Sedang Membaca
Islam Banjar dan Politik (3): Kisah Warung Sakadup Melawan Perda Ramadan
Supriansyah
Penulis Kolom

Penggiat isu-isu kedamaian dan sosial di Kindai Institute Banjarmasin

Islam Banjar dan Politik (3): Kisah Warung Sakadup Melawan Perda Ramadan

Whatsapp Image 2021 11 23 At 22.39.43

Sangat disayangkan jika kebahagiaan kita di setiap menyambut bulan Ramadan masih harus tercoreng. Inilah cerita tentang mereka yang harus merasakan kesukaran ketika masuk bulan puasa, atau lebih tepatnya kala berbagai perda yang menjadi bagian dari dinamika bulan Ramadan di beberapa kota pasca Reformasi. Sebaliknya, kita malah berbahagia karena diberikan berbagai fasilitas untuk “memperlancar” ibadah puasa.

Adapun setiap awal bulan Ramadan di kota Banjarmasin, Satpol PP selalu memasang spanduk berisi pasal utama dalam perda tersebut. Negara sepertinya tidak ingin warganya lupa untuk menjaga kekhusyukan bulan Ramadan lewat berbagai larangan. Negara, lewat berbagai aturan, mengatur atau lebih tepatnya mendikte jam operasional seluruh lapak penjual makanan dan minuman, tempat hiburan, hingga wadah rekreasi, seperti tempat karaoke, salon hingga hotel, sepanjang bulan Ramadan.

Terhitung sejak tahun 2003, warga di Banjarmasin tidak diperbolehkan berdagang makanan dan minuman di siang hari bulan Ramadan. Saya memandang larangan tersebut malah menimbulkan masalah besar, yakni kesulitan akses terhadap makan siang khususnya bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Padahal dalam tuntutan agama Islam terdapat beberapa kelompok masyarakat yang memang tidak diwajibkan atau diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan, seperti orang yang sedang dalam perjalanan, ibu menyusui, dan kalangan non-muslim. Akses mereka atas makan siang kemudian dihalang-halangi oleh Negara dengan dalil “Kekhusyukan Bulan Ramadan”. Seakan-akan mereka sengaja dikorbankan untuk mendukung kelompok muslim yang sedang berpuasa.

Padahal kelompok-kelompok tersebut harus bergulat dengan berbagai kesulitan demi mendapatkan makanan di siang hari bulan Ramadan. Bahkan, sebagian mereka harus sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan para aparat dan laporan warga, karena ada ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar perda tersebut.

Baca juga:  Perkawinan di Bawah Umur dan Ihwal Hukum Kita

Seperti yang dialami Agus, seorang non-muslim, menceritakan kisahnya menyiasati peraturan tersebut. Dia selalu aktif mencari informasi terkait tempat yang masih berjualan makanan, walau dia harus menempuh jarak lebih jauh dan berdesakan untuk mendapatkan makan siang. Selain itu, ada Amat, seorang buruh angkut salah satu pasar di Banjarmasin, yang harus menambah biaya pengeluaran yang lebih banyak untuk sekedar bisa makan siang.

Di sisi lain, kebutuhan makanan kelompok yang tidak menjalankan ibadah puasa dipenuhi oleh para penjual makanan yang terpaksa melanggar perda tersebut dengan berbagai alasan. Mayoritas mereka beralasan terpaksa membuka lapak adalah untuk mengais rezeki,  karena bagi mereka akan sangat memberatkan jika harus tutup selama satu bulan penuh.

Walaupun para penjual makanan tersebut mengetahui ancaman hukuman yang akan diterima atas perbuatan melawan hukum tersebut. Untuk menghindari hukuman, mereka biasanya melakukan berbagai strategi untuk terhindar dari ancaman hukuman dan tindakan hukum Satpol PP.

Sebelum kehadiran perda, para penjual makanan di siang hari bulan Ramadan biasanya menutup seluruh warung mereka dengan sehelai kain, agar masyarakat tidak bisa melihat aktivitas berjualan makanan dan minuman di dalam lapak dan konsumen yang sedang menikmati hidangan. Hal ini mereka lakukan demi untuk menghormati orang yang sedang berpuasa. Masyarakat Banjar mengenalnya dengan istilah Sakadup.

Diksi Sakadup dari dulu cukup familiar di masyarakat Banjar. Bahkan, ayah saya pernah menjelaskan bagaimana kami harus menghormati keberadaan warung Sakadup. Sebab, menurut beliau, Sakadup adalah hasil negosiasi atas peliknya relasi antara Agama, Negara dan himpitan ekonomi di masyarakat Banjar dalam menghadapi bulan suci Ramadan.

Baca juga:  Sejarah Makna Kitab Gandul dalam Tradisi Pesantren

Sakadup dulu banyak terlihat di pasar-pasar dan pelabuhan untuk menyediakan makan dan minum bagi para pekerja kasar. Strategi Sakadup kemudian diadaptasi oleh warung-warung makanan lainnya di berbagai wilayah Banjarmasin, bahkan restoran cepat saji juga melakukannya.

Saya melihat keberadaan Sakadup dapat kita lihat sebagai satu kesepakatan “tak resmi” antara para pelapak, konsumen, dan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Di mana masyarakat yang berpuasa tidak harus merasa terganggu, pelapak makanan tidak harus mengorbankan roda ekonomi keluarga dan para konsumen dapat mengakses makanan dengan nyaman, tanpa harus dihantui rasa bersalah atau dianggap tidak hormat.

Di masa lalu sebagian besar masyarakat Banjar masih menerima strategi warung Sakadup sebagai hasil negosiasi tersebut. Mereka berjualan tetap mengedepankan asas moral dan penghormatan pada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sehingga, hampir tidak ada pelapak makanan yang secara terang-terangan berjualan makanan di siang hari, mereka semua memakai strategi Sakadup.

Sayangnya, pasca kehadiran Negara lewat peraturan di tahun 2003, strategi Sakadup dinilai menjadi alat negosiasi yang gagal. Sebab, aparat tetap menindak seluruh pelapak makanan yang ketahuan tetap berjualan tanpa pandang bulu.

Hal ini disebabkan dalam perda Ramadan yang menjadi dasar razia aparat Satpol PP jelas mengatur atau membatasi jam operasional, jadi tidak ada sama sekali ruang negosiasi untuk pelapak makanan untuk menggelar jualan mereka, walau telah memasang kain di sekeliling warung.

Secara tidak langsung, pemerintah kota Banjarmasin menyingkirkan opsi warung Sakadup sebagai negosiasi kultural di masyarakat. Para pelapak Sakadup sering ditutup paksa oleh aparat yang sedang melakukan razia keliling. Bahkan sebagian pelapak yang mendapatkan hukuman adalah mereka yang berjualan makanan non-halal.

Baca juga:  Praktik Fikih Selama Pandemi (2): Pandangan Fikih Seputar Salat Jamaah di Masa Pandemi

Para aparat seperti tidak peduli usaha dari para pemilik warung Sakadup tersebut, sebagai bagian dari penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Aparat tetap saja menindak mereka karena dinilai telah melakukan pelanggaran atas perda tersebut.

Akibatnya, Sakadup dinilai masyarakat sebagai pilihan gagal dari permasalahan operasional lapak makanan di bulan Ramadan. Sebagian besar pelapak lebih memilih untuk berjualan secara klandestin dengan model menjajakan makanan dengan opsi dibungkus atau berdagang di lokasi jauh dari jalur razia aparat. Sedangkan sebagian pedagang lain menggunakan beking untuk mengamankan usaha mereka. Padahal, apa yang mereka lakukan tidak jauh berbeda dengan strategi Sakadup selama ini.

Sebagian kelompok masyarakat harus “berdamai” dengan kesulitan akses makanan di siang hari bulan Ramadan. Sebab, perda Ramadan sama sekali tidak memberi ruang atas kelompok lain yang tergerus hak dan aksesnya untuk makanan di siang hari, padahal dia tidak termasuk golongan yang diwajibkan berpuasa, sebagaimana yang dihadirkan oleh warung Sakadup.

Kisah Agustinus dan Amat di atas mungkin hanya secuil cerita dari kisah “berdamai” tersebut. Narasi yang serupa mungkin bisa kita jumpai di di berbagai wilayah di seluruh dunia, terutama di wilayah yang memberlakukan aturan ketat terkait Ramadan. Namun, kisah Sakadup patut untuk dikenang sebagai negosiasi yang tumbuh di masyarakat jauh sebelum aturan-aturan Negara terkait bulan Ramadan.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top