Sedang Membaca
Yahudi sebagai Agama Resmi di Indonesia? 
Munawir Aziz
Penulis Kolom

Kolumnis dan Peneliti, meriset kajian Tionghoa Nusantara dan Antisemitisme di Asia Tenggara. Kini sedang belajar bahasa Ibrani untuk studi lanjutan. Sekretaris PCI Nahdlatul Ulama United Kingdom.

Yahudi sebagai Agama Resmi di Indonesia? 

Menjelang Pilpres 2019 lalu, beredar tautan dan broadcast yang menarasikan bahwa pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Agama meresmikan agama Yahudi. Narasi ini kemudian memenuhi media sosial, hingga menimbulkan kesalahpahaman pada sebagian netizen. Dapat dipastikan, jagat netizen goncang, dipenuhi perdebatan dan kemudian beredar hoaks-hoaks yang mengiringinya.

Pada esai ini, penulis tidak akan mengulang narasi hoaks yang muncul. Isu Yahudi memang menjadi peluru tajam yang mudah ditembakkan untuk memecah kebisingan, menjadi semacam paranoia di antara sebagian warga Indonesia.

Jelas sekali, sejarah panjang kebencian terhadap orang-orang Yahudi, serta kesalahpahaman atas Israel, Zionisme, dan Fremansory yang menjadi konteksnya. Kebencian ini sampai sekarang belum sembuh, bahkan terus digunakan sebagai pemecah isu yang berulang digunakan. Bisa dipastikan, menjelang kontestasi politik nasional, isu Yahudi, China dan PKI, menjadi amunisi kebencian.

Bagaimana konteks sebenarnya? Apakah Yahudi memang resmi menjadi bagian dari agama-agama yang sah secara konstitusional di Indonesia?

Di tengah gelombang perdebatan tentang status agama Yahudi, Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan secara gamblang. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tidak meresmikan agama Yahudi, namun undang-undang yang menjadi penguat status hukum agama Yahudi dan pemeluknya di negeri ini.

“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia tidak karena diresmikan oleh pemerintah, tapi resmi dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965.”

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNPS tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kebijakan ini dikenal luas dengan sebutan UU 1/PNPS 1965.

Dari Undang-Undang ini, terdiri dari lima pasal yang membahas tentang penyalahgunaan atau penodaan agama. Di antaranya disebutkan dalam Pasal 1, yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, mengusahakan atau menganjurkan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yan menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Baca juga:  Kurma, Kelapa, dan Tradisi Agama

Sedangkan, Pasal (4) menyebutkan bahwa, pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa tidak UUD 1945 yang menjadi dasar dari dukungan konstitusional atas agama Yahudi di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada larangan terhadap agama itu.

“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zoroaster, Sintho, dan Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.”

Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa bukan pemerintah yang meresmikan agama Yahudi, namun Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya.

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zoroastrian, Shinto, dan Taoism dilindungi undang-undang,” demikian jelas Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana dilansir Sindonews (27 Februari 2019).

Jelas sekali, upaya memunculkan narasi bahwa agama Yahudi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah Indonesia maupun Kementrian Agama, merupakan ‘serangan’ bernada antisemitisme untuk menampilkan citra buruk maupun konotasi negatif.

Baca juga:  Puisi, Ibu, dan Rindu

Narasi demikian memproduksi kecemasan, keraguan serta kebencian terhadap subyek tertentu, untuk mempengaruhi massa serta menggiring opini. Serangan wacana yang menggunakan narasi maupun isu-isu Yahudi biasanya secara periodik muncul menjelang kontestasi politik di pentas nasional. Kita bisa menebaknya sebagai narasi antisemitisme yang terus berulang di panggung politik.

Imajinasi tentang orang-orang Yahudi di Indonesia memang sering tergambarkan secara serampangan dan salah kaprah.

Ronit Ricci mengungkapkan betapa imaji atas orang Yahudi sering dilukiskan secara provokatif. Meski sebagian besar warga Indonesia jarang sekali berjumpa dengan ‘orang Yahudi asli’, namun gambaran atas orang-orang Yahudi muncul dalam potret atau identitas yang aneh. Hal ini muncul dalam buku-buku maupun cover majalah—yang ditemukan Ronit Ricci—dalam perjumpaannya pada masa awal berkunjung ke Indonesia (Ricci, 2011).

Lebih jauh, menurut Ronit Ricci dalam esainya ‘Images of Judaism’, identitas Yahudi sering disalahartikan secara serampangan dengan zionisme maupun freemason. Dalam imajinasi sebagian besar orang Indonesia, istilah Yahudi, zionisme dan freemason sering disamakan atau ditukarartikan secara semena-semena, sebagai wujud dari ketidaktahuan serta propaganda kebencian yang berlangsung lama.

Komunitas Yahudi di Indonesia seolah terus terpinggirkan dari panggung sejarah. Catatan pengetahuan atas komunitas ini demikian terbatas, yang didominasi kebencian dan bernuansa antisemit. Terlebih, orang-orang Yahudi terdesak karena gelombang politik, kemudian sebagian besar memilih menyembunyikan identitasnya untuk alasan keamanan.

Rotem Kowner, seorang profesor dari Israel yang meneliti komunitas Yahudi di Indonesia, mengungkap bahwa meski pada paruh pertama abad XX, komunitas Yahudi di Nusantara menjadi satu di antara komunitas Yahudi yang terbesar di Asia Tenggara, tidak ada catatan sejarah komprehensif yang mengisahkan komunitas ini.

Dalam esainya ‘Indonesia’s Jews’, Rotem Kowner mengungkap bahwa orang-orang Yahudi sudah ada di Nusantara pada abad XIII, tepatnya di Barus, kawasan pesisir utara Sumatra.

Kemudian, sejarah mencatat orang Yahudi bermukim secara menyebar di beberapa kawasan Nusantara pada masa kolonial Hindia Belanda. “Pada masa perang Pasifik (1941-5) komunitas Yahudi Indonesia tercatat sebanyak 3.000 orang. Sedangkan, pada 1957 sejumlah 450 orang, dan sepuluh tahun kemudian hanya sekira 50 orang. Sejak 1969, orang Yahudi di Nusantara hanya sejumlah kurang dari 20 orang.”

Baca juga:  Mengarungi Nusantara Bahari

Catatan ini tentu saja harus kita banyangkan dalam kondisi orang-orang Yahudi yang kocar-kacir pada masa genting: terjungkalnya rezim kolonial Hindia Belanda, ekspansi militer Jepang, hingga masa revolusi kemerdekaan.

Mengenai orang-orang Yahudi, kolumnis Alwi Shahab mengenang bagaimana mereka bertahan hidup di Batavia. Menurut Shahab, orang-orang Yahudi di Batavia pernah mengalami fase yang nyaman sebagai komunitas, yang eksis sebagai kelas pedagang.

“.. ada sejumlah Yahudi yang membuka toko-toko di Noordwijk (kini Jl Juanda) dan Riswijk (Jl Veteran)—dua kawasan elite di Batavia kala itu—seperti Olislaeger, Goldenberg, Jacobson van den Berg, Ezekiel & Sons dan Goodwordh Company. Mereka hanya sejumlah kecil dari pengusaha Yahudi yang pernah meraih sukses,” demikian kenang Shahab (Republika, 06 Maret 2019).

Rata-rata, orang Yahudi menjadi pedagang-pedagang tangguh yang berjualan berlian, emas dan intan, perak, jam tangan, serta kaca mata.

Komunitas Yahudi memang menjadi kisah unik di Nusantara. Ia terus ada, meski sebagian dari kita jarang berjumpa di ruang publik. Juga, kebencian terhadap orang-orang Yahudi muncul tanpa upaya mengenalnya, tanpa usaha untuk menjadikannya saudara. (atk)

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
1
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top