Jakarta, 12 November 2025 — Menyikapi pemberitaan di berbagai media massa beberapa hari ini mengenai adanya penelusuran awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa BPKH menghormati serta mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Langkah KPK tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang.
Komitmen Menjaga Keamanan dan Akuntabilitas Dana Haji
"BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan", ungkap Fadlull.
Klarifikasi Peran BPKH Limited dalam Layanan Kargo Haji 1446 H
Terkait isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H, BPKH perlu menjelaskan posisi dan peran BPKH Limited, yaitu anak perusahaan BPKH di Arab Saudi.
BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah. Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.
Fokus Investasi untuk Nilai Manfaat Jemaah
BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi. Perlu digarisbawahi bahwa BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.
Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen. Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komitmen Penguatan Tata Kelola dan Transparansi Publik
BPKH akan tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi Jemaah Haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.
BPKH juga mengapresiasi perhatian publik dan media massa sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial, dan akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
BPKH Limited
BPKH Limited merupakan anak usaha yang 100% dimiliki sepenuhnya oleh BPKH. Didirikan di Arab Saudi tanggal 16 Maret 2023 dengan Commercial Registration (CR) nomor 7035016901 dan beralamat di Kantor Daker Mekkah Teknis Urusan Haji.
BPKH Limited dibentuk sebagai salah satu langkah strategis BPKH sehingga mampu memberikan manfaat dalam pengembangan dana haji secara optimal, dan juga meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kepada jemaah haji. Pembentukan BPKH Limited menjadi salah satu komitmen BPKH di dalam mengembangkan pengelolaan keuangan haji melalui skema investasi langsung.