Pada tulisan sebelumnya, saya sedikit membahas terkait fikih lingkungan yang merupakan kritik kesenjangan terhadap pemujaan teknologi tanpa dibarengi kesadaran menjaga alam dan lingkungan sekitar. Dalam hal ini, perlu sekali kiranya untuk membahas secara fokus dalam artikel singkat ini terkait fikih lingkungan.
Secara histori, istilah fikih bi’ah diinisiasi dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Indonesia Forest and Media Campaighn (Inform) dan Pusat Pengkajian Pemberdayaan dan Pendidikan masyarakat (P4M) Jakarta, bertemakan Menggagas Fikih Lingkungan (Fikih al-Bi’ah) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Acara ini diselenggarakan pada 9 -12 Mei 2004 dan dihadiri oleh 30 ulama dari pondok pesantren di Jawa, Lombok, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Mereka merupakan delegasi dari pondok pesantren, diantaranya adalah Pondok Pesantren Langitan (Tuban), al-Munawwir (Krapyak, Yogyakarta), Bahrul Ulum (Tambak Beras, Jombang), Al-Amin (Prenduan, Madura), Al-Masthuriyah (Sukabumi), Darunnajah (Jakarta), Al-Haramain (NTB), HM Lirboyo (Kediri), Al-Khoirot (Palu), Hidayatullah (Kaltim), As-salam (Solo), al-Musthafawiyah (Mandailing Natal, Sumut), Darut Tauhid (Bandung).
Hasil pertemuan tersebut, antara lain, merekomendasikan para ulama sebagai figur yang tepat untuk menyebarkan perlunya kesadaran pemeliharaan lingkungan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai agen pelestarian lingkungan.
Sedangkan secara leksikal bahasa arab, fikih lingkungan sering dipopulerkan istilah Fiqhul Bi’ah. Sebuah susunan yang terdiri dari mudlaf dan mudlaf ilaih, yaitu kata fikih dan bi’ah. Fikih sendiri merupakan pengetahuan atau undang-undang tentang hukum syara’ yang sifatnya praktis dan digali dari dalil-dali secara spesifik. Sedangkan bi’ah merupakan lingkungan atau alam sekitar. Jadi fikih bi’ah adalah yurisprudensi islam yang bersifat praktis dan digali dari dalil-dalil secara spesifik yang membahas tentang prinsip-prinsip menjaga lingkungan.
Obyek ilmu fikih adalah perilaku orang yang telah terkena taklif (mukallaf). Aturan main dalam ilmu fikih adalah sebagai aturan rinci dan mendetail pada manusia supaya selaras dengan ajaran Allah dan Rasulullah. Termasuk dalam ajaran ini adalah tidak merusak lingkungan, eksploitasi alam dan segala potensi negatif-destruktif kepada makhluk-Nya. Maka perbuatan seperti itu harus diminimalisir sedini mungkin dan semaksimal mungkin.
Dalam perkembangannya, harus jujur kita akui bahwa sampai hari ini fikih belum membahas wacana lingkungan hidup secara utuh dan lengkap dalam bab khusus. Hal ini dipengaruhi oleh lingkungan sekitar yang masih baik dan tidak menuntut adanya kajian konservasi. Meskipun begitu, regulasi subtantif syari’at yang berkaitan dengan lingkungan dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik dengan tema yang beragam, seperti: bab thaharah (bersesuci), bab Huquq Musytarakah (ketentuan hak milik bersama), Ihya’ al-Mawat (gerakan rehabilitasi lahan), Al-Ijarah (sewa lahan), Al-Musaqah dan Al-Muzara’ah (pemanfaatan lahan milik untuk orang lain), Al-Ma’adin (menejemen pengelolaan sumber daya alam).
Konsep fikih tentang lingkungan yang tidak menjadi bab khusus seperti ini sebagian telah direalisasikan dan menjadi konsep ekologi yang dikembangkan oleh para pengiat lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi ini telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia. Setiap makhluk hidup, agar tetap mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya, serta tidak mati maka perlu komponen lain seperti air bersih, makanan bergizi dan udara yang segar.
Secara konstruksi hukum islam, produk hukum fikih lingkungan itu ada yang sharih (jelas) dan tidak sharih. Jelas dalam artian, sumber utama (al-Qur’an dan hadits) mengungkapkan secara jelas untuk menjaga lingkungan dan larangan merusaknya. Hal ini sebagaimana yang ada di dalam surat Ar-Rum : 41.
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Atau bdalam hadits Nabi Muhammad, terdapat keterangan:
لَا ضِرَارَ وَلَا ضَرَارَ
Artinya: tidak boleh berbuat membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayak orang lain. (HR. Malik dan Ibnu Majah).
Kedua sumber utama ajara Islam tersebut memang tidak mengungkapkan secara rinci perihal cara menjaga lingkungan. Yang ada hanyalah dalil-dalil universal, global dan sangat perlu sekali olah pikir dari manusia untuk menggalinya lebih dalam lagi.
Sedangkan dalil yang tidak sharih merupakan kesimpulan dari penggalian hukum yang ada pada dalil atau sumber utama (al-Qur’an dan hadits). Bila kita merujuk buku Bi’ah Progresif (Menujua Manusia Berkesadaran Lingkungan), setidaknya ada beberapa metode yang biasa kita gunakan. Semisal menggunakan tinjauan penalaran analogis (qiyas).
Salah satu dalil hadits yang bisa kita gunakan contoh penalaran analogis (qiyas) adalah soal permasalahan air. Air sebagai komponen penting dalam kehidupan menjadi kebutuhan primer semua manusia, bahkan makhluk hidup lainnya. Kebutuhan air bersih yang dimanfaatkan untuk minum, makan dan kebutuhan lainnya mengharuskan terjaminnya kualitas air.
Demi kelestarian sumber air ini, dibutuhkan aturan main yang tegas. Yang mana, pada prinsip dasar Islam tidak membatasi eksploitasi air selama tidak menimbulkan efek negatif.
لَا يَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاء الدّائمِ الَّذِي لَا يَجْرِى ثُمَّ يُغْتَسَلُ فِيْهِ
Artinya: Janganlah salah satu diantara kalian kencing di air yang tidak mengalir, kemudian dia menggunakannya untuk membasuh. (HR. Abu Daud).
Secara eksplisit, nabi melarang kita kencing pada air yang tidak mengalir. Sebagain ulama memberikan argumentasi bahwa larangan itu dikarenakan air itu sudah menjadi najis sehingga tidak bisa digunakan untuk bersesuci. Ada pula yang berpendapat pula bahwa alasannya adalah karena ait tersebut sudah berubah dari kemurniannya.
Kasus ini bisa dianalogikan dengan dengan segala tindakan yang dampaknya lebih besar dan dapat mengubah kemurnian air itu juga di larang oleh Rasulullah SAW. maka secara implisit hadits diatas juga menganjurkan kita untuk selalu menjaga kebersihan.
Dengan demikian, perumusan fikih bi’ah sebagai cara pandang umat islam terkait menjaga lingkungan perlu dikaji dan disebarkan lebih maksimal lagi. Pencegahan lebih utama daripada mengobati. Manusia sangat bergantung pada alam dan lingkungan. Dan, terjalin hubungan yang saling terikat antara ke dua makhluk tersebut.