Sedang Membaca
Hanya 3 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Al-Qur’an
Imam Nakhai
Penulis Kolom

Anggota Komnas Perempuan. Mengajar di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukerojo, Situbondo, Jawa Timur

Hanya 3 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Al-Qur’an

1 A Anak Puasa

Sebagian ulama menyebut hampir 57 hal yang membatalkan puasa. As-Syafi’iyyah juga menyebut banyak sekali hal yang membatalkannya, sampai sampai ada yang menyebut masuknya benda ke lubang hidung, telinga, lubang tempat pipis (ihlil), lubang di kelopak mata, lubang anus, dan lubang lubang lainnya membatalkan.

Bahkan konon, cawik (membersihkan kemaluan pasca pipis atau BAB) jika terlalu dalam bisa membatalkan puasa.

Pandangan fikih di atas sangat berlebihan, atau bisa disebut “kegenitan fikih”. Sesungguhnya menurut informasi Al-Qur’an (al-Baqarah: 187), hanya ada 3 hal yang membatalkan puasa, yaitu:

1. Makan (dan sesuatu yang semakna dengan makan, seperti infus untuk tujuan memasukkan unsur makanan),

2. Minum (dan yang semakna dengan minum), dan

3. Senggama (dan yang semakna dengan senggama).

Tujuan Utama puasa adalah “la’allakum tataqun” dengan mensucikan jiwa. Kesucian jiwa akan terwujud jika seorang mampu mengekang dan mengatur “nafsunya”.

Menurut banyak ulama tasawuf, pintu nafsu paling utama adalah dua lubang, yaitu

1. Lubang mulut (syahwatul bathni), dan

2. Lubang kemaluan (syahwatul farji).

Menurut as-Sya’rani dalam Kitab Mizan Kubro, akar dan sumber semua maksiat hamba kepada Allah adalah berawal dari mulut, berlanjut ke kemaluan dan berahir dalam jiwa yang kotor. Jika mulut tidak makan dan minum, pastilah tidak ada syahwat. Tidak ada syahwat tidak ada maksiat. Begitu nalar as-Sya’rani.

Baca juga:  Tunas GUSDURian (2): Tunas Yang (Tak) Terbatas

Inti puasa adalah mengekang “hawa nafsu”. Sebab itulah hal hal yang menghalangi upaya mengekang hawa nafsu dilarang dilakukan dalam puasa dan membatalkannya. Nah yang menghalangi upaya mengekang hawa nafsu itu adalah tiga hal di atas sebagaimana disebut secara terang oleh Al-Qur’an.

Selain tiga hal di atas, seperti muntah, bercanduk-bekam, suntik untuk pengobatan, mencium istri atau suami, mimpi basah, berkumur kumur, menghirup air kedalam hidung ketika wudu, dan lain-lain yang tidak untuk tujuan mengeyangkan, menyegarkan dan memuaskan nafsu, tidaklah membatalkan puasa. Insya Allah.

Muntah tidak membatalkan, justru semakin bagus, karena semakin lapar. Semakin lapar semakin bagus. Masuk air kedalam hidung, mata, telinga dan lubang lain selain mulut, bukan malah menyegarkan, tetapi justru menyakitkan, olehnya tidak membatalkan puasa.

Bagaimana kalau sengaja memasukkan batu atau kerikil dalam mulut, memasukkan air kedalam hidung, telinga, lubang kemaluan dan sejenisnya? Ya itu tidak punya kerjaan, dan membahayakan diri sendiri. Intinya mari jaga mulut, kemaluan, dan hati ketika berpuasa. Ndak pakai Ribet. Insya allah Berkah. Amin.

Situbondo
23 04 20

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
1
Ingin Tahu
1
Senang
1
Terhibur
2
Terinspirasi
1
Terkejut
1
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top