Sedang Membaca
Teori Ushul Fiqih dalam Meminum Kopi
Andri Nurjaman
Penulis Kolom

Pengajar dan Pendidik.

Teori Ushul Fiqih dalam Meminum Kopi

1 A Doa Dan Kopi

Ngopi atau meminum kopi adalah salah satu kebiasaan masyarakat dunia pada umumnya. Bahkan rata-rata masyarakat Indonesia menggemari meminum kopi atau ngopi ini.  Disebutkan dalam kitab Kopi dan Rokok karya Syekh Ihsan Jampes bahwa bangsa Arab menyakini banyak khasiat yang terkandung dalam kopi. Kopi mulai diperkenalkan dan dinikmati di bangsa Arab setelah dua generasi dari hijrahnya Nabi Muhammad ke Madinah, sampai pada tahun 1600 M/ 1017 H kooi dibawa ke tanah Eropa dan dari Eropa inilah kopi tersebar kepenjuru dunia.

Pada abad ke-10 Hijriyyah terjadi perdebatan dikalangan para ulama fiqih mengenai hukum meminum kopi ini. Banyak ulama yang menghukumi haram, diantara para ulama yang mengharamkan adalag Syaikh ‘Abtawi, Syaikh Ibnu Sulthan dan Syaikh Ahmad ibn Ahmad ibn ‘Abd al-Haq as-Sanbathi bahwa meminum kopi memiliki madharat.

Hal tersebut ditanggapi oleh imam ar-Ramli dalam sebuah kitab bernama Hasyiyah al-Asybah mengatakan bahwa para ulama yang menghukumi haram meminum kopi argumentasinya kososng atau tidak jelas. Imam Najm al-Ghazi dalam sebuah kitan tarikh nya menerangkah bahwa asy-Syadzili (pendiri tarekat Syadziliyyah) adalah orang yang pertama kali menemukan mamfaat dalam meminum kopi, dalam meminum kopi terdapat khasiat yang menyegarkan badan, meringankan pikiran, membangkitkan semangat yang lama untuk bertaqorub/ beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu Syekh Ahamd Syadzili menjadikan kopi sebagai media untuk penambah kekuatan dalam beribadah/ berdzikir pada malam hari supaya kuat sampai waktu subuh.

Baca juga:  Jejak Dipanegara dalam “Ilmu Pujian Roso Sampurno”

Jumhur atau sebagaian besar para ulama apalagi sesudah ijma berpendapat bahwa meminum kopi hukumnya boleh. Dalam sebuah syair berbahasa arab dikatakan:

وبه قد حزم ابن حجر # والر ملى مع نقلهما المحرر

عن صاحب الغعباب قال انها # لا تزيل العقل و كن منتبها

وتحصل النشاط طيب الخاطر # مع عدم ا الا نشاء للضرر

بل ربما كان معونة غلى # زيدة الغمل خذ محصلا

Pendapat ini dikuatkan

Oleh Ibnu Hajar, juga ar-Ramli

Keduanya mencuplil pendapat mengkilap

Dari sang pemilik kitab al-‘Ubad,

“Kopi tak membuat hilang akal,

Ingatlah itu.

Justru ia membakar semangat jiwa

Tanpa menimbulkan bahaya.

Bahwa terkadang membantu sesiapa

Untuk giat bekerja.”

Demikian kesimpulannya.

Dari syairan ini kita mengatahui bahwa mengenai kopi dalam sebuah kitab bernama al-Ubad karya Syekh Al-Qadhi Ahmad bin Umar al-Muzjid yang dikutip dan diikuti oleh imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Syarah al-Ubad dan ar-Ramli dalam kitab Fatawa-nya  bahwa meminum kopi tidak menghilangkan akal seperti halnya meminum arak/alkohol. Ulama Yaman bahkan menambahlkan bahwa kopi menimbulkan kebugaran, menjernihkan pikiran dan menambah semangat dalam bekerja atau beramal kebaikan.

Ada sebuah teori ushul fiqih mengenai meminum kopi ini yaitu jika meminum kopi dengan niat agar kuat dalam bekerja atau beramal kebaikan dan bertaqarrub kepada Allah maka meminum kopi juga adalah suatu bentuk kebaikan dan taqarrub juga. Jika pekerjaan itu mubah maka kopi yang diminum juga mubah hukumnya, termasuk untuk hal-hal yang haram maka haram pula. Alhasil setiap wasilah atau perantara hukumnya sama dengan tujuan.

Baca juga:  Brosur + Brosur = Orde Baru

Didalam dunia tasawuf, orang-orang sufi gemar sekali mengkonsumsi kopi, kopi dijadikan wasilah bagi kalangan orang-orang suci untuk mengusir rasa kantuk dan kuat beribadah khususnya pada malam hari sampai datangnya waktu subuh. Maka jika diterapkan teori ushul fiqih tadi hukum mengkonsumsi kopi di dunia sufi adalah sunnah, karena tujuannya adalah melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW berupa berdzikir, membaca Al-Qur’an, shalat malam dengan perantara kopi. Beribadah adalah suatu amal kebaikan, maka meminum kopi dinilai suatu kebaikan juga.

Maka dalam kajian hukum, hukum syariat ini akan berubah-ubah sesuai dengan niat dan tujuannya, jika niat dan tujuannya kurang baik menurut pandangan syariat agama Islam maka minum kopi akan dihukumi mubah. Bahkan jika tujuannya suatu kejahatan/ kemadaratan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain maka hukum ngopi atau meminum kopi akan menjadi haram.

Dari sini penting sekali untuk menata niat dan berorientasi, bagaimana setiap kegiatan atau aktifitas bisa bernilai kebaikan hal itu tergantung niat serta tujuannya termasuk dalam hal yang sederhana seperti ngopi.

Katalog Buku Alif.ID
Apa Reaksi Anda?
Bangga
0
Ingin Tahu
0
Senang
0
Terhibur
0
Terinspirasi
0
Terkejut
0
Lihat Komentar (0)

Komentari

Scroll To Top