun haji 2026 M/ 1447 nanti merupakan tugas perdana Kemenhaj mengawal jemaah haji ke tanah suci tentunya akan diawasi dan disorot oleh masyarakat luas dan tentu saja oleh Presiden.
Ciputat, 30 Oktober 2025